Apakah Menyikat Gigi Dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya Disini

PASUNDANEKSPRES.ID - Ketika berpuasa, umat Islam dianjurkan untuk menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa, namun bagaimana hukum menyikat gigi saat berpuasa? Simak informasi selengkapnya disini.
Bulan Ramadan merupakan bulan yang suci bagi umat Islam dimana mereka diwajibkan berpuasa mulai dari terbit fajar hinga terbenamnya matahari.
Puasa tidak hanya sekadar menahan lapar dan haus, namun harus menahan hal-hal lainnya yang dapat membatalkan puasa seseorang.
Salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah memasukan sesuatu ke dalam lubang tubuh, baik ke mulut, hidung, telinga dan lubang lainnya.
Pertanyaan yang seringkali ditanyakan saat berpuasa yakni terkait hukum menyikat gigi dan berkumur saat berpuasa akan membatalkan puasa atau tidak.
Hal ini menjadi kekhawatiran bagi sebagian orang karena aktivitas ini dilakukan dengan memasukan sesuatu ke dalam mulut.
Lantas, apakah menyikat gigi dapat membatalkan puasa? Berikut informasi selengkapnya.
Apakah Menyikat Gigi Dapat Membatalkan Puasa?
Melansir dari laman resmi NU Online dan Baznas, ada beberapa penjelasan terkait hukum berkumur dan menyikat gigi saat berpuasa.
Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain, menjelaskan bahwa berkumur dan sikat gigi ketika puasa hukumnya makruh.
Selain itu, menurut beberapa mazhab seperti dikisahkan Mazhab SyafiI dan Mazhab Hambali, bahwa apabila menyikat gigi di waktu zuhur saat berpuasa hukumnya adalah makruh. Artinya tidak berdosa jika dilakukan, namun akan lebih baik jika tidak dilakukan.
Adapun menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi, dalam At-Tadzhib fi Adillati Matn al-Ghayah wa al-Taqrib karya Musthafa Dib Al-Bugha, hukum sikat gigi saat berpuasa hukumnya mubah atau boleh dilakukan.
Meski begitu, bagi orang yang berpuasa diperbolehkan menyikat gigi namun perlu kehati-hatian, sebab jika ada material yang masuk ke tenggorokan, baik air, pasta gigi, atau bulu dari sikat gigi, maka puasanya batal meskipun dilakukan tanpa sengaja.
Demi kehati-hatian saat berpuasa, waktu yang tepat untuk menyikat gigi adalah sebelum waktu imsak tiba atau setelah makan sahur.
Jika sudah waktu siang, cukup gosok gigi dengan kayu siwak (arok) atau dengan sikat gigi tanpa menggunakan pasta.
Sementara itu, anjuran berkumur saat puasa adalah menghindari berkumur dengan berlebihan (al-mubalaghah), seperti berkumur terlalu kencang atau terlalu banyak yang dikhawatirkan akan membatalkan puasanya.
Kesimpulannya adalah menyikat gigi saat puasa boleh dilakukan asalkan di waktu yang tepat dan memastikan tidak ada sesuatu yang tertelan ke dalam mulut, baik pasta gigi maupun air ketika membersihkan mulut. (inm)
