Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Buron Dua Pekan, Oknum Guru Ngaji Cabul Asal Purwakarta Ditangkap

Y
Yusup SuparmanEditor: Yusup Suparman
|17:27 WIB
Bagikan:
Buron Dua Pekan, Oknum Guru Ngaji Cabul Asal Purwakarta Ditangkap
Oknum guru ngaji berinisial OS yang tega mencabuli belasan santriwatinya akhirnya tertangkap setelah sempat dinyatakan buron selama dua pekan.(Adam Sumarto/Pasundan Ekspres)

PURWAKARTA-Oknum guru ngaji berinisial OS yang tega mencabuli belasan santriwatinya akhirnya ditangkap setelah sempat dinyatakan buron selama dua pekan.

OS alias Abah (46) yang merupakan warga Desa Salem, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, berhasil dibekuk Satreskrim Polres Purwakarta dalam tempo 14 hari.

OS dipersangkakan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap belasan anak didik ngajinya. Penetapan itu berdasarkan alat bukti dan keterangan para korban.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, tersangka ditangkap setelah pihaknya menetapkan OS dalam daftar pencarian orang (DPO). OS ditangkap di tempat persembunyiannya di sekitar Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta. 

"OS ditangkap pada Senin 25 Desember 2023, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari oleh anggota Satreskrim Polres Purwakarta dan Bhabinkamtibmas Polsek Pasawahan. OS ditangkap di sebuah perkebunan di wilayah Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta," kata Edwar kepada wartawan, Senin (25/12).

Setelah penangkapan tersebut, sambungnya, pihaknya langsung membawa OS alias Abah ke Polres Purwakarta guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Untuk alasan pelaku melakukan aksi bejad tersebut masih kita dalami. Dan kemungkinan ada korban lain, saat ini masih kita lakukan pendalaman," ujar Edwar. 

Berdasarkan data yang sudah dilakukan pemeriksaan maupun laporan para korban, ungkap Edwar, jumlah korban masih 15 orang. Meski begitu, kemungkinkan akan bertambah karena aksi pelaku sudah berlangsung selama empat tahun.

"Sampai saat ini masih 15 orang korban, empat di setubuhi dan 11 dicabuli, namun kami masih mendalami karena khawatir ada alumnus dari pengajian itu yang menjadi korban atau yang belum melapor," ucapnya.

Edwar menyebutkan, barang bukti yang disita, berupa empat pasang pakaian korban beserta pakaian dalamnya, serta selimut yang diduga digunakan oleh pelaku.

OS disangkakan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta karena tersangka merupakan tenaga pendidik ditambah sepertiga dari ancaman pokok," kata Edwar.(add/ysp) 

Berita Terbaru

Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Jawa Barat55 menit lalu
Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Nasional1 jam lalu
Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Nasional8 jam lalu
Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16 Kunjungi IKN, Saksikan Transformasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nusantara

Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16 Kunjungi IKN, Saksikan Transformasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nusantara

Headline8 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terkait Polemik Rumah Ibadah di Purwakarta, Kanwil KemenHAM Jabar Tegaskan Hak Beribadah Harus Dilindungi

Terkait Polemik Rumah Ibadah di Purwakarta, Kanwil KemenHAM Jabar Tegaskan Hak Beribadah Harus Dilindungi

Headline12 jam lalu
inDrive Ajak Mahasiswa Purwakarta Jadi Penggerak Keselamatan Berkendara

inDrive Ajak Mahasiswa Purwakarta Jadi Penggerak Keselamatan Berkendara

Purwakarta13 jam lalu
Cara Mudah Report Akun TikTok yang Bermasalah

Cara Mudah Report Akun TikTok yang Bermasalah

Lifestyle14 jam lalu
LaLaLa Fest Hadir Lagi di Jakarta Januari 2027, Olivia Dean jadi Headliner

LaLaLa Fest Hadir Lagi di Jakarta Januari 2027, Olivia Dean jadi Headliner

Lifestyle16 jam lalu
JNE Raih Sertifikasi Halal untuk Layanan Logistik dari BPJPH, Perkuat Standar Layanan Terpercaya

JNE Raih Sertifikasi Halal untuk Layanan Logistik dari BPJPH, Perkuat Standar Layanan Terpercaya

Nasional16 jam lalu
Poster Baru Film Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati Tampilkan Detail Kehidupan Ale

Poster Baru Film Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati Tampilkan Detail Kehidupan Ale

Lifestyle16 jam lalu