Apa Dalil Merayakan Tahun Baru Menurut Islam? Simak Penjelasannya di Sini

PASUNDANEKSPRES.ID - Menjelang pergantian tahun, baik Tahun Baru Hijriyah maupun Tahun Baru Masehi, masyarakat biasanya punya cara masing-masing untuk merayakannya.
Ada yang mengisinya dengan doa bersama dan refleksi diri, tapi ada juga yang memilih berpesta dan menyalakan kembang api. Lalu, apa dalil merayakan tahun baru menurut Islam, ya?
Asal-Usul Perayaan Tahun Baru Masehi
Dilansir dari NU Online, Tahun Baru Masehi pada 1 Januari berasal dari sistem kalender Gregorian, yang pertama kali diperkenalkan oleh Kaisar Julius Caesar pada tahun 46 SM, lalu disempurnakan oleh Paus Gregorius XIII pada 1582.
Kalender ini kemudian digunakan secara luas di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Karena itu, perayaan Tahun Baru Masehi sebenarnya bukan perayaan agama, melainkan tradisi budaya global yang berkembang seiring zaman.
Biasanya, malam tahun baru diisi dengan berbagai kegiatan, mulai dari berdoa dan berkumpul bersama keluarga, hingga pesta kembang api dan konser musik.
Namun, ada pula sebagian orang yang merayakannya secara berlebihan, bahkan sampai melakukan hal-hal yang dilarang agama seperti mabuk-mabukan atau pesta tanpa batas.
Hal inilah yang kemudian menjadi perhatian para ulama dalam menilai hukum merayakan tahun baru.
Dalil Merayakan Tahun Baru Menurut Islam
Dilansir dari NU Online, kompilasi fatwa ulama Al-Azhar Mesir, Syekh Athiyyah Shaqr (wafat 2006 M), yang merupakan salah satu Guru Besar Al-Azhar dan pernah menjabat sebagai Mufti Agung Mesir, menjelaskan bahwa merayakan momentum seperti tahun baru diperbolehkan selama tidak diiringi dengan kemaksiatan atau pelanggaran syariat.
وَقَيْصَرُ رُوْسِيَا "الإِسْكَنْدَرُ الثَّالِثُ" كَلَّفَ الصَّائِغَ "كَارِلْ فَابْرَج" بِصَنَاعَةِ بَيْضَةٍ لِزَوْجَتِهِ 1884 م، اسْتَمَرَّ فِي صُنْعِهَا سِتَّةَ أَشْهُرٍ كَانَتْ مَحِلَّاةً بِالْعَقِيْقِ وَالْيَاقُوْتِ، وَبَيَاضُهَا مِنَ الْفِضَّةِ وَصِفَارُهَا مِنَ الذَّهَبِ، وَفِى كُلِّ عَامٍ يَهْدِيْهَا مِثْلَهَا حَتَّى أَبْطَلَتْهَا الثَّوْرَةُ الشُّيُوْعِيَّةُ 1917 م. وَبَعْدُ، فَهَذَا هُوَ عِيْدُ شَمِّ النَّسِيْمِ الَّذِي كَانَ قَوْمِيًّا ثُمَّ صَارَ دِيْنِيًّا فَمَا حُكْمُ احْتِفَالِ الْمُسْلِمِيْنَ بِهِ؟ لَا شَكَّ أَنَّ التَّمَتُّعَ بِمُبَاهِجِ الْحَيَاةِ مِنْ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَتَنَزُّهٍ أَمْرٌ مُبَاحٌ مَا دَامَ فِى الْإِطَارِ الْمَشْرُوْعِ الَّذِي لَا تُرْتَكَبُ فِيْهِ مَعْصِيَّةٌ وَلَا تُنْتَهَكُ حُرْمَةٌ وَلَا يَنْبَعِثُ مِنْ عَقِيْدَةٍ فَاسِدَةٍ
Artinya: “Kaisar Rusia, Alexander III pernah mengutus seorang tukang emas ‘Karl Fabraj’ guna membuat topi baja untuk istrinya pada tahun 1884 M. Proses pembuatannya berlangsung selama 6 bulan. Topi itu ditempeli batu akik dan permata. Warna putihnya dari perak dan warna kuningnya dari emas.
Di setiap tahunnya ia menghadiahkan topi serupa kepada istrinya hingga kemudian istrinya ditumbangkan oleh pemberontakan kelompok komunisme pada tahun 1917 M. Mulanya acara ini merupakan suatu perayaan ‘Sham Ennesim’ (Festival nasional Mesir yang menandai dimulainya musim semi) yang merupakan tradisi lokal Mesir lantas berubah menjadi tradisi keagamaan.
Lalu bagaimanakah hukum memperingati dan merayakannya bagi seorang muslim? Tak diragukan lagi bahwa bersenang-senang dengan keindahan hidup yakni makan, minum dan membersihkan diri merupakan sesuatu yang diperbolehkan selama masih selaras dengan syariat, tidak mengandung unsur kemaksiatan, tidak merusak kehormatan, dan bukan berangkat dari akidah yang rusak.” [Wizarah Al-Auqof Al-Mishriyyah, Fatawa Al-Azhar, juz X, halaman 311).
Ulama terkemuka asal Haramain, Syekh Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki (wafat 2004 M), juga menyampaikan pandangan serupa dalam kitabnya Mafahim Yajibu an Tushahihah (halaman 337–338).
Beliau menjelaskan bahwa berkumpul untuk memperingati berbagai momentum bersejarah seperti Maulid Nabi, Isra Mi’raj, Nuzulul Qur’an, hingga Tahun Baru Hijriyah adalah bagian dari tradisi, bukan ibadah.
Pernyataan ini menegaskan bahwa perayaan tahun baru, baik Hijriyah maupun Masehi, merupakan bentuk ekspresi sosial, bukan ibadah. Maka dari itu, tidak ada larangan selama kegiatan tersebut dilakukan dalam batas-batas syariat dan tidak menimbulkan mudarat.
Nah, itulah mengenai dalil merayakan Tahun Baru menurut Islam. Jadi, umat Islam boleh merayakan Tahun Baru Masehi atau Tahun Baru Hijriyah sebagai bentuk syukur dan kebersamaan sosial, selama tidak disertai maksiat atau keyakinan yang menyimpang.
(ipa)
