Bahar bin Smith Buka Suara Usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota Bansor

PASUNDANEKSPRES.ID - Pendakwah Bahar bin Smith buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Bansor) Kota Tangerang. Penetapan status hukum tersebut disebut mengejutkan pihak Bahar dan tim kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ikhwan Tuan Kota, mengatakan kliennya baru mengetahui informasi penetapan tersangka tersebut dari pemberitaan. Hingga saat ini, pihaknya mengaku belum menerima surat resmi dari kepolisian.
“Klien kami terkejut ketika mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Sampai hari ini kami belum menerima surat pemberitahuan resmi dari Polres Metro Tangerang Kota,” kata Ikhwan, Senin (2/2/2026).
Ikhwan menjelaskan, terakhir kali dirinya mendampingi Bahar dalam pemeriksaan adalah pada tahun 2025 dengan status sebagai saksi. Setelah pemeriksaan tersebut, tidak ada lagi pemanggilan maupun pemberitahuan lanjutan secara formal dari penyidik.
“Pemeriksaan terakhir itu sebagai saksi di tahun 2025. Setelah itu tidak ada komunikasi resmi lagi terkait perkembangan status hukum,” ujarnya.
Meski demikian, Ikhwan menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan memastikan Bahar bin Smith akan bersikap kooperatif.
“Kami siap mengikuti seluruh proses hukum. Jika ada panggilan resmi dari penyidik, klien kami siap hadir,” tegasnya.
