Bukan Lagi Sekadar Wacana, Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Masuk UU APBN 2027

PASUNDANEKSPRES.ID - Teh kemasan, kopi susu, minuman rasa buah, minuman soda, hingga minuman kekinian lainnya semakin mudah ditemukan di berbagai tempat. Pilihannya beragam, harganya bervariasi, dan sering kali menjadi bagian dari konsumsi sehari-hari.
Namun, kebiasaan mengonsumsi minuman tinggi gula ini secara berlebihan bukan tanpa risiko. Dalam jangka panjang, asupan gula berlebih dapat meningkatkan risiko diabetes dan diabetes tipe 2.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pengendalian konsumsi minuman berpemanis perlu diperhatikan. Pemerintah pun tengah menyiapkan kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang ditargetkan mulai berlaku pada semester II 2027.
Rencana ini bukan sekadar wacana baru. Pengenaan cukai MBDK sudah masuk dalam Undang-Undang APBN 2027, bahkan pemerintah telah menetapkan target penerimaan sebesar Rp1,7 triliun dari kebijakan tersebut.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama, mengatakan aturan pelaksanaannya masih dipersiapkan. Pemerintah berharap seluruh proses regulasi dapat diselesaikan agar penerapan cukai berjalan sesuai jadwal.
"Di UU APBN 2027 memang sudah disebutkan bahwa akan dikenakan cukai untuk MBDK. Besarannya sekitar Rp1,7 triliun," ujar Djaka dalam konferensi pers, dikutip dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Sabtu (10/9).
Tarif Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan
Meski target penerimaan sudah tercantum dalam UU APBN 2027, besaran tarif cukai belum diumumkan. Pembahasannya masih dilakukan DJBC bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.
Pemerintah masih perlu menentukan sejumlah ketentuan sebelum pungutan diterapkan, mulai dari tarif, jenis produk yang dikenai cukai, hingga mekanisme pemungutannya.
Keputusan ini nantinya akan menentukan bagaimana kebijakan tersebut berjalan di tingkat produsen maupun konsumen.
Jika cukai diberlakukan, harga sejumlah minuman berpemanis berpotensi mengalami penyesuaian, bergantung pada tarif dan kebijakan masing-masing produsen. Pelaku industri juga perlu memperhitungkan tambahan biaya dalam proses produksi dan distribusi.
Di sisi lain, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih memperhatikan konsumsi gula. Produsen pun berpotensi mempertimbangkan kembali komposisi produknya agar dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku.
Wacana cukai MBDK sebenarnya telah bergulir sejak 2020. Pemerintah dan DPR juga rutin memasukkan target penerimaan dari kebijakan tersebut dalam pembahasan APBN sejak 2022.
Namun, hingga kini aturan teknis sebagai dasar penerapan belum diterbitkan. Target semester II 2027 menjadi jadwal terbaru yang disiapkan pemerintah setelah pembahasan selama beberapa tahun.
Kepastian tarif dan cakupan produk akan menjadi penentu pelaksanaan cukaiMBDK, termasuk dampaknya terhadap harga minuman yang selama ini banyak dikonsumsi masyarakat.
(pm)
