Bahar Bin Smith Aniaya Banser, Dicecar 60 di Polres Metro Tangerang!

PASUNDAN EKSPRES.ID - Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penganiayaan di Polres Metro Tangerang Kota selama hampir 24 jam, mulai Selasa sore (10 Februari 2026) hingga Rabu malam (11 Februari 2026).
Kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta, menyatakan kliennya dicecar sekitar 60 pertanyaan oleh penyidik, namun enggan merinci materi karena kasus masih dalam tahap penyidikan.
Pemeriksaan berlangsung panjang dengan jeda untuk shalat dan istirahat, sehingga memakan waktu lebih dari sehari penuh.
Setelah selesai, Bahar tidak ditahan. Ichwan menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, yang dikabulkan polisi.
"Setelah pemeriksaan, beliau pulang ke rumah," ujar Ichwan, seperti dikutip dalam laporan.
Kasus ini berawal dari dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser (Barisan Ansor Serbaguna, sayap pemuda Nahdlatul Ulama) di Cipondoh, Tangerang, pada 21 September 2025.
Saat itu, korban hadir di acara yang dihadiri Bahar dengan niat mendengarkan kuliah, namun berujung insiden penganiayaan.
Laporan polisi tercatat dengan nomor LPB139592025 SPKT Polres Metro Tangerang Kota, diajukan oleh istri korban dengan inisial Erbahar.
Bahar diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.
Ichwan menyatakan Bahar telah meminta maaf secara terbuka kepada korban melalui video.
Pihaknya juga mengajukan permohonan penyelesaian kasus melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban daripada proses hukum pidana penuh.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Polres Metro Tangerang Kota terkait hasil pemeriksaan atau rencana penahanan selanjutnya.
Ichwan menekankan bahwa proses tetap mengikuti prosedur hukum, dan pihaknya berharap kasus dapat diselesaikan secara damai mengingat adanya permintaan maaf dari Bahar.
Penyidikan masih berlangsung, dan polisi berwenang menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pelimpahan berkas ke kejaksaan jika bukti cukup.
