Pegawai Kecamatan di Karawang Terlibat Pengeroyokan yang Menyebabkan Anak Disabilitas Tewas

PASUNDANEKSPRES.ID - Seorang pegawai kecamatan di Karawang berinisial NK (42) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya Rido Pulanggar (15), remaja dengan disabilitas mental.
Rido meninggal dunia setelah dianiaya secara bersama-sama oleh sejumlah warga di Dusun Ondang I, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan.
NK bukan satu-satunya pelaku yang diproses hukum. Polisi juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu HW (37), EF (29), dan TF (31).
Kepala BKPSDM Karawang, Jajang Jaenudin, membenarkan bahwa NK adalah tenaga honorer di Kecamatan Cilamaya Wetan dan sedang dalam proses pengusulan menjadi PPPK paruh waktu.
Namun, akibat status hukum tersebut, BKPSDM segera mengambil langkah untuk membatalkan pengusulan NK sebagai PPPK.
Jika ingin versi lebih formal, ringan, persuasif, atau untuk naskah narasi video, silakan beri tahu!
“BKPSDM sudah meminta menarik usulan itu kepada BKN,” ujar Jajang, Selasa (18/11/2025).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 02.30 WIB, saat korban diketahui berusaha masuk ke rumah milik warga.
Seorang warga berusaha menanyakan maksud korban, namun tidak mendapat respons.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa korban sulit berkomunikasi akibat kondisi disabilitas yang dimilikinya.
Menurut keterangan Kanit PPA Polres Karawang, Ipda Rita Zahara, dua orang kemudian datang dan langsung melakukan tindakan kekerasan. Salah satu di antaranya memukul korban menggunakan bata hebel.
“Situasi tidak terkendali karena warga semakin banyak berdatangan dan ikut menghakimi korban,” kata Rita.
Seorang perangkat desa akhirnya membawa korban ke puskesmas dengan bantuan petugas dari polsek.
Setelah itu, korban dirujuk ke RSUD Karawang dan kemudian dipindahkan ke RSUD Bayu Asih Purwakarta. Setelah menjalani perawatan selama delapan hari, korban akhirnya meninggal dunia.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Ardiansyah, menegaskan bahwa korban merupakan penyandang disabilitas yang mengalami kesulitan dalam berkomunikasi, sehingga tidak menanggapi pertanyaan warga.
Ia juga menyatakan bahwa dugaan tindakan pencurian masih dalam proses penyelidikan, serta mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri.
“Negara kita negara hukum. Jadi jangan main hakim sendiri. Serahkan dan percayakan penanganan hukum kepada polisi,” tegasnya.
Empat tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(dbm)
