Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Ada Dugaan Pencatutan Nama Aktivis dan Organisasi Sipil di DPR saat Sahkan RKUHAP

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|12:06 WIB
Bagikan:
Ada Dugaan Pencatutan Nama Aktivis dan Organisasi Sipil di DPR saat Sahkan RKUHAP
Penggesahan RKUHAP oleh Komisi III DPR RI (foto:sumutcyber.com)

PASUNDANEKSPRES.ID - Komisi III DPR RI mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) pada Selasa (18/11/2025), meski sejumlah kelompok masyarakat sipil dan mahasiswa melakukan protes keras.

Pengesahan ini menuai kritik lantaran beberapa organisasi dan aktivis disebut-sebut dicatut namanya tanpa izin dalam dokumen pembahasan, sehingga menimbulkan dugaan manipulasi partisipasi publik.

Organisasi Sipil Bantah Pernah Mengusulkan Pasal

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menegaskan nama mereka dicatut oleh DPR sebagai pihak pengusul sejumlah pasal dalam draf RKUHAP.

Di antaranya Pasal 222 tentang perluasan alat bukti berupa pengamatan hakim dan Pasal 33 ayat (2) terkait definisi intimidasi yang dibatasi pada penggunaan senjata atau benda tajam.

Padahal, koalisi menyatakan tak pernah memberi masukan tersebut, baik dalam draf tandingan maupun dokumen resmi lainnya.

Tak hanya itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga disebut-sebut mengusulkan aturan tentang Perlindungan Sementara.

LBH APIK Jakarta dan Organisasi Penyandang Disabilitas Nasional pun diklaim terlibat dalam perumusan Pasal 208 terkait ketentuan bahwa saksi penyandang disabilitas tidak dapat disumpah.

Nama Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bahkan dicatat sebagai peserta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Faktanya, ia sedang ditahan di Rutan Salemba saat proses legislasi berlangsung.

“Bahkan Delpedro Marhaen dibilang berpartisipasi, padahal dia tidak pernah ikut RDPU,” ujar Daniel dari koalisi.

Daniel menilai langkah DPR sebagai praktik legislasi buruk yang menciptakan kesan seolah aspirasi publik telah diakomodasi.

Ia menyebut sebagian masukan yang dibacakan dalam rapat berbeda substansi dari yang pernah disampaikan koalisi melalui berbagai kanal resmi.

Koalisi berencana menempuh jalur hukum, termasuk menggugat DPR melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila laporan mereka ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak menghasilkan keputusan yang adil.

“Kita tidak boleh membiarkan praktik legislasi yang buruk terus-menerus terjadi di Indonesia,” ujarnya.

Mahasiswa Nilai RKUHAP Cacat Prosedur dan Substansi

Penolakan juga datang dari mahasiswa. Perwakilan BEM Universitas Indonesia, Sathir, menilai pengesahan RKUHAP cacat prosedural dan tidak memprioritaskan partisipasi publik yang bermakna.

“Warga sipil ditolak mentah-mentah. Tidak ada ruang bagi publik untuk terlibat secara bermakna,” katanya.

Dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iqbal menyebut aturan baru ini sebagai kemunduran reformasi hukum. Menurutnya, Polri diberi kewenangan berlebih tanpa pengawasan yang memadai.

Kritik lain datang dari Afifah, perwakilan Perempuan Mahardika, yang menyoroti minimnya partisipasi kelompok perempuan dalam penyusunan undang-undang tersebut.

Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Fitrah Aryo, menyatakan pihaknya tengah mengkaji upaya mengajukan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, dugaan manipulasi terhadap daftar partisipan menjadi celah hukum yang dapat diuji secara konstitusional.

Ia menilai pencatutan nama ratusan organisasi sipil menciptakan “partisipasi semu” atau tokenisme.

Langkah ini disebut lebih berbahaya dibanding penyusunan revisi UU TNI, karena merusak prinsip partisipasi publik bermakna yang mensyaratkan hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan dijelaskan.

“Kalau ada masukan yang tidak diakomodasi, seharusnya dijelaskan alasannya,” ujarnya.

Aryo menambahkan bahwa mahasiswa tengah mengonsolidasikan kekuatan lintas kampus dan organisasi sipil untuk memperkuat legal standing dalam pengajuan uji formil tersebut.

Ia juga mengingatkan agar DPR tidak menjadikan MK sebagai “keranjang sampah” untuk menyelesaikan persoalan legislasi yang tidak dituntaskan dengan benar di tingkat parlemen.

Berita Terbaru

Polres Subang Amankan 36 Barang Bukti Pelanggaran Lalu Lintas

Polres Subang Amankan 36 Barang Bukti Pelanggaran Lalu Lintas

Headline1 jam lalu
Rekomendasi Wisata untuk Tamu Perusahaan di Subang

Rekomendasi Wisata untuk Tamu Perusahaan di Subang

Lifestyle1 jam lalu
Film Indonesia yang Tayang di Netflix September 2026, Ada Sekawan Limo 2

Film Indonesia yang Tayang di Netflix September 2026, Ada Sekawan Limo 2

Lifestyle2 jam lalu
Rekomendasi Wisata Subang untuk Wisatawan Asing, Yuk Eksplor!

Rekomendasi Wisata Subang untuk Wisatawan Asing, Yuk Eksplor!

Lifestyle3 jam lalu
ADVERTISEMENT
Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline14 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle15 jam lalu
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang16 jam lalu
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional17 jam lalu
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional18 jam lalu
Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Lifestyle19 jam lalu