Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Cara Kerja Mekanisme Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024

H
Heru RamdaniEditor: Heru Ramdani
|18:54 WIB
Bagikan:
Cara Kerja Mekanisme Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024
Cara Kerja Mekanisme Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024

PASUNDAN EKSPRES- Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memicu beragam reaksi di kalangan masyarakat, khususnya para pekerja.

Salah satu isu yang paling banyak mendapat sorotan adalah terkait iuran Tapera yang dinilai memberatkan pekerja.

Menurut PP tersebut, seluruh pekerja, termasuk ASN, BUMN, swasta, freelancer, TNI, dan Polri, diwajibkan menjadi peserta Tapera paling lambat pada tahun 2027.

Cara Kerja Mekanisme Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024

1. Peserta Tapera

Semua pekerja wajib menjadi peserta Tapera paling lambat tahun 2027.

Peserta termasuk ASN, BUMN, pekerja swasta, freelancer, TNI, dan Polri.

2. Besaran Iuran

Total iuran Tapera adalah 3% dari gaji bulanan.

Rinciannya: 0,5% ditanggung oleh perusahaan dan 2,5% ditanggung oleh pekerja.

Freelancer menanggung seluruh iuran 3% sendiri.

3. Pemotongan Gaji

Iuran dipotong langsung dari gaji pekerja setiap bulan.

Contoh:

Gaji Rp3 juta/bulan: Iuran Rp90.000/bulan atau Rp1,080,000/tahun.

Gaji Rp5 juta/bulan: Iuran Rp150.000/bulan atau Rp1,800,000/tahun.

4. Manfaat Tapera

Dana iuran dikelola oleh Tapera untuk pembiayaan rumah.

Peserta bisa mendapatkan kredit pemilikan rumah (KPR), kredit bangun rumah (KBR), dan kredit renovasi rumah (KRR) dengan tenor hingga 30 tahun.

Dana yang dibayarkan akan dikembalikan saat peserta pensiun (usia 58 tahun) berupa simpanan pokok dan hasil pengelolaannya.

5. Pengelolaan Dana

Dana iuran yang dikumpulkan dikelola oleh BP Tapera.

Pengelolaan ini memastikan dana tersebut berkembang dan bisa digunakan untuk kepentingan perumahan peserta.

Dengan mekanisme ini, diharapkan pekerja dapat memiliki akses lebih mudah dan terjangkau untuk memiliki rumah melalui program Tapera.

Berita Terbaru

Polres Subang Amankan 36 Barang Bukti Pelanggaran Lalu Lintas

Polres Subang Amankan 36 Barang Bukti Pelanggaran Lalu Lintas

Headline51 menit lalu
Rekomendasi Wisata untuk Tamu Perusahaan di Subang

Rekomendasi Wisata untuk Tamu Perusahaan di Subang

Lifestyle1 jam lalu
Film Indonesia yang Tayang di Netflix September 2026, Ada Sekawan Limo 2

Film Indonesia yang Tayang di Netflix September 2026, Ada Sekawan Limo 2

Lifestyle2 jam lalu
Rekomendasi Wisata Subang untuk Wisatawan Asing, Yuk Eksplor!

Rekomendasi Wisata Subang untuk Wisatawan Asing, Yuk Eksplor!

Lifestyle3 jam lalu
ADVERTISEMENT
Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline14 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle15 jam lalu
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang16 jam lalu
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional17 jam lalu
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional18 jam lalu
Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Lifestyle19 jam lalu