Nintendo Menangkan Gugatan Kontroler Wii, Dapat Ganti Rugi Rp137 Miliar

PASUNDANEKSPRES.ID - Nintendo resmi memenangkan gugatan hukum yang telah berjalan selama 15 tahun terkait penjualan kontroler Wii buatan pihak ketiga. Dari kemenangan tersebut, Nintendo berhak menerima ganti rugi sebesar USD 8,2 juta atau setara sekitar Rp137 miliar.
Tim kuasa hukum Nintendo di Jerman memastikan bahwa putusan pengadilan tersebut telah dikeluarkan pada akhir Oktober lalu.
Dalam amar putusannya, pengadilan memerintahkan BigBen Interactive—yang kini beroperasi dengan nama Nacon—untuk membayar ganti rugi beserta bunga, setelah dinyatakan melanggar hak paten milik Nintendo.
Meski Nacon sejatinya masih memiliki hak untuk mengajukan banding, pihak pengacara Nintendo tetap mengapresiasi keputusan tersebut. Mereka menilai putusan ini cukup penting, mengingat proses penentuan nilai ganti rugi dalam perkara paten tergolong jarang terjadi dalam sistem hukum di Jerman.
Selain itu, pengadilan juga berasumsi bahwa apabila perangkat keras pihak ketiga milik BigBen tidak beredar di pasaran, Nintendo berpotensi memperoleh 100 persen dari total penjualan kontroler tersebut.
Sebagai informasi, pengadilan sebenarnya telah memutuskan bahwa BigBen melanggar paten Nintendo sejak 2011. Namun pada saat itu, BigBen beralasan bahwa konsumen yang tidak membeli produknya kemungkinan besar akan beralih ke pengontrol pihak ketiga lainnya.
Sayangnya, pengadilan menilai bahwa produk pihak ketiga alternatif tersebut juga sangat mungkin melanggar paten yang sama.
"Putusan ini mengakhiri proses pengadilan tingkat pertama yang berlarut-larut selama lebih dari tujuh tahun, yang menggambarkan tantangan waktu yang terlibat dalam penegakan klaim ganti rugi atas pelanggaran paten di Jerman," tulis para pengacara.
Disampaikan pula bahwa BigBen beberapa kali melakukan penundaan selama proses persidangan berlangsung. Strategi penundaan tersebut pada akhirnya justru berdampak buruk bagi perusahaan.
"Taktik penundaan ini kini terbukti merugikan: bunga atas klaim tersebut, yang mencapai 5 poin persentase di atas suku bunga dasar, telah secara signifikan meningkatkan kewajiban pembayaran BigBen dan merupakan bagian substansial dari total klaim yang berjumlah hampir 7 juta euro," tambahnya.
Saat ini, Nacon telah mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut. Namun hingga artikel ini disusun, belum ada informasi terbaru mengenai perkembangan proses banding tersebut.
Sebagai catatan, sebelumnya Nintendo juga pernah memenangkan gugatan lain yang ditujukan kepada seorang hacker, setelah terbukti melakukan tindakan ilegal terhadap konsol Nintendo Switch.
Dalam kasus tersebut, sang hacker akhirnya menyerah dan menyetujui pembayaran denda sebesar USD 2 juta atau sekitar Rp33 miliar sebagai bagian dari penyelesaian perkara di luar pengadilan.
(dbm)
