Nasional

Mau Daftar CPNS? Wajib Simak Cara Cek Status NIK di Daftar Pengurus Parpol Terlebih Dahulu!

Cara Cek Status NIK di Daftar Pengurus Parpol. (Sumber Gambar: Screenshot via Info Pemilu KPU)
Cara Cek Status NIK di Daftar Pengurus Parpol. (Sumber Gambar: Screenshot via Info Pemilu KPU)

PASUNDAN EKSPRES - Seleksi CPNS sudah resmi dibuka per Selasa, 20 Agustus 2024. Sebelum mendaftar, para calon peserta diimbau untuk mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka guna memastikan bahwa NIK tersebut tidak tercatat sebagai anggota atau pengurus partai politik (parpol).

Perlu diketahui, cara cek status NIK di daftar Pengurus Parpol ini sangat penting untuk menghindari risiko NIK teman-teman disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA:KPU Subang Matangkan Persiapan Pelantikan Anggota DPRD

BACA JUGA:KNPI Kabupaten Purwakarta Gelar Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024 Bersama KPU Purwakarta

Hal ini karena salah satu persyaratan utama dalam pendaftaran CPNS adalah tidak terlibat sebagai anggota atau pengurus parpol.

Cara Cek Status NIK di Daftar Pengurus Parpol

Bagi teman-teman yang ingin memastikan status keanggotaan parpol, pengecekan atau cara cek status NIK di daftar Pengurus Parpol dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BACA JUGA:Syarat Usia dan Ambang Batas Pilkada Diubah MK, KPU Lakukan Penyesuaian

BACA JUGA:KPU Subang Berhasil Coklit 1.200.596 Pemilih

Berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
2. Masukkan 16 digit NIK sesuai dengan yang tertera pada KTP.
3. Centang kotak "I'm not a robot," kemudian klik tombol "Cari."
4. Hasil pencarian akan menampilkan status NIK, apakah terdaftar sebagai anggota atau pengurus parpol dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Sebagai catatan tambahan, Jika NIK temkan-teman tercatat sebagai anggota atau pengurus partai politik, maka akan muncul rincian berupa nama, NIK, dan nama partai politik terkait.

Sebaliknya, jika tidak, akan muncul keterangan "NIK Tidak Terdaftar dalam Sipol."

Lalu, jika teman-teman menemukan bahwa NIK KTP dicatut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sebagai anggota atau pengurus partai politik, teman-teman dapat mengambil tindakan untuk menghapus data tersebut dari Sipol.

(pm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua