Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Meta Didenda Miliaran Rupiah di Nigeria Karena Langgar Privasi Data

F
Fahrizal Abdul MEditor: Fahrizal Abdul M
|13:00 WIB
Bagikan:
Meta Didenda Miliaran Rupiah di Nigeria Karena Langgar Privasi Data
meta didenda Nigeria akibat langgar privasi data. (ilustrasi freepik)

PasundanEkspres - Pemerintah Nigeria menjatuhkan denda sebesar USD 2,2 juta atau sekitar Rp 35 miliar kepada Meta, perusahaan induk dari Facebook dan WhatsApp, berdasarkan laporan dari The Associated Press.

Denda ini diberikan setelah investigasi yang mengungkap pelanggaran Meta terhadap undang-undang perlindungan data dan hak-hak konsumen di Nigeria dalam beberapa kesempatan.

Komisi Persaingan Usaha dan Perlindungan Konsumen Nigeria (FCCPC) mengidentifikasi beberapa pelanggaran spesifik selama penyelidikan mereka.

Pelanggaran tersebut termasuk pembagian data pengguna Nigeria yang tidak sah, pelanggaran hak konsumen untuk mengontrol data mereka sendiri, keterlibatan dalam praktik diskriminasi, dan penyalahgunaan dominasi pasar.

CEO FCCPC, Adamu Abdullahi, dalam sebuah pernyataan, menyatakan kepuasan komisi dengan bukti yang terkumpul dan menegaskan bahwa Meta memiliki banyak kesempatan untuk mengatasi masalah tersebut.

"Komite kini telah memasuki tahap akhir dan menghukum Meta," kata Abdullahi sebagaimana dikutip PasundanEkspres dari Gizmochina, Selasa (23/7/2024).

Denda yang besar ini datang setelah hukuman lain yang dihadapi Meta bulan lalu. Pada bulan Juni, Otoritas Antimonopoli Italia (AGCM) menjatuhkan denda €3,5 juta atau sekitar Rp 61 miliar kepada Meta atas praktik bisnis yang tidak adil.

Investigasi AGCM mengungkap bahwa Meta tidak secara eksplisit mendapatkan persetujuan pengguna untuk mengumpulkan dan menggunakan data untuk tujuan komersial selama proses pendaftaran Instagram.

Selain itu, regulator Italia menemukan bahwa Meta gagal menyediakan saluran komunikasi yang tepat bagi pengguna untuk menggugat akun Facebook dan Instagram yang ditangguhkan.

Meskipun AGCM melaporkan bahwa Meta telah memperbaiki praktik-praktik ini, konsekuensi dari pelanggaran kebijakan ini menjadi semakin jelas.

Berita Terbaru

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline10 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle11 jam lalu
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang12 jam lalu
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional13 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional14 jam lalu
Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Lifestyle15 jam lalu
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Nasional16 jam lalu
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Headline16 jam lalu
Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Headline18 jam lalu
3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

Lifestyle19 jam lalu