Nasional

Kasus Pungli di Rutan KPK Capai Milyaran, Ini Kata Anggota Dewas KPK

Kasus Pungli di rutan KPK Capai Milyaran, Dewas KPK menggelar sidang etik dengan 93 pengawas KPK yang terlibat dalam kasus ini. (Dok Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Kasus Pungli di rutan KPK Capai Milyaran, Dewas KPK menggelar sidang etik dengan 93 pengawas KPK yang terlibat dalam kasus ini. 

Dari informasi yang kami dapatkan, Dewas KPK menyebutkan ada 93 pegawai yang terlibat dalam pungutan liar (pungli) di rumah tahanan KPK. 

Para pelaku tersebut diduga menerima pungli hingga ratusan juta rupiah. Syamsudin mengatakan pungli dalam kasus ini berupa penerimaan uang. 

Para korban pungli memberikan sejumlah uang kepada anggota KPK untuk mendapatkan perlakuan instimewa dalam tahanan. 

"Itu macam-macam juga, ada ratusan juta, ada yang hanya jutaan. Ada puluhan juta. Beda-beda sesuai dengan posisinya," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.

BACA JUGA:Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Ditangkap KPK Diduga Terlibat Suap Jual Beli Jabatan

"Uang itu supaya yang tadi-tadi itu (fasilitas istimewa) bisa dilakukan. Untuk menikmati fasilitas tambahan, itu kompensasinya," jelas Syamsuddin.

Dalam temuan awal nilai pungli di rutan KPK mencapai Rp4 Milyar. Namun, syamsuddin mengatakan angka tersebut saat ini telah bertambah. 

"Kalau angkanya nanti tentu di penyelidikan ya. Kalau di kita, kan penegakan etiknya. Itu kita mengadili pantas-tidaknya melakukan itu," ujar Syamsuddin.

Diduga Pungli Berlangsung Sejak 2020

Hal mengejutkan, rupanya kasus pungli ini sudah ada sejak 2020, dan Dewas KPK mengungkapkan Kepala Rutan (Karutanan) Achmad Fauzi menjadi salah satu pegawai yang turut ikut dalam skandal tersebut. 

"Yang kami temukan itu, saya lupa-lupa ya, mulai tahun 2020 sampai 2023. Tapi katanya sih sudah lama," kata Syamsuddin Haris.

"93 yang akan kami sidangkan, termasuk (Achmad Fauzi)," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho

Albertina menjelaskan ada beberapa pelanggaran etik yang dilakukan dari keterlibatan kerutanan dalam kasus ini. pelanggaran tersebut berupa penyalah gunaan wewenang dan penerimaan pungli. 

BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Wahyu Setiawan yang Jadi Saksi Kunci Harun Masiku

"Itu kan bukan hanya penerima. Sebagai pimpinan, dia tidak bisa melakukan pembinaan, itu termasuk etik kan, macam-macam," katanya.

"(Karutan) diduga terlibat dalam arti etik. Etiknya yang pasal mana, kita lihat lagi," sambung Albertina.

Selain pelanggaran etik, KPK memproses kasus pungli rutan secara pidana. KPK mengaku telah menemukan bukti cukup untuk menetapkan tersangka dari kasus tersebut.

Berita Terkait