Perundungan di Telkom University Bandung, Dua Mahasiswa Dijatuhi Sanksi

PASUNDANEKSPRES.ID - Kasus dugaan perundungan di lingkungan asrama putra Telkom University, Bandung, menjadi sorotan setelah video kejadian tersebut viral di media sosial. Pihak kampus telah menjatuhkan sanksi administratif dan akademik kepada dua mahasiswa yang terlibat dalam peristiwa itu.
Berdasarkan keterangan resmi Telkom University pada Minggu, 11 Oktober 2026, kejadian tersebut berlangsung pada Jumat, 9 Oktober 2026. Kasus ini melibatkan empat mahasiswa putra, yakni tiga orang yang diduga melakukan perundungan dan satu orang korban.
Peristiwa tersebut berkaitan dengan tindakan penyemburan api menggunakan cairan semprot ke arah korban. Kampus kemudian melakukan pemeriksaan melalui Direktorat Kemahasiswaan, Karier, dan Alumni, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), unit legal, serta fakultas terkait.
Telkom University Jatuhkan Sanksi kepada Dua Mahasiswa
Pihak kampus menyatakan proses pemeriksaan telah menghasilkan keputusan berupa sanksi administratif dan akademik terhadap dua mahasiswa. Sementara itu, pemeriksaan lanjutan terhadap mahasiswa lainnya masih berlangsung.
Telkom University menyebut keputusan tersebut diambil melalui sidang yang melibatkan unsur pimpinan universitas dan Satgas PPKPT pada Minggu, 11 Oktober 2026.
Proses penanganan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk Pasal 75 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta peraturan internal universitas.
Kampus belum merinci bentuk sanksi yang diberikan dalam keterangan resminya. Hasil penanganan terhadap mahasiswa yang masih menjalani pemeriksaan akan disampaikan setelah proses tersebut selesai.
Korban Mendapat Perlindungan dan Pendampingan
Selain memproses mahasiswa yang terlibat, Telkom University menyatakan telah memisahkan lokasi korban dan mahasiswa yang diduga melakukan perundungan. Pengawasan di lingkungan asrama juga diperkuat selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kampus turut memantau kondisi korban melalui koordinasi dengan unit terkait dan menyiapkan pendampingan psikologis sesuai perkembangan kondisi serta kebutuhan korban.
Rektor Telkom University, Prof. Dr. Suyanto, menyampaikan keprihatinan sekaligus permohonan maaf kepada korban dan keluarganya atas kejadian tersebut.
Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan dan perundungan tidak dapat dibenarkan serta bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung universitas.
Kampus Evaluasi Pencegahan Perundungan
Telkom University juga menyatakan akan melakukan evaluasi untuk memperkuat pencegahan kejadian serupa. Upaya tersebut mencakup penguatan pengawasan asrama, mekanisme pelaporan, serta edukasi antiperundungan bagi mahasiswa dan sivitas akademika.
Kampus berencana memperluas sosialisasi mengenai aturan dan konsekuensi tindakan perundungan, termasuk melalui kegiatan bersama dosen wali, organisasi mahasiswa, dan unit kegiatan mahasiswa.
Selain itu, penguatan kapasitas pengawas asrama serta evaluasi lingkungan kampus juga menjadi bagian dari langkah pencegahan yang disiapkan.
Telkom University menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan dan perundungan akan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Kampus juga menempatkan perlindungan korban sebagai bagian penting dari proses penanganan kasus tersebut.
