56 Pasangan Pengantin di Purwakarta Dapat Kepastian Hukum

PURWAKARTA-Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta Norman Nugraha menghadiri Kegiatan Sidang Isbat Terpadu Tahun 2025, bertempat di Kecamatan Kiarapedes, Selasa (23/9/2025).
Sidang Isbat Terpadu Tahun 2025 terselenggara berkat kerja sama Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama.
Dalam sambutannya, Om Zein, panggilan akrab bupati, mengatakan, Sidang Isbat Terpadu Tahun 2025 ini diikuti oleh puluhan pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah sebagai bukti sahnya ikatan pernikahan.
"Ini adalah bagian dari komitmen Pemkab Purwakarta, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama untuk memberikan kepastian hukum perkawinan dan kependudukan kepada masyarakat," kata Om Zein.
Tercatat, sebanyak 56 pasangan pengantin telah melangsungkan isbatnya dan telah menerima berkas isbat ditambah buku nikah dan kartu keluarga terbarunya.
"Pelaksanaan sidang isbat terpadu ini mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat karena mempermudah masyarakat khususnya dalam mengesahkan status pernikahan yang belum tercatat resmi," ujar Om Zein.
Kepala Kemenag Purwakarta Hanif Hanafi mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang pernikahannya sah menurut agama, namun belum tercatat di negara.
"Melalui sidang isbat nikah, pasangan akan memperoleh buku nikah yang sah, akta kelahiran bagi anak, kartu keluarga, KTP, serta dokumen kependudukan lainnya. Hal ini penting untuk memberikan hak dan perlindungan hukum, baik bagi pasangan maupun anak-anaknya," ucapnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Pengadilan Agama, Kepala Kementerian Agama, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Camat Kiarapedes, Kabag Kesra dan peserta Sidang Isbat Terpadu.(add/sep)
