Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Dedi Mulyadi Mudahkan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar Tak Perlu Bawa KTP Pemilik Pertama

I
Inessia Nabila MEditor: Heru Ramdani
|12:45 WIB
Bagikan:
Dedi Mulyadi Mudahkan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar Tak Perlu Bawa KTP Pemilik Pertama
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan baru yang mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. (Foto: Dok. Humas Jabar)

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan kebijakan baru yang mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat dengan Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama.

Melalui kebijakan tersebut, masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik kendaraan pertama saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, hanya cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 6 April 2026.

"Masyarakat yang akan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan cukup membawa STNK serta KTP yang menguasai kendaraan bermotor, atau segera balik namakan kendaraan bermotor, " tulis surat edaran tersebut.

Kebijakan tersebut muncul setelah adanya keluhan seorang warga yang merasa dipersulit saat membayar pajak di salah satu Samsat di Jawa Barat.

Warga tersebut diminta membayar uang tambahan 'tidak resmi' hingga Rp700.000 sebab tidak membawa KTP pemilik asli kendaraan saat melakukan perpanjangan STNK.

Kejadian tersebut diunggah di media sosial dan mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang langsung merespons cepat terkait aduan tersebut.

Dedi Mulyadi menyampaikan kebijakan ini dapat memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus meningkatkan kesadaran untuk taat membayar pajak kendaraan.

"Semoga kemudahan ini bisa semakin memperlancar seluruh layanan Samsat di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat dan memperlancar Bapak dan Ibu dalam melakukan pembayaran (pajak kendaraan bermotor)," ucap Dedi Mulyadi melalui akun Instagramnya, Senin (6/4/2026).

(inm)

Berita Terbaru

Rekomendasi Wisata Subang untuk Wisatawan Asing, Yuk Eksplor!

Rekomendasi Wisata Subang untuk Wisatawan Asing, Yuk Eksplor!

Lifestyle35 menit lalu
Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline11 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle12 jam lalu
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang13 jam lalu
ADVERTISEMENT
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional14 jam lalu
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional15 jam lalu
Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Lifestyle16 jam lalu
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Nasional17 jam lalu
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Headline17 jam lalu
Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Headline19 jam lalu