Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

X dan TikTok Kini Takluk Dengan Regulasi dari Uni Eropa

F
Fahrizal Abdul MEditor: Fahrizal Abdul M
|02:00 WIB
Bagikan:
X dan TikTok Kini Takluk Dengan Regulasi dari Uni Eropa
X dan TikTok kini akhirnya takluk dengan regulasi dari Uni Eropa. Ilustrasi

PASUNDAN EKSPRES - Media sosial X -- yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter -- yang dimiliki oleh Elon Musk serta ByteDance, pemilik TikTok, pada akhirnya mengalah kepada peraturan dari Komisi Eropa. Kedua perusahaan ini terpaksa untuk berkolaborasi satu sama lain.

Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA) menetapkan bahwa seluruh perusahaan dengan jumlah pengguna aktif bulanan melebihi 45 juta dan kapitalisasi pasar di atas 75 miliar Euro (sekitar Rp 1.281,7 triliun) dianggap sebagai 'gatekeeper' atau penjaga gerbang layanan bagi pengguna bisnis.

Sebagai hasilnya, perusahaan-perusahaan tersebut diwajibkan untuk memungkinkan aplikasi pesan mereka untuk berfungsi bersama dengan kompetitor. Selain itu, mereka juga diharuskan untuk memberi kebebasan kepada pengguna dalam memilih aplikasi apa yang ingin mereka pasang di perangkat mereka, efektif mulai 7 Maret 2024.

Menurut laporan dari NDTV, Selasa (5/3/2024), TikTok dan X tidak dapat lagi memprioritaskan layanan mereka sendiri di atas pesaing. Mereka juga dilarang menghalangi pengguna dari menghapus perangkat lunak atau aplikasi yang telah terpasang sebelumnya di perangkat.

"Komisi kini memiliki batas waktu 45 hari kerja untuk menentukan apakah akan mengklasifikasikan perusahaan-perusahaan tersebut sebagai gatekeeper. Komisi juga akan mengevaluasi segala argumen yang diberikan oleh perusahaan-perusahaan yang mengajukan keberatan terhadap prasangka bahwa mereka layak dianggap sebagai gatekeeper," ucap juru bicara bidang penegakan hukum persaingan Uni Eropa dalam suatu pernyataan.

ByteDance memang telah ditetapkan sebagai gatekeeper sejak Juli 2023. Namun, TikTok mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi di Eropa. Di luar TikTok, tidak ada informasi lebih lanjut mengenai produk ByteDance mana lagi yang terpengaruh oleh peraturan DMA.

Selain X dan TikTok, Booking.com juga terdampak oleh regulasi ini karena peningkatan jumlah penggunanya. Mereka akan bergabung dengan Alphabet, Amazon, Apple, Meta, dan Microsoft yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai 'gatekeeper' dan diwajibkan untuk berkolaborasi serta tidak diperkenankan untuk bersikap egois dalam menyajikan layanannya, guna menciptakan persaingan yang lebih sehat.

Berita Terbaru

Resmi Dilantik Kemdiktisaintek, Wiwik Endah Rahayu Siap Nahkodai POLSUB Menuju Kampus Berdampak

Resmi Dilantik Kemdiktisaintek, Wiwik Endah Rahayu Siap Nahkodai POLSUB Menuju Kampus Berdampak

Nasional5 menit lalu
Sejumlah Dosen UI Beri Nilai Tambahan bagi Mahasiswa yang Ikut Demo

Sejumlah Dosen UI Beri Nilai Tambahan bagi Mahasiswa yang Ikut Demo

Nasional7 menit lalu
Bareskrim Polri Gerebek Gudang Balpres Ilegal di Subang, 1.257 Bal Senilai Rp15 Miliar Disita

Bareskrim Polri Gerebek Gudang Balpres Ilegal di Subang, 1.257 Bal Senilai Rp15 Miliar Disita

Headline19 menit lalu
Kecelakaan Kereta Cepat di Spanyol Tewaskan 68 Orang, Sistem Keselamatan Jadi Sorotan

Kecelakaan Kereta Cepat di Spanyol Tewaskan 68 Orang, Sistem Keselamatan Jadi Sorotan

Nasional19 menit lalu
ADVERTISEMENT
Kang Rey Dorong Ekonomi Kreatif, Kang Akur Perkuat Pembinaan Pemuda

Kang Rey Dorong Ekonomi Kreatif, Kang Akur Perkuat Pembinaan Pemuda

Headline39 menit lalu
Roy Suryo Minta Jaksa Hadirkan Silfester Matutina di Sidang Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo Minta Jaksa Hadirkan Silfester Matutina di Sidang Kasus Ijazah Jokowi

Nasional41 menit lalu
Persib Bandung Hajar Melbourne Victory 2-0, Maung Bandung Kokoh di Puncak Grup E ACL 2

Persib Bandung Hajar Melbourne Victory 2-0, Maung Bandung Kokoh di Puncak Grup E ACL 2

Olahraga1 jam lalu
Pojokan 329: Kongres Pesugihan

Pojokan 329: Kongres Pesugihan

Opini11 jam lalu
Lantik 3 Pejabat Baru, Jeje: Tempatkan Aparatur Sesuai Kebutuhan Organisasi

Lantik 3 Pejabat Baru, Jeje: Tempatkan Aparatur Sesuai Kebutuhan Organisasi

Bandung Barat13 jam lalu
Antisipasi Banjir, Dinas Perkim Cek Saluran Air dan Irigasi Perumahan

Antisipasi Banjir, Dinas Perkim Cek Saluran Air dan Irigasi Perumahan

Purwakarta13 jam lalu