Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Bos Telegram Dilarang Meninggalkan Prancis terkait Penyelidikan Kriminal, Bayar Denda sampai $5,6 Juta

P
Paramitha AuliaEditor: Paramitha Aulia
|10:04 WIB
Bagikan:
Bos Telegram Dilarang Meninggalkan Prancis terkait Penyelidikan Kriminal, Bayar Denda sampai $5,6 Juta
Bos Telegram Dilarang Meninggalkan Prancis terkait Penyelidikan Kriminal, Bayar Denda sampai $5,6 Juta (Image From: The Straits Times)

PASUNDAN EKSPRES - Bos Telegram dilarang meninggalkan Prancis terkait penyelidikan kriminal.  Bos dan pendiri Telegram, Pavel Durov, kini berada di bawah penyelidikan resmi di Prancis sebagai bagian dari investigasi terkait kejahatan terorganisir yang melibatkan aplikasi pesan tersebut, menurut pernyataan jaksa Paris.

Bos Telegram Dilarang Meninggalkan Prancis 

Dilansir dari BBC News, Durov tidak ditahan, tetapi dikenakan pengawasan yudisial dan diwajibkan membayar uang jaminan sebesar €5 juta (£4,2 juta; $5,6 juta; Rp86,2 miliyar).  

Miliarder asal Rusia yang juga memiliki kewarganegaraan Perancis ini diwajibkan mengunjungi kantor polisi Perancis dua kali seminggu dan dilarang meninggalkan wilayah Perancis.

BACA JUGA: Gak Ada Tobat-tobatnya! Pasukan Israel Melancarkan Serangan ke Seluruh Gaza

BACA JUGA: Zuckerberg: Pemerintahan Biden Menekan Meta untuk Sensor Konten COVID-19

Durov ditahan untuk pertama kalinya saat tiba di bandara Le Bourget di utara Paris pada hari Sabtu lalu, berdasarkan surat perintah terkait pelanggaran yang berhubungan dengan aplikasi tersebut.

Dalam pernyataan pada hari Rabu, jaksa Paris mengungkapkan bahwa Durov sedang dalam penyelidikan resmi terkait dugaan pelanggaran yang mencakup:

1.Kerumitan dalam pengelolaan platform online yang memungkinkan transaksi ilegal oleh geng terorganisir
2.Penolakan untuk berkomunikasi dengan otoritas
3.Keterlibatan dalam distribusi kriminal terorganisir terkait gambar-gambar seksual anak.

Di Prancis, masuknya seseorang ke dalam penyelidikan formal tidak berarti bahwa mereka bersalah atau harus diadili; namun, hal ini menunjukkan bahwa hakim menganggap ada cukup bukti untuk melanjutkan penyelidikan.

Durov hingga saat ini belum memberikan komentar publik terkait perkembangan terbaru ini.

Sementara itu, pengacaranya, David-Olivier Kaminski, menyatakan bahwa Telegram mematuhi semua peraturan digital di Eropa dan dimoderasi dengan standar yang sama seperti platform jejaring sosial lainnya.

Kaminski juga menambahkan bahwa belum pernah terjadi sebelumnya pemilik platform media sosial ditangkap akibat cara penggunaan platform tersebut, dan hal ini telah memicu perdebatan sengit di dunia maya mengenai kebebasan berbicara dan akuntabilitas.

(ipa)

Berita Terbaru

Link Live Streaming Persijap vs Persib Bandung, Minggu 20 September 2026

Link Live Streaming Persijap vs Persib Bandung, Minggu 20 September 2026

Lifestyle3 menit lalu
Keseruan Jatinangor Music Fest Makin Lengkap Bareng BNI

Keseruan Jatinangor Music Fest Makin Lengkap Bareng BNI

Nasional17 menit lalu
Rekomendasi Wisata Subang untuk Perjalanan Dinas, Meeting Selesai Lanjut Jalan!

Rekomendasi Wisata Subang untuk Perjalanan Dinas, Meeting Selesai Lanjut Jalan!

Lifestyle2 jam lalu
Lengkap! Daftar Destinasi Wisata Bisnis di Subang Per September 2026, Bisa untuk Meeting hingga Kunjungan Kerja

Lengkap! Daftar Destinasi Wisata Bisnis di Subang Per September 2026, Bisa untuk Meeting hingga Kunjungan Kerja

Subang3 jam lalu
ADVERTISEMENT
GIIAS Bandung 2026 Resmi Berakhir, 25.170 Pengunjung Padati Pameran Otomotif Jawa Barat

GIIAS Bandung 2026 Resmi Berakhir, 25.170 Pengunjung Padati Pameran Otomotif Jawa Barat

Nasional5 jam lalu
Bukan Sekadar Jalan-Jalan, Ini Tempat Wisata untuk Investor di Subang

Bukan Sekadar Jalan-Jalan, Ini Tempat Wisata untuk Investor di Subang

Jawa Barat6 jam lalu
Polres Subang Amankan 36 Barang Bukti Pelanggaran Lalu Lintas

Polres Subang Amankan 36 Barang Bukti Pelanggaran Lalu Lintas

Headline7 jam lalu
Rekomendasi Wisata untuk Tamu Perusahaan di Subang

Rekomendasi Wisata untuk Tamu Perusahaan di Subang

Lifestyle8 jam lalu
Film Indonesia yang Tayang di Netflix September 2026, Ada Sekawan Limo 2

Film Indonesia yang Tayang di Netflix September 2026, Ada Sekawan Limo 2

Lifestyle9 jam lalu
Rekomendasi Wisata Subang untuk Wisatawan Asing, Yuk Eksplor!

Rekomendasi Wisata Subang untuk Wisatawan Asing, Yuk Eksplor!

Lifestyle10 jam lalu