Inilah Lokasi Tilang ETLE di Subang, Digunakan Optimal saat Operasi Zebra Lodaya 2025 Mulai Hari Ini

PASUNDANEKSPRES.ID - Inilah lokasi tilang ETLE di Subang, Satuan Lalu Lintas Polres Subang kini resmi memberlakukan tilang berbasis ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di tujuh titik penting di wilayah Kota Subang.
Kamera pengawasan ini tersebar di berbagai lokasi strategis untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara elektronik.
Sekaligus mengawasi kepatuhan pengguna jalan terhadap peraturan lalu lintas.
Beberapa titik yang dipasangi kamera ETLE meliputi Jl. Otto Iskandar Dinata di Pos Cilameri, Jl. Mayjen Sutoyo dekat Dolog, dan Jl. A. Yani di sekitar kawasan Umas.
Selain itu, kamera pemantauan arus lalu lintas juga ditempatkan di lokasi seperti Pos Pondok Dewi di Jl. Otto Iskandar Dinata, Perempatan Wesel, dan Perempatan Wismakarya.
Khusus untuk kamera analitik, alat ini dipasang di Jl. A. Yani di depan Alfamart Pasirkareumbi.
Seperti diketahui, Polres Subang resmi memulai pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2025 yang digelar selama 14 hari, mulai 17–30 November 2025.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono menyampaikan, Polres Subang menurunkan 78 personel, bagian dari total 2.088 personel Polda Jawa Barat yang diterjunkan selama kegiatan berlangsung.
“Polda Jabar menetapkan pola kegiatan operasi dengan komposisi 40 persen preemtif, 40 persen preventif, dan 20 persen represif,” terangnya dalam Apel Pasukan pada Senin (17/11/2025).
Untuk penindakan pelanggaran, Dony menjelaskan, kepolisian memaksimalkan tilang elektronik (ETLE) sebesar 95 persen, sementara tilang manual hanya 5 persen.
Dia menyebut, gelar pasukan menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh unsur pengamanan siap menjalankan tugas.
“Operasi Zebra Lodaya merupakan upaya Polri bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan guna meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” jelasnya.
Doni mengatakan, operasi difokuskan pada penurunan angka kecelakaan, fatalitas korban, serta peningkatan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
