Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Bagaimana Cara Lapor Jika NIK Dicatut sebagai Pengurus Parpol? Berikut Langkah-langkahnya

P
Putri MelaniaEditor: Putri Melania
|10:29 WIB
Bagikan:
Bagaimana Cara  Lapor Jika NIK Dicatut sebagai Pengurus Parpol? Berikut Langkah-langkahnya
NIK Dicatut sebagai Pengurus Parpol. (Sumber Gambar: Screenshot via KPU)

PASUNDAN EKSPRES - Calon pelamar pada seleksi CPNS diharapkan untuk lebih berhati-hati dan diharapkan untuk cek status pengurus Parpol secara berkala sebelum mendaftar CPNS dan PPPK 2024.

Untuk menjaga agar identitas teman-teman tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, penting untuk memeriksa apakah nama teman-teman terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik.

BACA JUGA:Netralitas ASN Isu Paling Krusial di Pilkada 2024, Hingga Politik Uang

BACA JUGA:Hadiri Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada 2024, Presiden Jokowi Tegaskan Pentingnya Kualitas dan Integritas Pemilu

Sebab, calon Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang ASN yang berbunyi:

"Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik"

Cara Memeriksa Status NIK di Daftar Pengurus Parpol

Untuk memeriksa status NIK (Nomor Induk Kependudukan) teman-teman secara online, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Akses situs web resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
2. Masukkan 16 digit NIK seperti yang tercantum pada KTP.
3. Centang kotak "I'm not a robot" dan klik tombol "Cari."
4. Sistem akan menampilkan status NIK, apakah terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

BACA JUGA:Mau Daftar CPNS? Wajib Simak Cara Cek Status NIK di Daftar Pengurus Parpol Terlebih Dahulu!

BACA JUGA:Jam Berapa Pendaftaran CPNS Dibuka? Simak Info Lengkapnya di Sini!

Jika NIK terdaftar, informasi yang muncul akan mencakup nama, NIK, dan nama partai politik yang bersangkutan. 

Jika tidak terdaftar, akan tertulis "NIK Tidak Terdaftar dalam Sipol."

Langkah Mengatasi NIK Dicatut sebagai Pengurus Parpol

Jika menemukan bahwa NIK digunakan secara tidak sah sebagai anggota atau pengurus partai politik, teman-teman dapat melaporkan hal ini untuk menghapus data yang tidak benar tersebut.

Berikut adalah prosedur untuk melaporkan pencatutan NIK melalui situs resmi KPU:

1. Kunjungi halaman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
2. Pilih tahapan: "Pemutakhiran Data Partai Politik."
3. Pilih kategori laporan: "Pencatutan data anggota Partai Politik."
4. Klik "Cek Anggota Parpol," masukkan NIK, dan tunggu hasilnya.
5. Jika NIK memang dicatut, klik opsi "Tanggapan."
6. Isi formulir laporan dengan data yang diminta, seperti nama pelapor, penjelasan laporan, bukti laporan, serta nomor telepon dan email.
7. Klik tombol "Submit" untuk mengirimkan laporan.

Demikian mengenai langkah mengatasi pencatutan NIK di Daftar Pengurus Parpol yang bisa teman-teman coba lakukan apabila NIK terdaftar sebagai pengurus Parpol.

(pm)

Berita Terbaru

Ribuan Lowongan Kerja Buka Di Bursa Kerja Online Subang, Gubernur KDM Ajak Pencari Kerja Daftar Lewat Aplikasi Nyari Gawe!

Ribuan Lowongan Kerja Buka Di Bursa Kerja Online Subang, Gubernur KDM Ajak Pencari Kerja Daftar Lewat Aplikasi Nyari Gawe!

Subang6 menit lalu
Retribusi Parkir Subang Baru 33 Persen dari Target Rp1,5 Miliar, Ini Kendalanya

Retribusi Parkir Subang Baru 33 Persen dari Target Rp1,5 Miliar, Ini Kendalanya

Subang10 menit lalu
Bulan Imunisasi Kejar Subang Fokus Lengkapi Dosis Anak, DPT-HB-Hib Jadi Prioritas

Bulan Imunisasi Kejar Subang Fokus Lengkapi Dosis Anak, DPT-HB-Hib Jadi Prioritas

Subang35 menit lalu
Karhutla Meluas di Kalimantan Tengah, Orang Utan Berbobot 56 Kg Alami Luka di Tangan dan Kaki

Karhutla Meluas di Kalimantan Tengah, Orang Utan Berbobot 56 Kg Alami Luka di Tangan dan Kaki

Nasional35 menit lalu
ADVERTISEMENT
Baru Pengambilan Nomor Urut Sudah Ricuh, DPRD Subang Ingatkan Pengawasan Pilkades di Subang Diperkuat

Baru Pengambilan Nomor Urut Sudah Ricuh, DPRD Subang Ingatkan Pengawasan Pilkades di Subang Diperkuat

Headline45 menit lalu
Digitalisasi Pariwisata di Purwakarta, Permudah Transaksi bagi Wisatawan

Digitalisasi Pariwisata di Purwakarta, Permudah Transaksi bagi Wisatawan

Purwakarta1 jam lalu
Bapperida Dukung Riset BRIN, Hidrolisat Ikan ASIKA Siap Diuji untuk Penanganan Stunting di Subang

Bapperida Dukung Riset BRIN, Hidrolisat Ikan ASIKA Siap Diuji untuk Penanganan Stunting di Subang

Headline1 jam lalu
BPJS Ketenagakerjaan Data Perajin Genteng dan Pengayuh Becak Listrik di Purwakarta

BPJS Ketenagakerjaan Data Perajin Genteng dan Pengayuh Becak Listrik di Purwakarta

Purwakarta1 jam lalu
Biaya Haji Turun, Kepala Kemenhaj Purwakarta: Alhamdulillah Ini Kabar Baik, Ringankan Calon Jemaah

Biaya Haji Turun, Kepala Kemenhaj Purwakarta: Alhamdulillah Ini Kabar Baik, Ringankan Calon Jemaah

Purwakarta1 jam lalu
Cara Daftar BSU 2026 Rp900 Ribu, Pekerja Wajib Tahu Syarat dan Link Resminya!

Cara Daftar BSU 2026 Rp900 Ribu, Pekerja Wajib Tahu Syarat dan Link Resminya!

Nasional1 jam lalu