Dedi Mulyadi Mudahkan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar Tak Perlu Bawa KTP Pemilik Pertama

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan kebijakan baru yang mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat dengan Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama.
Melalui kebijakan tersebut, masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik kendaraan pertama saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, hanya cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 6 April 2026.
"Masyarakat yang akan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan cukup membawa STNK serta KTP yang menguasai kendaraan bermotor, atau segera balik namakan kendaraan bermotor, " tulis surat edaran tersebut.
Kebijakan tersebut muncul setelah adanya keluhan seorang warga yang merasa dipersulit saat membayar pajak di salah satu Samsat di Jawa Barat.
Warga tersebut diminta membayar uang tambahan 'tidak resmi' hingga Rp700.000 sebab tidak membawa KTP pemilik asli kendaraan saat melakukan perpanjangan STNK.
Kejadian tersebut diunggah di media sosial dan mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang langsung merespons cepat terkait aduan tersebut.
Dedi Mulyadi menyampaikan kebijakan ini dapat memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus meningkatkan kesadaran untuk taat membayar pajak kendaraan.
"Semoga kemudahan ini bisa semakin memperlancar seluruh layanan Samsat di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat dan memperlancar Bapak dan Ibu dalam melakukan pembayaran (pajak kendaraan bermotor)," ucap Dedi Mulyadi melalui akun Instagramnya, Senin (6/4/2026).
(inm)
