Kanada Siapkan Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

PASUNDANEKSPRES.ID - Kanada siapkan larangan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. Pemerintah Kanada mengambil langkah besar dalam upaya melindungi anak-anak di ruang digital.
Pada Rabu (11/6), pemerintah memperkenalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Digital yang berisi larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan tersebut menjadikan Kanada sebagai salah satu negara yang mulai memperketat akses anak terhadap platform digital, menyusul langkah serupa yang lebih dulu diterapkan Australia pada akhir tahun lalu.
Namun, aturan yang diusulkan Kanada memiliki cakupan yang lebih luas. Selain membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak, pemerintah juga berencana mengawasi chatbot berbasis kecerdasan buatan (AI) melalui pembentukan regulator digital khusus yang bertugas menetapkan standar keamanan.
Kanada Siapkan Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Dilansir dari Reuters, dalam rancangan aturan tersebut, perusahaan teknologi yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi berat. Besaran denda mencapai 3 persen dari pendapatan global perusahaan atau hingga 10 juta dolar Kanada, tergantung nilai yang lebih besar.
Pemerintah menilai platform digital saat ini dirancang untuk mempertahankan perhatian pengguna selama mungkin, termasuk anak-anak dan remaja.
Menteri Identitas dan Kebudayaan Kanada, Marc Miller, mengatakan media sosial dan chatbot AI telah menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kesehatan mental generasi muda.
Menurutnya, berbagai platform digital berkontribusi terhadap meningkatnya kecemasan, perasaan terisolasi, depresi, hingga berbagai tantangan psikologis lainnya yang dialami anak-anak dan remaja.
Ia menegaskan bahwa regulasi baru ini bertujuan menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat sekaligus mendorong anak-anak untuk lebih banyak berinteraksi secara langsung di dunia nyata.
Pengajuan RUU tersebut muncul hanya beberapa minggu setelah OpenAI menghadapi gugatan hukum dari keluarga korban salah satu penembakan massal terbesar di Kanada.
Dalam gugatan itu, OpenAI dituduh mengetahui adanya indikasi rencana serangan yang disampaikan pelaku melalui ChatGPT, namun tidak memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
Hingga kini, perusahaan tersebut belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut.
Australia sebelumnya mencatat sejarah sebagai negara pertama di dunia yang melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Setelah aturan itu berlaku, hampir lima juta akun remaja dilaporkan dinonaktifkan oleh berbagai platform media sosial.
Meski memiliki tujuan serupa, sejumlah pakar menilai pendekatan Kanada jauh lebih komprehensif dibandingkan Australia.
Pakar teknologi dan privasi dari Universitas Toronto, Brett Caraway, menyebut kebijakan Kanada tidak hanya berfokus membatasi akses anak-anak ke media sosial, tetapi juga mendorong perubahan mendasar terhadap cara platform digital beroperasi.
"Kanada ingin mendesain ulang ekosistem media sosial agar lebih aman bagi anak-anak, sedangkan Australia lebih berfokus pada pembatasan akses terhadap platform tersebut," ujarnya.
Caraway juga menyoroti bahwa regulasi Kanada mencakup pengawasan terhadap teknologi kecerdasan buatan, sesuatu yang belum menjadi fokus utama dalam kebijakan Australia.
Sejumlah perusahaan teknologi besar mulai memberikan respons terhadap rencana pemerintah Kanada tersebut.
Google, melalui juru bicaranya, menyatakan siap bekerja sama dengan pemerintah untuk menciptakan standar keamanan yang lebih tinggi di dunia digital. Perusahaan itu menilai orang tua perlu memiliki kontrol dan keyakinan lebih besar terhadap pengalaman online anak-anak mereka.
Sementara itu, Meta yang menaungi Facebook dan Instagram mengaku sedang mempelajari isi RUU tersebut secara mendalam. Perusahaan menyatakan mendukung terciptanya pengalaman digital yang aman dan positif bagi generasi muda.
Di sisi lain, platform X milik Elon Musk serta Snapchat belum memberikan komentar resmi terkait usulan aturan baru tersebut.
Kanada bukan satu-satunya negara yang tengah mempertimbangkan pembatasan media sosial bagi anak-anak. Sejumlah negara Eropa seperti Prancis, Denmark, dan Polandia juga sedang mengkaji aturan serupa.
Bahkan Yunani telah mengumumkan rencana melarang akses media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun mulai Januari 2027.
Jika RUU ini disetujui parlemen, Kanada diperkirakan membutuhkan waktu sekitar satu tahun untuk mengesahkannya. Setelah itu, pemerintah masih memerlukan waktu hingga 18 bulan untuk membentuk regulator digital yang akan mengawasi pelaksanaan aturan tersebut.
(ipa)
