Gunakan Trotoar untuk Berjualan, Pemilik Toko Ditegur Dedi Mulyadi dan Terancam Dibongkar Satpol PP

PASUNDANEKSPRES.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melayangkan teguran secara langsung kepada pemilik sebuah toko kelontong di wilayah Kalijati, Kabupaten Subang, karena kedapatan melanggar aturan terkait penggunaan fasilitas umum. Teguran tersebut diberikan setelah ditemukan adanya aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang dan ketertiban lingkungan.
Momen peneguran itu kemudian diunggah dan dibagikan kepada publik melalui kanal YouTube resmi Kang Dedi Mulyadi Channel pada Selasa (10/2/2026), sehingga masyarakat dapat melihat langsung kejadian tersebut.
Dalam peninjauannya ke lokasi, Dedi mendapati area berjualan milik toko tersebut melebar hingga ke bagian depan dan bahkan menjorok ke trotoar. Lapak dan barang dagangan terlihat menutupi sebagian jalur yang seharusnya digunakan oleh pejalan kaki.
Padahal, trotoar merupakan fasilitas umum yang telah disediakan khusus untuk kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki, sehingga tidak diperbolehkan digunakan untuk kepentingan pribadi maupun aktivitas perdagangan.
Menanggapi pelanggaran tersebut, Dedi menegaskan bahwa dirinya akan memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku, guna mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya dan menjaga ketertiban di kawasan tersebut.
"Besok saya gerakin Satpol PBB bongkar semua," imbuhnya.
