Soal Bantuan Masjid Raya Bandung yang Dihentikan, Dedi Mulyadi Buka Suara!

PASUNDANEKSPRES - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan klarifikasi terkait polemik dihentikannya bantuan operasional dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Masjid Raya Bandung.
Ia menekankan bahwa keputusan tersebut tidak diambil secara sepihak, melainkan merupakan dampak dari ketentuan administratif serta regulasi hukum setelah adanya perubahan status pengelolaan masjid.
Dedi menjelaskan bahwa persoalan ini bermula saat Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Jawa Barat menerima kedatangan pihak keluarga yang juga menjabat sebagai pengurus Masjid Raya Bandung.
Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan permohonan agar pengelolaan masjid sepenuhnya diserahkan kepada ahli waris wakaf.
"Saya sampaikan ya bahwa Biro Kesra pemerintah Provinsi Jawa Barat kedatangan keluarga sebagai Ketua Nazir (Roedy Wiranatakusumah) Masjid Raya Kota Bandung. Mereka meminta pengelolaan Masjid Raya Kota Bandung dikelola oleh ahli walis dari yang mewakafkan tanah ke masjid raya tersebut," katanya, Rabu (7/1/2026).
Dedi menuturkan bahwa permohonan tersebut telah disertai penjelasan mengenai konsekuensi yang harus diterima dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Salah satu dampaknya, Pemprov Jabar tidak lagi memiliki kewenangan untuk menyalurkan bantuan operasional karena Masjid Raya Bandung tidak lagi tercatat sebagai aset milik pemerintah provinsi.
Seiring perubahan status tersebut, pengelolaan Masjid Raya Bandung sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Ketua Nazir Masjid Raya Kota Bandung. Oleh karena itu, seluruh kebutuhan biaya operasional harus dipenuhi dari sumber pendapatan internal masjid.
"Maka masjid itu harus melakukan pengelolaan berdasarkan biaya operasional yang diperoleh dari siklus pendapatan Masjid Raya Kota Bandung," tegas Dedi.
Dedi menilai Masjid Raya Bandung memiliki potensi pemasukan yang cukup untuk menanggung biaya operasional secara mandiri, mengingat besarnya aset fisik yang dimiliki, termasuk lahan serta area parkir yang luas.
"Itu memiliki tanah yang luas, ruang parkir yang cukup luas sehingga memiliki pendapatan yang cukup untuk membiayai pemeliharaan, pengelolaan dari Masjid Raya tersebut. Itu yang menjadi penyebabnya," katanya.
Dedi menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat terikat oleh regulasi yang melarang pemberian pembiayaan terhadap aset yang tidak tercatat sebagai milik pemerintah daerah.
"Pemerintah Provinsi Jawa Barat terikat oleh ketentuan di mana aset yang bukan tercatat tidak boleh lagi dibiayai oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat," ujar Dedi.
Sebelumnya, Masjid Raya Bandung dilaporkan tidak lagi menerima bantuan operasional dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejak awal Januari 2026. Seluruh alokasi anggaran dihentikan setelah masjid tersebut dinyatakan tidak berstatus sebagai aset Pemprov Jabar, melainkan merupakan tanah wakaf.
Penghentian bantuan tersebut disayangkan oleh pengurus Masjid Raya Bandung. Mereka menilai masjid yang telah berdiri selama lebih dari dua abad itu memiliki nilai historis, sosial, serta keagamaan yang penting bagi masyarakat Jawa Barat.
