Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Penyalahgunaan Badan Air Setu Tujuh Muara dan Tindakan Tegas Pemerintah Depok!

K
Khoirul AnsoriEditor: Dobi Maulana
|14:45 WIB
Bagikan:
Penyalahgunaan Badan Air Setu Tujuh Muara dan Tindakan Tegas Pemerintah Depok!
Penyalahgunaan Badan Air Setu Tujuh Muara dan Tindakan Tegas Pemerintah Depok!

PASUNDAN EKSPRES.ID - Upaya pelestarian lingkungan dan integritas tata ruang kembali diuji dengan tindakan tegas yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Depok terhadap kasus penyalahgunaan badan air Setu Tujuh Muara untuk kepentingan komersial oleh pengembang pada hari kemarin, tepatnya 27 Januari 2026.

‎Tindakan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam melindungi aset publik dari praktik pembangunan ilegal.

‎Permasalahan muncul ketika ditemukan struktur beton permanen yang dipasang di badan air tanpa izin resmi. 

‎Menurut keterangan pihak berwenang, izin yang diajukan oleh pengembang sebelumnya hanya mencakup pemanfaatan sempadan setu untuk fasilitas non permanen seperti jalur lari, bukan konstruksi beton permanen.

‎"Pada tahun 2024, pihak perusahaan yang bersangkutan mengajukan untuk pemaparan sepadan, dalam konteks ini tidak permanen" ujar perwakilan DJSDA, David Patonggo O.M, kepada walikota Depok, Sopian Suri pada selasa 27 Januari 2026.

‎Ketidakpatuhan ini akhirnya memicu teguran administratif yang beberapa kali dilayangkan kepada pengembang.

‎"Kami sudah layangkan beberapa kali surat peringatan, dua kali teguran pada tahun 2025, lalu teguran ketiga tahun 2026" ujar David. 

‎Namun teguran administratif tersebut tidak diindahkan sehingga pihak berwenang mengambil keputusan untuk melakukan pembongkaran struktur beton itu demi mengembalikan fungsi ekologis setu dan mencegah kerusakan lebih lanjut.

‎Aspek Regulasi dan Penegakan Hukum

‎Menurut Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliung Cisadane, struktur permanen yang berdiri di badan air melanggar prinsip konservasi sumber daya air dan tata ruang wilayah. 

‎Karena itu, pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil tindakan tegas.

‎Legalitas bangunan permanen menjadi titik utama investigasi, karena area badan air memiliki regulasi khusus yang membatasi segala bentuk pembangunan yang dapat mengganggu fungsi ekologis dan penyangga banjir setu. 

‎Pelanggaran tersebut, jika terbukti, tidak hanya berimplikasi administratif tetapi juga bisa membawa konsekuensi pidana.

Berita Terbaru

Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Headline8 menit lalu
6 Promo Tanggal Kembar 10.10 di Subang, Siap-siap Berburu yang Hemat!

6 Promo Tanggal Kembar 10.10 di Subang, Siap-siap Berburu yang Hemat!

Lifestyle11 menit lalu
7 Ide Aktivitas Weekend Hemat, Seru Bersama Keluarga Tanpa Bikin Kantong Jebol

7 Ide Aktivitas Weekend Hemat, Seru Bersama Keluarga Tanpa Bikin Kantong Jebol

Lifestyle1 jam lalu
Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Lifestyle2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Jawa Barat3 jam lalu
Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Headline3 jam lalu
Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Nasional10 jam lalu
Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16 Kunjungi IKN, Saksikan Transformasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nusantara

Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16 Kunjungi IKN, Saksikan Transformasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nusantara

Headline10 jam lalu
Terkait Polemik Rumah Ibadah di Purwakarta, Kanwil KemenHAM Jabar Tegaskan Hak Beribadah Harus Dilindungi

Terkait Polemik Rumah Ibadah di Purwakarta, Kanwil KemenHAM Jabar Tegaskan Hak Beribadah Harus Dilindungi

Headline15 jam lalu
inDrive Ajak Mahasiswa Purwakarta Jadi Penggerak Keselamatan Berkendara

inDrive Ajak Mahasiswa Purwakarta Jadi Penggerak Keselamatan Berkendara

Purwakarta15 jam lalu