Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Tiktokers dan Youtuber harus verifikasi KPI 2024, Antara Peluang dan Tantangan

K
Kharisma AlfiEditor: Kharisma Alfi
|09:49 WIB
Bagikan:
Tiktokers dan Youtuber harus verifikasi KPI 2024,  Antara Peluang dan Tantangan
Tiktokers dan Youtuber harus verifikasi KPI 2024, Antara Peluang dan Tantangan

PASUNDAN EKSPRES - Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang tengah dibahas oleh DPR telah memicu polemik di kalangan masyarakat.

Salah satu isu utama yang menjadi perhatian adalah pengaturan baru yang mencakup platform digital penyiaran, seperti YouTube dan TikTok.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kreator konten individu akan terjerat dalam regulasi yang biasanya diterapkan pada lembaga penyiaran konvensional.

Tiktokers dan Youtuber harus verifikasi KPI 2024,  Antara Peluang dan Tantangan

Pengaturan Baru untuk Platform Digital

Wahyudi Djafar, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), menyoroti bahwa draf revisi UU Penyiaran yang disusun DPR saat ini akan menjangkau platform digital.

Artinya, konten yang didistribusikan melalui platform seperti YouTube dan TikTok akan diatur dalam UU Penyiaran ini. “Seperti YouTube, TikTok, dan sebagainya,” ujar Wahyudi, mengutip Kontan pada Rabu (15/4/2024).

Tumpang Tindih dengan UU Lain

Salah satu poin krusial dalam polemik ini adalah adanya tumpang tindih pengaturan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

UU ITE, bersama dengan PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, sudah mengatur konten yang didistribusikan melalui platform berbasis user generated content (UGC).

Pengaturan baru ini dinilai akan membingungkan dan menambah beban regulasi bagi para kreator konten.

Perbedaan Antara Konten Siaran dan Konten UGC

Wahyudi menjelaskan bahwa konten siaran yang dihasilkan oleh lembaga penyiaran seperti televisi dan rumah produksi berbeda dengan konten yang dibuat oleh individu di platform UGC.

Konten siaran biasanya diproduksi oleh lembaga dengan sumber daya yang lebih besar, sementara konten UGC diproduksi oleh individu atau kelompok kecil yang seringkali memiliki tujuan kreatif atau personal.

Menyamakan kedua jenis konten ini dalam regulasi yang sama dianggap tidak tepat dan dapat merugikan kreator konten individu.

Verifikasi Konten oleh KPI

Salah satu pasal kontroversial dalam draft revisi UU Penyiaran adalah pasal 34F ayat (2), yang menyatakan bahwa penyelenggara platform digital penyiaran wajib melakukan verifikasi konten siaran ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Verifikasi ini harus sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (PPP) dan Standar Isi Siaran (SIS).

Aturan ini dikhawatirkan akan memperlambat proses produksi dan distribusi konten, serta menambah beban administratif bagi para kreator.

Dampak pada Kreativitas dan Kebebasan Berekspresi

Banyak pihak mengkhawatirkan bahwa regulasi baru ini akan membatasi kebebasan berekspresi dan kreativitas para kreator konten digital.

Verifikasi oleh KPI berpotensi menjadi alat kontrol yang bisa menghambat inovasi dan meredam suara-suara independen di platform digital.

Hal ini tentunya bertentangan dengan semangat internet sebagai ruang bebas untuk berbagi informasi dan kreasi.

Revisi UU Penyiaran yang mencakup platform digital seperti YouTube dan TikTok bertujuan untuk menata ekosistem penyiaran digital dengan lebih baik.

Namun, pengaturan ini perlu dirumuskan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi dan beban tambahan bagi kreator konten.

Penting bagi DPR dan pihak terkait untuk melibatkan komunitas kreator konten dalam proses penyusunan regulasi, guna mencapai solusi yang adil dan efektif tanpa mengorbankan kebebasan berkreasi dan berekspresi.

Untuk kalian yang ngin mengetahui info lebih lanjut kalian bisa mengunjungi web atau Youtube KPI

Berita Terbaru

Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Nasional7 jam lalu
Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16 Kunjungi IKN, Saksikan Transformasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nusantara

Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16 Kunjungi IKN, Saksikan Transformasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nusantara

Headline7 jam lalu
Terkait Polemik Rumah Ibadah di Purwakarta, Kanwil KemenHAM Jabar Tegaskan Hak Beribadah Harus Dilindungi

Terkait Polemik Rumah Ibadah di Purwakarta, Kanwil KemenHAM Jabar Tegaskan Hak Beribadah Harus Dilindungi

Headline11 jam lalu
inDrive Ajak Mahasiswa Purwakarta Jadi Penggerak Keselamatan Berkendara

inDrive Ajak Mahasiswa Purwakarta Jadi Penggerak Keselamatan Berkendara

Purwakarta11 jam lalu
ADVERTISEMENT
Cara Mudah Report Akun TikTok yang Bermasalah

Cara Mudah Report Akun TikTok yang Bermasalah

Lifestyle13 jam lalu
LaLaLa Fest Hadir Lagi di Jakarta Januari 2027, Olivia Dean jadi Headliner

LaLaLa Fest Hadir Lagi di Jakarta Januari 2027, Olivia Dean jadi Headliner

Lifestyle15 jam lalu
JNE Raih Sertifikasi Halal untuk Layanan Logistik dari BPJPH, Perkuat Standar Layanan Terpercaya

JNE Raih Sertifikasi Halal untuk Layanan Logistik dari BPJPH, Perkuat Standar Layanan Terpercaya

Nasional15 jam lalu
Poster Baru Film Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati Tampilkan Detail Kehidupan Ale

Poster Baru Film Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati Tampilkan Detail Kehidupan Ale

Lifestyle15 jam lalu
Tiga Tahun Berjuang Melawan Sakit Komplikasi, BAZNAS Subang Hadir Bantu Ibu Tiga Anak

Tiga Tahun Berjuang Melawan Sakit Komplikasi, BAZNAS Subang Hadir Bantu Ibu Tiga Anak

Headline16 jam lalu
Botram Bersama Warga, TMMD ke-130 di Cupunagara Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat

Botram Bersama Warga, TMMD ke-130 di Cupunagara Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat

Headline16 jam lalu