Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Hanya Minta Haknya, Pemilik Asli Lahan SMPN 1 Babakan Cikao di Purwakarta Selalu Buka Komunikasi Agar Siswa Tak Jadi Korban

E
EgiEditor: Egi
|19:18 WIB
Bagikan:
Hanya Minta Haknya, Pemilik Asli Lahan SMPN 1 Babakan Cikao di Purwakarta Selalu Buka Komunikasi Agar Siswa Tak Jadi Korban
MPN 1 Babakan Cikao

PURWAKARTA-Gugatan 12 warga Purwakarta keturunan almarhum H. Kartim bin Saipan terhadap lahan yang ditempati SMPN 1 Babakan Cikao, memasuki babak baru. 

Setelah dinyatakan menang oleh Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta pada10 Maret 2025 lalu, mereka pun dinyatakan sebagai pemilik sah lahan seluas 8.200 meter persegi itu oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat pada 21 Mei 2025. 

Para tergugat yang terdiri dari Bupati Purwakarta, Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta dan Kepala SMPN 1 Babakan Cikao, diminta pengadilan untuk meninggalkan objek perkara alias lahan SMPN 1 Babakancikao dalam keadaan kosong dan menyerahkannya tanpa syarat kepada para penggugat. 

Turut tergugat lainnya adalah Camat Babakan Cikao, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Purwakarta, Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, Kepala Desa Ciwareng dan Kepala Desa Maracang.

Adapun saat ini para tergugat membuat memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk mengugurkan vonis PN dan PT tersebut. Bupati pun menunjuk Marwan Iswandi sebagai pengacara untuk gugatan kasasi ini. 

Para tergugat juga menggelar istigasah "Doa untuk SMPN 1 Babakan Cikao", pada Sabtu (14/6) kemarin.

Menurut pengacara para penggugat, Imung Hardiman dan Andi Rohandi, pihaknya siap menghadapi proses kasasi di MA. 

"Kami optimis majelis hakim MA akan menguatkan hasil PN dan PT karena hakim mendapatkan cukup bukti, bahwa Pemkab Purwakarta menguasai lahan SMPN 1 Babakancikao secara cacat yuridis," kata Imung melalui rilisnya, Senin (16/6). 

Disebutkannya, pelepasan hak oleh Taslim yang merupakan keponakan H. Kartim kepada Pemkab adalah cacat, karena tak ada stempel maupun tanda tangan Camat Babakancikao. Padahal disebutkan pelepasan itu dilakukan di hadapan Camat.

"Ibunda Taslim bernama Ibu Cinot yang juga adik H. Kartim tak berhak menguasai tanah para penggugat yang merupakan cucu dari H. Kartim karena di Kantor Desa Babakancikao, Kecamatan Babakancikao, sama sekali tak ditemukan persil atas nama yang bersangkutan," ujarnya. 

Terlebih, lanjutnya, anak dari Taslim pun di persidangan bersaksi menguatkan kepemilikan para penggugat. 

Ia juga menegaskan para penggugat tak berniat mengambil alih sekolah dan mengorbankan para siswa dalam kegiatan belajar mengajarnya. 

"Dari awal kami sudah membuka komunikasi dengan Pemkab, bahkan sepakat untuk melakukan appraisal guna menilai harga tanah. Kami tak akan ngotot dengan harga appraisal itu. Nggak perlulah sampai gaduh di media sosial, kita bikin perjanjian damai yang saling menghargai," ucap Imung.

Senada, Andi Rohandi menyebutkan, jika pihaknya menang pada proses kasasi di MA, tak akan serta-merta menguasai lahan dan mengusir sekolah. 

"Kami akan ambil tempat itu ketika Pemkab sudah punya tempat baru. Kami tak akan ambil alih lahan sebelum pemerintah siapkan pengganti lahan supaya kegiatan belajar mengajar tak jadi korban," katanya. 

