Penyalahgunaan Badan Air Setu Tujuh Muara dan Tindakan Tegas Pemerintah Depok!

PASUNDAN EKSPRES.ID - Upaya pelestarian lingkungan dan integritas tata ruang kembali diuji dengan tindakan tegas yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Depok terhadap kasus penyalahgunaan badan air Setu Tujuh Muara untuk kepentingan komersial oleh pengembang pada hari kemarin, tepatnya 27 Januari 2026.
Tindakan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam melindungi aset publik dari praktik pembangunan ilegal.
Permasalahan muncul ketika ditemukan struktur beton permanen yang dipasang di badan air tanpa izin resmi.
Menurut keterangan pihak berwenang, izin yang diajukan oleh pengembang sebelumnya hanya mencakup pemanfaatan sempadan setu untuk fasilitas non permanen seperti jalur lari, bukan konstruksi beton permanen.
"Pada tahun 2024, pihak perusahaan yang bersangkutan mengajukan untuk pemaparan sepadan, dalam konteks ini tidak permanen" ujar perwakilan DJSDA, David Patonggo O.M, kepada walikota Depok, Sopian Suri pada selasa 27 Januari 2026.
Ketidakpatuhan ini akhirnya memicu teguran administratif yang beberapa kali dilayangkan kepada pengembang.
"Kami sudah layangkan beberapa kali surat peringatan, dua kali teguran pada tahun 2025, lalu teguran ketiga tahun 2026" ujar David.
Namun teguran administratif tersebut tidak diindahkan sehingga pihak berwenang mengambil keputusan untuk melakukan pembongkaran struktur beton itu demi mengembalikan fungsi ekologis setu dan mencegah kerusakan lebih lanjut.
Aspek Regulasi dan Penegakan Hukum
Menurut Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliung Cisadane, struktur permanen yang berdiri di badan air melanggar prinsip konservasi sumber daya air dan tata ruang wilayah.
Karena itu, pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil tindakan tegas.
Legalitas bangunan permanen menjadi titik utama investigasi, karena area badan air memiliki regulasi khusus yang membatasi segala bentuk pembangunan yang dapat mengganggu fungsi ekologis dan penyangga banjir setu.
Pelanggaran tersebut, jika terbukti, tidak hanya berimplikasi administratif tetapi juga bisa membawa konsekuensi pidana.
