Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Cara Kerja Mekanisme Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024

H
Heru RamdaniEditor: Heru Ramdani
|18:54 WIB
Bagikan:
Cara Kerja Mekanisme Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024
Cara Kerja Mekanisme Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024

PASUNDAN EKSPRES- Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memicu beragam reaksi di kalangan masyarakat, khususnya para pekerja.

Salah satu isu yang paling banyak mendapat sorotan adalah terkait iuran Tapera yang dinilai memberatkan pekerja.

Menurut PP tersebut, seluruh pekerja, termasuk ASN, BUMN, swasta, freelancer, TNI, dan Polri, diwajibkan menjadi peserta Tapera paling lambat pada tahun 2027.

Cara Kerja Mekanisme Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024

1. Peserta Tapera

Semua pekerja wajib menjadi peserta Tapera paling lambat tahun 2027.

Peserta termasuk ASN, BUMN, pekerja swasta, freelancer, TNI, dan Polri.

2. Besaran Iuran

Total iuran Tapera adalah 3% dari gaji bulanan.

Rinciannya: 0,5% ditanggung oleh perusahaan dan 2,5% ditanggung oleh pekerja.

Freelancer menanggung seluruh iuran 3% sendiri.

3. Pemotongan Gaji

Iuran dipotong langsung dari gaji pekerja setiap bulan.

Contoh:

Gaji Rp3 juta/bulan: Iuran Rp90.000/bulan atau Rp1,080,000/tahun.

Gaji Rp5 juta/bulan: Iuran Rp150.000/bulan atau Rp1,800,000/tahun.

4. Manfaat Tapera

Dana iuran dikelola oleh Tapera untuk pembiayaan rumah.

Peserta bisa mendapatkan kredit pemilikan rumah (KPR), kredit bangun rumah (KBR), dan kredit renovasi rumah (KRR) dengan tenor hingga 30 tahun.

Dana yang dibayarkan akan dikembalikan saat peserta pensiun (usia 58 tahun) berupa simpanan pokok dan hasil pengelolaannya.

5. Pengelolaan Dana

Dana iuran yang dikumpulkan dikelola oleh BP Tapera.

Pengelolaan ini memastikan dana tersebut berkembang dan bisa digunakan untuk kepentingan perumahan peserta.

Dengan mekanisme ini, diharapkan pekerja dapat memiliki akses lebih mudah dan terjangkau untuk memiliki rumah melalui program Tapera.

Berita Terbaru

Jumat Bersih di Komplek CHR, Camat Ciater Dorong Kepedulian Lingkungan

Jumat Bersih di Komplek CHR, Camat Ciater Dorong Kepedulian Lingkungan

Subang2 jam lalu
Pojokan 326: “Ini Duniaku”

Pojokan 326: “Ini Duniaku”

Opini2 jam lalu
Polisi Razia Saritem Bandung, 21 Orang Terindikasi Positif Metamfetamin

Polisi Razia Saritem Bandung, 21 Orang Terindikasi Positif Metamfetamin

Jawa Barat4 jam lalu
Bupati Reynaldy Resmikan Jalan Rancasari–Mariuk, Panjang 740 Meter

Bupati Reynaldy Resmikan Jalan Rancasari–Mariuk, Panjang 740 Meter

Headline5 jam lalu
ADVERTISEMENT
Kanwil KemenHAM Jabar Sebut Prosedur Pendirian Gereja di Purwakarta Telah Sesuai Aturan

Kanwil KemenHAM Jabar Sebut Prosedur Pendirian Gereja di Purwakarta Telah Sesuai Aturan

Headline5 jam lalu
Anggota Watimpres Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Ini Alasannya

Anggota Watimpres Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Ini Alasannya

Nasional6 jam lalu
6 Fakta Kasus Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

6 Fakta Kasus Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Headline7 jam lalu
Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Olahraga8 jam lalu
Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Headline8 jam lalu
Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Headline8 jam lalu