Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

AKBP Didik Putra Kuncoro Masih Patsus Propam Polri! Sidang Etik Kamis, Bareskrim Siapkan Penahanan!

K
Khoirul AnsoriEditor: Dobi Maulana
|14:59 WIB
Bagikan:
AKBP Didik Putra Kuncoro Masih Patsus Propam Polri! Sidang Etik Kamis, Bareskrim Siapkan Penahanan!
AKBP Didik Putra Kuncoro Masih Patsus Propam Polri! Sidang Etik Kamis, Bareskrim Siapkan Penahanan!

PASUNDAN EKSPRES.ID - AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota yang telah ditetapkan tersangka kasus narkoba oleh Direktorat IV Bareskrim Polri, masih menjalani proses penempatan khusus (patsus) di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Penundaan penahanan pidana ini dilakukan agar proses pemeriksaan kode etik profesi selesai terlebih dahulu, sebelum langkah hukum pidana dilanjutkan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa patsus merupakan mekanisme internal untuk menangani dugaan pelanggaran berat oleh anggota Polri.

"Saat ini, terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri karena yang bersangkutan masih menjalani proses patsus oleh Divpropam Polri," ujar Irjen Johnny dalam keterangan pers di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).

Sidang kode etik terhadap AKBP Didik dijadwalkan digelar pada Kamis (19/2/2026). Hasil sidang ini akan menentukan sanksi disiplin profesi, yang bisa mencakup pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti melanggar berat.

Polri menegaskan bahwa keterlibatan anggota dalam narkoba merupakan pelanggaran berat yang tidak ditolerir, sesuai komitmen pembersihan internal institusi.

Tim gabungan penyidik Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB terus mengusut kasus ini secara mendalam.

Penyelidikan mencakup jejak pencegahan, penindakan, serta potensi keterlibatan pihak lain.

Ancaman hukuman bagi tersangka mencakup pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp 2 miliar untuk kategori narkotika golongan I, dan pidana maksimal 5 tahun serta denda Rp 200 juta untuk kategori lain.

Irjen Johnny menekankan bahwa kasus ini bagian dari perang berkelanjutan Polri melawan narkotika.

"Kami terus melakukan perang berkelanjutan melawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Indonesia," katanya.

Polri juga mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di wilayah masing-masing.

Setelah sidang etik selesai, penyidik Bareskrim berencana melanjutkan proses penahanan jika bukti pidana sudah cukup kuat.

Berita Terbaru

Rekomendasi Wisata Subang untuk Wisatawan Asing, Yuk Eksplor!

Rekomendasi Wisata Subang untuk Wisatawan Asing, Yuk Eksplor!

Lifestyle56 menit lalu
Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline11 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle12 jam lalu
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang13 jam lalu
ADVERTISEMENT
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional14 jam lalu
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional15 jam lalu
Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Lifestyle16 jam lalu
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Nasional18 jam lalu
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Headline18 jam lalu
Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Headline19 jam lalu