Bahar bin Smith Tak Ditahan Usai Dicecar 60 Pertanyaan 24 Jam Atas Penganiayaan Banser!

PASUNDAN EKSPRES.ID - Tersangka dugaan penganiayaan anggota Banser, Bahar bin Smith, tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari 24 jam di Polres Metro Tangerang Kota.
Penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta, dengan pertimbangan Bahar sebagai tulang punggung keluarga dan guru yang harus mengajar santri.
Pemeriksaan berlangsung sejak Selasa (10/2/2026) sore hingga Rabu (11/2/2026) malam, dengan jeda untuk shalat dan istirahat.
Bahar dicecar sekitar 60 pertanyaan terkait insiden penganiayaan di Cipondoh, Tangerang, pada 21 September 2025.
Ichwan enggan merinci materi pertanyaan karena proses penyidikan masih berjalan, tetapi menyatakan kliennya kooperatif sepenuhnya.
"Malam ini (Bahar bin Smith) diberikan penangguhan penahanan, untuk tidak dilakukan penahanan. Jadi tidak ditahan, beliau bisa pulang, bisa kembali kumpul dengan keluarga," ujar Ichwan Tuankotta di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (11/2/2026).
Alasan utama penangguhan adalah status Bahar sebagai tulang punggung keluarga serta guru pondok pesantren yang bertanggung jawab atas pendidikan santri.
"Pertimbangannya salah satunya tadi, pertimbangan Habib tulang punggung keluarga, beliau juga guru yang harus mengajar santrinya," tambah Ichwan, menurut laporan fakta.indo dan Disway.id.
Selain itu, pihak Bahar telah mengajukan permohonan penyelesaian kasus melalui mekanisme restorative justice, yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban daripada proses pidana penuh.
Sebelumnya, Bahar menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada korban (anggota Banser) dan GP Ansor melalui video yang didokumentasikan polisi.
"Habib meminta maaf pada korban dan pihak GP Ansor melalui media video," kata Ichwan.
Kasus ini bermula dari laporan istri korban (inisial Erbahar) dengan nomor LPB139592025 SPKT Polres Metro Tangerang Kota.
Bahar disangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tiga saksi menyebut Bahar turut melakukan pemukulan.
Polres Metro Tangerang Kota belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan atau rencana pelimpahan berkas ke kejaksaan.
Namun, penangguhan penahanan ini memungkinkan Bahar kembali ke rutinitas keluarga dan mengajar, sambil menunggu perkembangan restorative justice yang diajukan pihaknya.
