Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Bagaimana Cara Lapor Jika NIK Dicatut sebagai Pengurus Parpol? Berikut Langkah-langkahnya

P
Putri MelaniaEditor: Putri Melania
|10:29 WIB
Bagikan:
Bagaimana Cara  Lapor Jika NIK Dicatut sebagai Pengurus Parpol? Berikut Langkah-langkahnya
NIK Dicatut sebagai Pengurus Parpol. (Sumber Gambar: Screenshot via KPU)

PASUNDAN EKSPRES - Calon pelamar pada seleksi CPNS diharapkan untuk lebih berhati-hati dan diharapkan untuk cek status pengurus Parpol secara berkala sebelum mendaftar CPNS dan PPPK 2024.

Untuk menjaga agar identitas teman-teman tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, penting untuk memeriksa apakah nama teman-teman terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik.

BACA JUGA:Netralitas ASN Isu Paling Krusial di Pilkada 2024, Hingga Politik Uang

BACA JUGA:Hadiri Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada 2024, Presiden Jokowi Tegaskan Pentingnya Kualitas dan Integritas Pemilu

Sebab, calon Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang ASN yang berbunyi:

"Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik"

Cara Memeriksa Status NIK di Daftar Pengurus Parpol

Untuk memeriksa status NIK (Nomor Induk Kependudukan) teman-teman secara online, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Akses situs web resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
2. Masukkan 16 digit NIK seperti yang tercantum pada KTP.
3. Centang kotak "I'm not a robot" dan klik tombol "Cari."
4. Sistem akan menampilkan status NIK, apakah terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

BACA JUGA:Mau Daftar CPNS? Wajib Simak Cara Cek Status NIK di Daftar Pengurus Parpol Terlebih Dahulu!

BACA JUGA:Jam Berapa Pendaftaran CPNS Dibuka? Simak Info Lengkapnya di Sini!

Jika NIK terdaftar, informasi yang muncul akan mencakup nama, NIK, dan nama partai politik yang bersangkutan. 

Jika tidak terdaftar, akan tertulis "NIK Tidak Terdaftar dalam Sipol."

Langkah Mengatasi NIK Dicatut sebagai Pengurus Parpol

Jika menemukan bahwa NIK digunakan secara tidak sah sebagai anggota atau pengurus partai politik, teman-teman dapat melaporkan hal ini untuk menghapus data yang tidak benar tersebut.

Berikut adalah prosedur untuk melaporkan pencatutan NIK melalui situs resmi KPU:

1. Kunjungi halaman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
2. Pilih tahapan: "Pemutakhiran Data Partai Politik."
3. Pilih kategori laporan: "Pencatutan data anggota Partai Politik."
4. Klik "Cek Anggota Parpol," masukkan NIK, dan tunggu hasilnya.
5. Jika NIK memang dicatut, klik opsi "Tanggapan."
6. Isi formulir laporan dengan data yang diminta, seperti nama pelapor, penjelasan laporan, bukti laporan, serta nomor telepon dan email.
7. Klik tombol "Submit" untuk mengirimkan laporan.

Demikian mengenai langkah mengatasi pencatutan NIK di Daftar Pengurus Parpol yang bisa teman-teman coba lakukan apabila NIK terdaftar sebagai pengurus Parpol.

(pm)

Berita Terbaru

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Olahraga10 jam lalu
Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Subang10 jam lalu
Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Purwakarta10 jam lalu
Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Lifestyle11 jam lalu
ADVERTISEMENT
Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Subang11 jam lalu
Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Nasional12 jam lalu
Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Subang13 jam lalu
Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Nasional13 jam lalu
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

Nasional13 jam lalu
PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

Headline13 jam lalu