Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Suga BTS Dijatuhi Dakwaan Ringkas, Kemungkinan Pembayaran Denda atau Pencabutan SIM

P
Paramitha AuliaEditor: Paramitha Aulia
|15:03 WIB
Bagikan:
Suga BTS Dijatuhi Dakwaan Ringkas, Kemungkinan Pembayaran Denda atau Pencabutan SIM
Suga BTS Dijatuhi Dakwaan Ringkas, Kemungkinan Pembayaran Denda atau Pencabutan SIM (Image From: Screenshot/Instagram @agustd)

PASUNDAN EKSPRES - Suga BTS dijatuhi dakwaan ringkas. Salah satu member BTS yang terkenal dengan gaya rappernya yang swag, yaitu Suga dikabarkan telah melakukan penyelidikan oleh pihak hukum. Suga menjadi sorotan publik setelah kasus DUI yang melibatkan dirinya.

DUI sendiri merupakan Driving Under the Influence atau tindakan mengemudi kendaraan dalam keadaan terpengaruh oleh alkohol atau obat-obatan. 

Suga BTS Dijatuhi Dakwaan Ringkas 

Kabar terbaru, pada 10 September, Kantor Kejaksaan Distrik Barat Seoul mengumumkan bahwa Suga BTS secara resmi didakwa secara ringkas atas tuduhan mengendarai skuter listrik dalam keadaan terpengaruh alkohol.

Dilansir dari Instagram @panncafe, dakwaan ringkas adalah prosedur di mana jaksa meminta pengadilan untuk menjatuhkan denda, hukuman, atau penyitaan tanpa melalui proses pengadilan formal untuk kasus pelanggaran ringan. 

Namun, jaksa tidak mengungkapkan secara spesifik jumlah denda yang harus dibayar oleh Suga.

Pada tanggal 6 bulan Agustus 2024, sekitar pukul 11:15 malam, Suga dirujuk ke jaksa atas tuduhan mengendarai skuter listrik dalam keadaan mabuk di jalanan Hannam-dong, distrik Yongsan.

Pada saat kejadian, kadar alkohol dalam darah Suga tercatat sebesar 0,227%, hampir tiga kali lipat dari batas legal.

Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, kadar alkohol dalam darah sebesar 0,08% atau lebih tinggi dapat menyebabkan pencabutan SIM serta hukuman penjara antara 1 hingga 2 tahun atau denda mulai dari 5 hingga 10 juta won atau setara 115 juta rupiah. 

Namun, jika kadar alkohol dalam darah melebihi 0,2%, hukumannya meningkat menjadi 2 hingga 5 tahun penjara atau denda mulai dari 10 hingga 20 juta won atau sekitar 230 juta rupiah. 

(ipa)

Berita Terbaru

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline5 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle6 jam lalu
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang7 jam lalu
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional8 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional9 jam lalu
Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Lifestyle10 jam lalu
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Nasional11 jam lalu
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Headline11 jam lalu
Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Headline13 jam lalu
3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

Lifestyle14 jam lalu