Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pemkot dan Kejari Cimahi Sepakat Dirikan Rumah Restorative Justice

A
AsepEditor: Dede
|07:30 WIB
Bagikan:
Pemkot dan Kejari Cimahi Sepakat Dirikan Rumah Restorative Justice
PENANDATANGANAN: Pemerintah Kota Cimahi bersama Kejari Cimahi resmi menandatangani MoU pembentukan Rumah Restorative Justice di setiap kelurahan di Aula Kejari Cimahi, Senin (11/8/2025). Dok Humas Pemkot Cimahi

CIMAHI-Pemerintah Kota Cimahi bersama Kejaksaan Negeri Cimahi (Kejari) resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pembentukan Rumah Restorative Justice di setiap kelurahan di Aula Kejari Cimahi, Senin (11/8/2025). Program ini menjadi terobosan penyelesaian perkara pidana ringan di luar jalur pengadilan melalui musyawarah, perdamaian, dan pemulihan hubungan antar pihak.

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menyampaikan, keberadaan Rumah Restorative Justice diharapkan mampu memberikan rasa keadilan yang lebih manusiawi bagi pelaku, korban, dan masyarakat. "Perkara-perkara ringan dapat diselesaikan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sekaligus mengembalikan kerukunan warga," ujarnya.

MoU ini menegaskan komitmen Pemkot Cimahi dan Kejari Cimahi dalam membangun sistem peradilan pidana yang adil, efektif, dan berpihak pada pemulihan, bukan sekadar penghukuman. Prinsip yang dipegang meliputi pemulihan kerugian korban, kesadaran pelaku, serta kepentingan masyarakat untuk menjaga keamanan dan menghindari perpecahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Nurintan M.N.O Sirait menjelaskan, bahwa Rumah Restorative Justice bukan sekadar gedung, tetapi ruang pertemuan yang dapat digunakan untuk proses mediasi pidana maupun kegiatan pemberdayaan masyarakat. "Prosesnya melibatkan jaksa fasilitator, tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat kelurahan, bahkan tokoh adat. Ini menjadi wadah penyelesaian damai sekaligus sarana edukasi hukum," paparnya.

Selain menangani perkara pidana ringan, Rumah Restorative Justice juga dapat dimanfaatkan untuk penyuluhan hukum, sosialisasi bahaya narkoba, hingga mediasi sengketa perdata sebelum masuk pengadilan. Nurintan juga menekankan, program ini sejalan dengan KUHP baru yang akan berlaku pada 2026, di mana mediasi penal menjadi bagian resmi proses hukum.

Dengan target berdirinya 15 Rumah Restorative Justice di seluruh kelurahan Cimahi, Pemkot Cimahi dan Kejari optimistis program ini dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, menurunkan angka pengangguran, serta membangun budaya hukum yang berkeadilan, humanis, dan bermartabat.(bbs/sep)

Berita Terbaru

Anggota Watimpres Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Ini Alasannya

Anggota Watimpres Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Ini Alasannya

Nasional59 menit lalu
6 Fakta Kasus Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

6 Fakta Kasus Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Headline1 jam lalu
Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Olahraga2 jam lalu
Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Headline2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Headline2 jam lalu
6 Promo Tanggal Kembar 10.10 di Subang, Siap-siap Berburu yang Hemat!

6 Promo Tanggal Kembar 10.10 di Subang, Siap-siap Berburu yang Hemat!

Lifestyle2 jam lalu
7 Ide Aktivitas Weekend Hemat, Seru Bersama Keluarga Tanpa Bikin Kantong Jebol

7 Ide Aktivitas Weekend Hemat, Seru Bersama Keluarga Tanpa Bikin Kantong Jebol

Lifestyle3 jam lalu
Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Lifestyle4 jam lalu
Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Jawa Barat5 jam lalu
Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Headline6 jam lalu