Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

93 Pegawai Diduga Terlibat Skandal Kasus Pungli di Rutan KPK

N
Nisa Atiatul M MEditor: Yusup Suparman
|10:22 WIB
Bagikan:
93 Pegawai Diduga Terlibat Skandal Kasus Pungli di Rutan KPK
Pada Rabu (17/1/2024) Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Aka mulai menggelar sidang etik terhadap 93 pegawai lembaga antirasuah. (Dok Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Pada Rabu (17/1/2024) Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Aka mulai menggelar sidang etik terhadap 93 pegawai lembaga antirasuah. 

Seperti yang telah kita ketahui 93 pegawai terlibat dugaan kasus pungutan liar (Pungli)di rumah tahanan (Rutan) KPK. 

"Kasus pungli rutan yang mulai disidangkan nanti pada hari Rabu tanggal 17 (Januari) dan seterusnya," kata Albertina Ho dalam konferensi pers yang dikutip dari Kompas TV, Senin (16/1/2024).

Sidang kode etik akan digelar dalam sembilan berkas. Namun untuk sidang etik terkait kasus tersebut akan dibagi dengan enam berkas untuk 90 orang dan tiga berkas lainnya masing-masing satu orang. 

Albertina mengatakan pihaknya akan mulai menyidangkan 6 berkas untuk 90 orang pegawai KPK. 

"Yang disidangkan dalam 6 berkas itu 90 orang, dan nanti yang tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang jadi ada tiga orang," jelasnya.

BACA JUGA:Kasus Pungli di Rutan KPK Capai Milyaran, Ini Kata Anggota Dewas KPK

"Dan tiga (perkara) lagi disidangkan setelah 6 perkara diputus," tegasnya.

Pemisahan berkas tersebut dilakukan karna penerapan pasal kode etik yang berbada. 

"93 kita pisahkan, yang 90 (orang) ini pasal dugaan pasal yang akan diterapkan kepada mereka sama, kemudian yang tiga (orang), dua (orang) pasalnya berbeda dengan 90 (orang) tadi," jelasnya.

"Sehingga kita tidak bisa sidang bersama-sama dengan yang 90, sebenarnya alasannya itu," imbuhnya.

Meski begitu, saat ini ia belum bisa mengungkapkan 93 orang yang akan disidang etik termasuk dengan kasus pungli tersebut. Ia mengatakan hal tersebut akan disampaikan usai sidang etik rampung digelar. 

"Tapi kalau kita melihat dari sisi etik, nanti setelah sidang etik akan kami sampaikan mengenai pelaku-pelaku utamnya itu siapa saja. Karena ini belum sidang jadi belum bisa kami sampaikan," tegasnya.

Berita Terbaru

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Olahraga10 jam lalu
Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Subang11 jam lalu
Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Purwakarta11 jam lalu
Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Lifestyle11 jam lalu
ADVERTISEMENT
Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Subang11 jam lalu
Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Nasional12 jam lalu
Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Subang13 jam lalu
Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Nasional13 jam lalu
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

Nasional14 jam lalu
PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

Headline14 jam lalu