Kang Dedi Mulyadi Pastikan Pajak Kendaraan Tidak Mengalami Kenaikan, Kendaraan Pelat Kuning akan Diberi Keringanan!

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa seluruh layanan pemerintahan telah kembali beroperasi secara normal sejak 2 Januari 2026.
Hal ini juga berlaku untuk layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa pada tahun 2026 tidak terdapat kenaikan tarif PKB untuk kendaraan pribadi.
Besaran pajak tersebut tetap sama seperti yang berlaku pada 2025. Ia juga menegaskan bahwa tarif BBNKB tidak mengalami perubahan.
“Untuk pajak kendaraan bermotor pribadi, tidak ada kenaikan. Tetap sama seperti tahun 2025. Dan BBNKB juga tidak naik,” ujar Kang Dedi Mulyadi pada akhir pekan ini.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan insentif pajak bagi kendaraan berpelat kuning. Untuk angkutan penumpang, tarif pajak yang pada 2025 berada di angka 60 persen diturunkan menjadi 30 persen.
Sementara itu, angkutan barang yang sebelumnya dikenakan tarif pajak penuh sebesar 100 persen, pada tahun 2026 ditetapkan menjadi 70 persen.
KDM juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak di Jawa Barat yang telah patuh memenuhi kewajiban membayar PKB.
Ia menilai, kepatuhan tersebut memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan infrastruktur di wilayah Jawa Barat.
“Jalan-jalan di Jawa Barat semakin baik, lebih lebar, dilengkapi trotoar, taman, penerangan jalan umum, drainase, hingga CCTV. Ini bukan karya pribadi, tetapi hasil kontribusi seluruh masyarakat Jawa Barat yang taat membayar pajak kendaraan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa dukungan dari penerimaan pajak membuat Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki kapasitas fiskal yang memadai untuk terus melanjutkan pembangunan di berbagai sektor sepanjang tahun 2026.
“Dalam kondisi apa pun, tahun 2026 kita akan terus membangun Jawa Barat,” ujarnya.
“Jangan sampai kendaraan bagus dan gagah di jalan, tapi pajaknya tidak dibayar. Mari sama-sama bertanggung jawab,” katanya.
Sebelumnya, KDM telah mengumumkan target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp30,1 triliun.
