Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pegawai Kecamatan di Karawang Terlibat Pengeroyokan yang Menyebabkan Anak Disabilitas Tewas

D
Dobi MaulanaEditor: Dobi Maulana
|11:05 WIB
Bagikan:
Pegawai Kecamatan di Karawang Terlibat Pengeroyokan yang Menyebabkan Anak Disabilitas Tewas
Seorang pegawai kecamatan di Karawang berinisial NK (42) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya Rido Pulanggar (15), remaja dengan disabilitas mental.

PASUNDANEKSPRES.ID - Seorang pegawai kecamatan di Karawang berinisial NK (42) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya Rido Pulanggar (15), remaja dengan disabilitas mental.

Rido meninggal dunia setelah dianiaya secara bersama-sama oleh sejumlah warga di Dusun Ondang I, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan.

NK bukan satu-satunya pelaku yang diproses hukum. Polisi juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu HW (37), EF (29), dan TF (31).

Kepala BKPSDM Karawang, Jajang Jaenudin, membenarkan bahwa NK adalah tenaga honorer di Kecamatan Cilamaya Wetan dan sedang dalam proses pengusulan menjadi PPPK paruh waktu.

Namun, akibat status hukum tersebut, BKPSDM segera mengambil langkah untuk membatalkan pengusulan NK sebagai PPPK.

Jika ingin versi lebih formal, ringan, persuasif, atau untuk naskah narasi video, silakan beri tahu!

“BKPSDM sudah meminta menarik usulan itu kepada BKN,” ujar Jajang, Selasa (18/11/2025).

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 02.30 WIB, saat korban diketahui berusaha masuk ke rumah milik warga.

Seorang warga berusaha menanyakan maksud korban, namun tidak mendapat respons.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa korban sulit berkomunikasi akibat kondisi disabilitas yang dimilikinya.

Menurut keterangan Kanit PPA Polres Karawang, Ipda Rita Zahara, dua orang kemudian datang dan langsung melakukan tindakan kekerasan. Salah satu di antaranya memukul korban menggunakan bata hebel.

“Situasi tidak terkendali karena warga semakin banyak berdatangan dan ikut menghakimi korban,” kata Rita.

Seorang perangkat desa akhirnya membawa korban ke puskesmas dengan bantuan petugas dari polsek.

Setelah itu, korban dirujuk ke RSUD Karawang dan kemudian dipindahkan ke RSUD Bayu Asih Purwakarta. Setelah menjalani perawatan selama delapan hari, korban akhirnya meninggal dunia.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Ardiansyah, menegaskan bahwa korban merupakan penyandang disabilitas yang mengalami kesulitan dalam berkomunikasi, sehingga tidak menanggapi pertanyaan warga.

Ia juga menyatakan bahwa dugaan tindakan pencurian masih dalam proses penyelidikan, serta mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri.

“Negara kita negara hukum. Jadi jangan main hakim sendiri. Serahkan dan percayakan penanganan hukum kepada polisi,” tegasnya.

Empat tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

(dbm)

Berita Terbaru

Rekomendasi Wisata Subang untuk Wisatawan Asing, Yuk Eksplor!

Rekomendasi Wisata Subang untuk Wisatawan Asing, Yuk Eksplor!

Lifestyle3 menit lalu
Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline11 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle12 jam lalu
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang13 jam lalu
ADVERTISEMENT
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional14 jam lalu
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional15 jam lalu
Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Lifestyle16 jam lalu
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Nasional17 jam lalu
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Headline17 jam lalu
Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Headline19 jam lalu