Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kadis LH Tegaskan Soal Proses Perizinan untuk Kawasan Industri di Subang

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|14:32 WIB
Bagikan:
Kadis LH Tegaskan Soal Proses Perizinan untuk Kawasan Industri di Subang
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Hari Rubiyanto (kiri) saat berbincang dengan Pj Bupati Subang, Imran (kanan).

SUBANG-Dalam upaya mendukung pertumbuhan ekonomi dan industrialisasi di Subang, pemerintah daerah menekankan pentingnya perizinan lingkungan bagi setiap pembangunan kawasan industri. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Subang, Hari Rubiyanto menegaskan, setiap kawasan industri wajib menempuh proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Dia menjelaskan, dalam proses penerbitan izin kawasan industri, dokumen pengelolaan lingkungan hidup menjadi salah satu syarat utama. 

“Dokumen tersebut harus melalui forum untuk diperiksa kelengkapannya dan dilakukan penilaian serta kajian mendalam. Dalam forum ini, dokumen akan mendapatkan saran dan masukan yang berguna untuk penyempurnaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa setiap kawasan industri wajib memiliki izin usaha yang mencakup berbagai dokumen penting diantaranya dokumen yang meliputi kesesuaian ruang dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Kemudian juga ada dokumen pengelolaan lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), persetujuan teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), dokumen persetujuan bangunan gedung dari PUPR dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan,” ungkapnya.

Hari Rubiyanto menekankan, Dinas Lingkungan Hidup hanya bertanggung jawab untuk memproses dokumen pengelolaan lingkungan hidup. 

"Setelah semua dokumen yang diperlukan kawasan industri lengkap, izin akan dikeluarkan oleh dinas perizinan terkait," terangnya.

Dengan adanya peraturan ini, DLH berharap pembangunan kawasan industri di Subang dapat berjalan dengan lebih teratur dan memperhatikan aspek lingkungan hidup.

Sehingga, kata Hari, hal ini dapat mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan mendukung pembangunan berkelanjutan. (cdp)

Berita Terbaru

Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Subang1 jam lalu
Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Bandung Barat1 jam lalu
Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Subang2 jam lalu
Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Lifestyle3 jam lalu
ADVERTISEMENT
7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

Lifestyle4 jam lalu
Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Lifestyle4 jam lalu
Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Nasional5 jam lalu
Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Lifestyle5 jam lalu
Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Lifestyle6 jam lalu
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

Nasional7 jam lalu