Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Suga BTS Dijatuhi Dakwaan Ringkas, Kemungkinan Pembayaran Denda atau Pencabutan SIM

P
Paramitha AuliaEditor: Paramitha Aulia
|15:03 WIB
Bagikan:
Suga BTS Dijatuhi Dakwaan Ringkas, Kemungkinan Pembayaran Denda atau Pencabutan SIM
Suga BTS Dijatuhi Dakwaan Ringkas, Kemungkinan Pembayaran Denda atau Pencabutan SIM (Image From: Screenshot/Instagram @agustd)

PASUNDAN EKSPRES - Suga BTS dijatuhi dakwaan ringkas. Salah satu member BTS yang terkenal dengan gaya rappernya yang swag, yaitu Suga dikabarkan telah melakukan penyelidikan oleh pihak hukum. Suga menjadi sorotan publik setelah kasus DUI yang melibatkan dirinya.

DUI sendiri merupakan Driving Under the Influence atau tindakan mengemudi kendaraan dalam keadaan terpengaruh oleh alkohol atau obat-obatan. 

Suga BTS Dijatuhi Dakwaan Ringkas 

Kabar terbaru, pada 10 September, Kantor Kejaksaan Distrik Barat Seoul mengumumkan bahwa Suga BTS secara resmi didakwa secara ringkas atas tuduhan mengendarai skuter listrik dalam keadaan terpengaruh alkohol.

Dilansir dari Instagram @panncafe, dakwaan ringkas adalah prosedur di mana jaksa meminta pengadilan untuk menjatuhkan denda, hukuman, atau penyitaan tanpa melalui proses pengadilan formal untuk kasus pelanggaran ringan. 

Namun, jaksa tidak mengungkapkan secara spesifik jumlah denda yang harus dibayar oleh Suga.

Pada tanggal 6 bulan Agustus 2024, sekitar pukul 11:15 malam, Suga dirujuk ke jaksa atas tuduhan mengendarai skuter listrik dalam keadaan mabuk di jalanan Hannam-dong, distrik Yongsan.

Pada saat kejadian, kadar alkohol dalam darah Suga tercatat sebesar 0,227%, hampir tiga kali lipat dari batas legal.

Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, kadar alkohol dalam darah sebesar 0,08% atau lebih tinggi dapat menyebabkan pencabutan SIM serta hukuman penjara antara 1 hingga 2 tahun atau denda mulai dari 5 hingga 10 juta won atau setara 115 juta rupiah. 

Namun, jika kadar alkohol dalam darah melebihi 0,2%, hukumannya meningkat menjadi 2 hingga 5 tahun penjara atau denda mulai dari 10 hingga 20 juta won atau sekitar 230 juta rupiah. 

(ipa)

Berita Terbaru

Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Lifestyle14 menit lalu
Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Jawa Barat1 jam lalu
Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Nasional1 jam lalu
Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Nasional8 jam lalu
ADVERTISEMENT
Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16 Kunjungi IKN, Saksikan Transformasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nusantara

Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16 Kunjungi IKN, Saksikan Transformasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nusantara

Headline8 jam lalu
Terkait Polemik Rumah Ibadah di Purwakarta, Kanwil KemenHAM Jabar Tegaskan Hak Beribadah Harus Dilindungi

Terkait Polemik Rumah Ibadah di Purwakarta, Kanwil KemenHAM Jabar Tegaskan Hak Beribadah Harus Dilindungi

Headline13 jam lalu
inDrive Ajak Mahasiswa Purwakarta Jadi Penggerak Keselamatan Berkendara

inDrive Ajak Mahasiswa Purwakarta Jadi Penggerak Keselamatan Berkendara

Purwakarta13 jam lalu
Cara Mudah Report Akun TikTok yang Bermasalah

Cara Mudah Report Akun TikTok yang Bermasalah

Lifestyle15 jam lalu
LaLaLa Fest Hadir Lagi di Jakarta Januari 2027, Olivia Dean jadi Headliner

LaLaLa Fest Hadir Lagi di Jakarta Januari 2027, Olivia Dean jadi Headliner

Lifestyle16 jam lalu
JNE Raih Sertifikasi Halal untuk Layanan Logistik dari BPJPH, Perkuat Standar Layanan Terpercaya

JNE Raih Sertifikasi Halal untuk Layanan Logistik dari BPJPH, Perkuat Standar Layanan Terpercaya

Nasional17 jam lalu