Sebelum itu, kata dia, pihaknya akan menawarkan Pemkab untuk membeli lahan dengan harga yang bisa dinegosiasikan. Tapi jika Pemkab tak taat putusan, pihaknya pun terpaksa harus melakukan eksekusi. 

"Jangan salahkan, kan sudah dikasih kesempatan malah tak diterima," ujarnya.

Ia berharap tak ada pihak-pihak yang memancing di air keruh, seolah-olah para penggugat mau mencaplok lahan yang bukan haknya. Karena pada dasarnya setiap warga berhak memperjuangkan apa yang menjadi haknya. 

"Semua bisa melihat, tak ada niat penggugat mengganggu proses pendidikan. Apakah selama gugatan berlangsung para siswa terganggu? Kan nggak pernah," ucapnya. 

Pihaknya pun mengimbau para siswa, guru maupun warga jangan mau dihasut atau diprovokasi seolah-olah pemilik sah menzalimi mereka. 

"Lihatlah secara seksama bukti-bukti yang ada dengan kepala jernih dan hati bersih. Karena yang hak adalah hak dan yang batil adalah batil," katanya.(add)

Berita Terbaru

Daftar HP Samsung Terbaru 2026 Lengkap dengan Spesifikasi dan Harga Oktober

Daftar HP Samsung Terbaru 2026 Lengkap dengan Spesifikasi dan Harga Oktober

Lifestyle11 jam lalu
Mantan Kepala SMPN 2 Ngamprah Wajib Kembalikan Rp 159 Juta dalam 60 Hari

Mantan Kepala SMPN 2 Ngamprah Wajib Kembalikan Rp 159 Juta dalam 60 Hari

Bandung Barat12 jam lalu
Dede Hidayat, Cakades Cijambe Nomor 4 Usung Visi Cijambe Bermartabat

Dede Hidayat, Cakades Cijambe Nomor 4 Usung Visi Cijambe Bermartabat

Subang12 jam lalu
Panitia Pilkades Cibogo Segera Tetapkan DPS

Panitia Pilkades Cibogo Segera Tetapkan DPS

Subang13 jam lalu
ADVERTISEMENT
BAZNAS dan BPBD Subang Bersinergi, Perkuat Penanganan Bencana dan Bantuan Kemanusiaan

BAZNAS dan BPBD Subang Bersinergi, Perkuat Penanganan Bencana dan Bantuan Kemanusiaan

Subang13 jam lalu
Manfaatkan Waktu Istirahat, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0605/Subang Bermain Bola Bersama Siswa SDN Bukanagara

Manfaatkan Waktu Istirahat, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0605/Subang Bermain Bola Bersama Siswa SDN Bukanagara

Subang13 jam lalu
Pemkab Karawang Lepas 689 Atlet Kontingen Porprov XV Jawa Barat Tahun 2026

Pemkab Karawang Lepas 689 Atlet Kontingen Porprov XV Jawa Barat Tahun 2026

Karawang13 jam lalu
Transparansi BUMDes jadi Sorotan, Warga Desa Sawangan Pertanyakan Dukungan Desa kepada PT CMM

Transparansi BUMDes jadi Sorotan, Warga Desa Sawangan Pertanyakan Dukungan Desa kepada PT CMM

Subang13 jam lalu
Siapkan BUMD Kembangkan Sumur Migas Haur Gede, Pemkab Karawang Targetkan MoU dengan Pertamina  2027

Siapkan BUMD Kembangkan Sumur Migas Haur Gede, Pemkab Karawang Targetkan MoU dengan Pertamina  2027

Karawang13 jam lalu
SMK PGRI Subang Buka Peluang Kerja di Luar Negeri, Buka Pelatihan Bahasa Mulai dari Siswa Kelas X

SMK PGRI Subang Buka Peluang Kerja di Luar Negeri, Buka Pelatihan Bahasa Mulai dari Siswa Kelas X

Subang13 jam lalu