Hukum Menelan Ludah Saat Berpuasa, Apakah Bisa Membatalkan? Ini Menurut Ulama

PASUNDANEKSPRES.ID - Bagi orang yang sedang berpuasa, perlu menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa, namun bagaimana hukum menelan ludah saat berpuasa? Berikut informasi selengkapnya di bawah ini.
Berpuasa berarti menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkannya, mulai dari terbit fajar hinga terbenamnya matahari.
Puasa tidak hanya sekadar menahan lapar dan haus, namun harus menahan hal-hal lainnya yang dapat membatalkan puasa seseorang.
Salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah memasukan sesuatu ke dalam lubang tubuh, baik ke mulut, hidung, telinga dan lubang lainnya.
Namun, bagaimana dengan hukum menelan ludah saat berpuasa yang merupakan sesuatu yang terjadi secara alami pada tubuh?
Hukum Menelan Ludah Saat Berpuasa Menurut Ulama
Mengutip dari situs resmi Baznas Provinsi Jawa Barat, menurut buku "Hukum Menelan Air Ludah bagi Orang yang Berpuasa" karya Ahmad Mundzir, para ulama sepakat untuk hukum menelan air ludah atau air liur tidak membatalkan puasa.
Hal ini berlaku jika air liur sering terbiasa keluar karena sulit dihindari, sebagaimana dijelaskan dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab (juz 6, halaman 341) karya Imam an-Nawawi yaitu:
"Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali."
Berdasarkan penjelasan Imam an-Nawawi, hukum menelan ludah tidak membatalkan puasa, baik karena disengaja maupun tidak.
Namun, menelan ludah tidak akan membatalkan puasa jika memenuhi tiga syarat ini, yakni:
1. Air liur yang ditelan tidak tercampur dengan zat lain, misalnya darah akibat luka pada gusi sehingga air liurnya tercampur darah. Jika ditelan, maka puasanya batal.
2. Air ludah yang masih berada di dalam rongga mulut dan belum melewati batas bibir luar boleh ditelan dan tidak membatalkan puasa.
3. Air liur yang dengan sengaja ditampung oleh seseorang hingga banyak terlebih dahulu baru kemudian ditelan.
Namun, ada pendapat yang termasyur mengatakan bahwa perbuatan tersebut selagi tidak sengaja, maka tidak akan membatalkan puasanya.
Jadi, menelan air ludah tidak akan membatalkan puasa seseorang, jika telah memenuhi ketiga syarat di atas dan selama perbuatan menelan ludah tersebut tidak disengaja.
Meskipun menelan ludah tidak membatalkan puasa, ada beberapa adab yang perlu diperhatikan bagi orang yang sedang berpuasa seperti menjaga kebersihan mulut, tidak sengaja mengumpulkan ludah lalu menelannya, hingga menghindari ludah yang bercampur najis yang dapat membatalkan puasa. (inm)
