Tinggal Klik! Cara Cetak Kartu NPWP di Coretax Tanpa Ribet, Bisa dari Rumah

PASUNDANEKSPRES.ID - Sekarang, cetak kartu NPWP terasa jauh lebih praktis, tidak perlu lagi antre panjang atau datang langsung ke kantor pajak. Prosesnya bisa dilakukan sendiri dari rumah, cukup bermodal ponsel atau laptop dan koneksi internet stabil.
Situasi ini jelas membantu banyak wajib pajak yang butuh kartu NPWP untuk urusan kerja, perbankan, atau administrasi lainnya. Menariknya, cetak kartu NPWP di Coretax juga memberi hasil dokumen resmi yang sah dan siap dipakai kapan saja.
Kemudahan ini hadir seiring langkah Direktorat Jenderal Pajak menghadirkan sistem terintegrasi bernama Coretax. Lewat platform tersebut, pengelolaan data perpajakan jadi lebih rapi, transparan, dan cepat.
Bukan cuma pelaporan pajak, cetak NPWP online dan download kartu NPWP kini bisa dilakukan tanpa drama.
Syarat Cetak Kartu NPWP di Coretax
Sebelum masuk ke proses cetak kartu NPWP di Coretax, ada beberapa hal penting yang perlu dipastikan.
Tahap persiapan ini sering luput diperhatikan, padahal sangat menentukan kelancaran akses dokumen.
Syarat yang perlu dipenuhi antara lain:
- NPWP masih berstatus aktif. NPWP nonaktif atau bermasalah tidak bisa digunakan untuk cetak NPWP online.
- Akun Coretax DJP sudah terdaftar dan bisa diakses.
- Data NPWP sudah terhubung ke NIK, khusus untuk wajib pajak orang pribadi.
Jika ketiga poin tersebut terpenuhi, fitur download kartu NPWP akan otomatis muncul di sistem.
Proses cetak kartu NPWP di Coretax pun bisa langsung dilakukan tanpa hambatan teknis.
Cara Download Kartu NPWP Online
Setelah memahami syarat cetak kartu NPWP di Coretax, langkah berikutnya ialah proses unduh kartu NPWP.
Saat ini, DJP menyediakan lebih dari satu jalur digital.
Langkah download kartu NPWP online lewat DJP Online:
- Buka laman resmi DJP Online.
- Login memakai NIK dan password akun.
- Lakukan verifikasi sesuai metode yang tersedia.
- Masuk ke menu Informasi lalu pilih opsi Kirim ke Email.
- Cek inbox email untuk menemukan kartu NPWP digital format PDF.
- Unduh file tersebut ke perangkat.
- Lanjutkan cetak NPWP online memakai printer pribadi atau jasa cetak.
File PDF ini sudah sah dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi.
Cara Cetak Kartu NPWP di Coretax
Metode paling baru dan terintegrasi tentu lewat Coretax.
Cetak kartu NPWP di Coretax memberikan akses langsung ke dokumen resmi dalam satu portal.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Akses situs resmi Coretax DJP.
- Login menggunakan NIK atau NPWP sesuai jenis wajib pajak.
- Masuk ke menu "Portal Saya" lalu pilih "Dokumen Saya".
- Jika kartu NPWP belum muncul, klik "Hasilkan Dokumen".
- Pilih dokumen Kartu NPWP dan tekan Unduh.
- Simpan file PDF lalu lanjutkan cetak kartu NPWP di Coretax.
Dokumen yang dihasilkan memuat nama wajib pajak, nomor NPWP, KPP terdaftar, serta QR Code resmi DJP. Keabsahannya sama persis seperti kartu fisik sebelumnya.
Gimana?
Mudah banget, kan, cetak kartu NPWP di Coretax tanpa harus keluar rumah ini?
Proses cepat, dokumen resmi, dan bisa dilakukan kapan saja saat dibutuhkan.
(pm)
