AKBP Didik Putra Kuncoro Masih Patsus Propam Polri! Sidang Etik Kamis, Bareskrim Siapkan Penahanan!

PASUNDAN EKSPRES.ID - AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota yang telah ditetapkan tersangka kasus narkoba oleh Direktorat IV Bareskrim Polri, masih menjalani proses penempatan khusus (patsus) di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Penundaan penahanan pidana ini dilakukan agar proses pemeriksaan kode etik profesi selesai terlebih dahulu, sebelum langkah hukum pidana dilanjutkan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa patsus merupakan mekanisme internal untuk menangani dugaan pelanggaran berat oleh anggota Polri.
"Saat ini, terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri karena yang bersangkutan masih menjalani proses patsus oleh Divpropam Polri," ujar Irjen Johnny dalam keterangan pers di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).
Sidang kode etik terhadap AKBP Didik dijadwalkan digelar pada Kamis (19/2/2026). Hasil sidang ini akan menentukan sanksi disiplin profesi, yang bisa mencakup pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti melanggar berat.
Polri menegaskan bahwa keterlibatan anggota dalam narkoba merupakan pelanggaran berat yang tidak ditolerir, sesuai komitmen pembersihan internal institusi.
Tim gabungan penyidik Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB terus mengusut kasus ini secara mendalam.
Penyelidikan mencakup jejak pencegahan, penindakan, serta potensi keterlibatan pihak lain.
Ancaman hukuman bagi tersangka mencakup pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp 2 miliar untuk kategori narkotika golongan I, dan pidana maksimal 5 tahun serta denda Rp 200 juta untuk kategori lain.
Irjen Johnny menekankan bahwa kasus ini bagian dari perang berkelanjutan Polri melawan narkotika.
"Kami terus melakukan perang berkelanjutan melawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Indonesia," katanya.
Polri juga mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di wilayah masing-masing.
Setelah sidang etik selesai, penyidik Bareskrim berencana melanjutkan proses penahanan jika bukti pidana sudah cukup kuat.
