Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pemkot dan Kejari Cimahi Sepakat Dirikan Rumah Restorative Justice

A
AsepEditor: Dede
|07:30 WIB
Bagikan:
Pemkot dan Kejari Cimahi Sepakat Dirikan Rumah Restorative Justice
PENANDATANGANAN: Pemerintah Kota Cimahi bersama Kejari Cimahi resmi menandatangani MoU pembentukan Rumah Restorative Justice di setiap kelurahan di Aula Kejari Cimahi, Senin (11/8/2025). Dok Humas Pemkot Cimahi

CIMAHI-Pemerintah Kota Cimahi bersama Kejaksaan Negeri Cimahi (Kejari) resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pembentukan Rumah Restorative Justice di setiap kelurahan di Aula Kejari Cimahi, Senin (11/8/2025). Program ini menjadi terobosan penyelesaian perkara pidana ringan di luar jalur pengadilan melalui musyawarah, perdamaian, dan pemulihan hubungan antar pihak.

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menyampaikan, keberadaan Rumah Restorative Justice diharapkan mampu memberikan rasa keadilan yang lebih manusiawi bagi pelaku, korban, dan masyarakat. "Perkara-perkara ringan dapat diselesaikan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sekaligus mengembalikan kerukunan warga," ujarnya.

MoU ini menegaskan komitmen Pemkot Cimahi dan Kejari Cimahi dalam membangun sistem peradilan pidana yang adil, efektif, dan berpihak pada pemulihan, bukan sekadar penghukuman. Prinsip yang dipegang meliputi pemulihan kerugian korban, kesadaran pelaku, serta kepentingan masyarakat untuk menjaga keamanan dan menghindari perpecahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Nurintan M.N.O Sirait menjelaskan, bahwa Rumah Restorative Justice bukan sekadar gedung, tetapi ruang pertemuan yang dapat digunakan untuk proses mediasi pidana maupun kegiatan pemberdayaan masyarakat. "Prosesnya melibatkan jaksa fasilitator, tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat kelurahan, bahkan tokoh adat. Ini menjadi wadah penyelesaian damai sekaligus sarana edukasi hukum," paparnya.

Selain menangani perkara pidana ringan, Rumah Restorative Justice juga dapat dimanfaatkan untuk penyuluhan hukum, sosialisasi bahaya narkoba, hingga mediasi sengketa perdata sebelum masuk pengadilan. Nurintan juga menekankan, program ini sejalan dengan KUHP baru yang akan berlaku pada 2026, di mana mediasi penal menjadi bagian resmi proses hukum.

Dengan target berdirinya 15 Rumah Restorative Justice di seluruh kelurahan Cimahi, Pemkot Cimahi dan Kejari optimistis program ini dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, menurunkan angka pengangguran, serta membangun budaya hukum yang berkeadilan, humanis, dan bermartabat.(bbs/sep)

Berita Terbaru

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline8 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle9 jam lalu
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang10 jam lalu
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional11 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional12 jam lalu
Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Lifestyle13 jam lalu
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Nasional14 jam lalu
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Headline14 jam lalu
Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Headline16 jam lalu
3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

Lifestyle17 jam lalu