Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Dewas KPK Beberkan Nilai Pungli di Rutan KPK Capai Rp6,14 Milyar

N
Nisa Atiatul M MEditor: Yusup Suparman
|10:40 WIB
Bagikan:
Dewas KPK Beberkan Nilai Pungli di Rutan KPK Capai Rp6,14 Milyar
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membeberkan nilai pungutan liar (Pungli) di rutan KPK yang melibatkan 93 pegawai. (Dok Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membeberkan nilai pungutan liar (Pungli) di rutan KPK yang melibatkan 93 pegawai. 

Anggota Dewas KPk Alberirtine mengatakan pungli tersebut mencapai Rp6,14 milyar. Lebih lanjut ia mengatakan setiap orang yang etrlibat menerima besaran yang bervariasi. Mulai Rp 1 Juta hingga Rp 504 juta. 

"Teman-teman menanyakan totalnya berapa? Saya tidak bisa menyatakan yang pasti, tetapi sekitar Rp6,148 miliar sekian itu total kami di Dewas," kata Albertina dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

"Kalau kita hubungan dengan uang-uang yang diterima, paling sedikit menerima Rp1 juta paling banyak Rp504 juta sekian," ujarnya. 

Ia juga mengatakan, dalam kasusu ini ia telah memeriksa 169 orang pegawai dan hasilnya 93 orang diduga melakukan pelanggaran etik dan berlanjut ketahap sidang etik. 

BACA JUGA:Kasus Pungli di Rutan KPK Capai Milyaran, Ini Kata Anggota Dewas KPK

Dalam penyelidikan tersebut etrdapat 2 orang yang tidak bisa diteruskan ke sidang kode etik, yang satu karna telah dipecat dan yang satu karna berstatus karyawan alih daya. 

"Kemudian dari 93 orang itu kita juga telah mengumpulkan 65 bukti berupa dokumen, dokumen penyetoran uang dan sebagainya," ucapnya.

Sementara 44 orang lainnya tidak cukup alasan untuk berlanjut ke sidang etik. Selain itu Dewas KPk juga telah memeriksa 27 orang saksi eksternal. 

Para saksi etrsebut merupakan mantan tahanan KPK yang saat ini tengah menjalani masa hukuman di ebebrapa lembaga permasyarakatan (lapas).

Untuk para pegawai yang KPK yang akan melaksanakan kode etik dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan dirinya sendiri. Jadi itu Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 tahun 2021.

Berita Terbaru

Cara Mudah Report Akun TikTok yang Bermasalah

Cara Mudah Report Akun TikTok yang Bermasalah

Lifestyle36 menit lalu
LaLaLa Fest Hadir Lagi di Jakarta Januari 2027, Olivia Dean jadi Headliner

LaLaLa Fest Hadir Lagi di Jakarta Januari 2027, Olivia Dean jadi Headliner

Lifestyle2 jam lalu
JNE Raih Sertifikasi Halal untuk Layanan Logistik dari BPJPH, Perkuat Standar Layanan Terpercaya

JNE Raih Sertifikasi Halal untuk Layanan Logistik dari BPJPH, Perkuat Standar Layanan Terpercaya

Nasional2 jam lalu
Poster Baru Film Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati Tampilkan Detail Kehidupan Ale

Poster Baru Film Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati Tampilkan Detail Kehidupan Ale

Lifestyle2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Tiga Tahun Berjuang Melawan Sakit Komplikasi, BAZNAS Subang Hadir Bantu Ibu Tiga Anak

Tiga Tahun Berjuang Melawan Sakit Komplikasi, BAZNAS Subang Hadir Bantu Ibu Tiga Anak

Headline3 jam lalu
Botram Bersama Warga, TMMD ke-130 di Cupunagara Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat

Botram Bersama Warga, TMMD ke-130 di Cupunagara Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat

Headline3 jam lalu
Lowongan Kerja di Subang Oktober 2026: PT Handsomekovi Indonesia Buka Posisi Ini

Lowongan Kerja di Subang Oktober 2026: PT Handsomekovi Indonesia Buka Posisi Ini

Lifestyle4 jam lalu
Indonesia Jadi Negara dengan Pertumbuhan Orang Superkaya Tertinggi di Dunia, Ini Dia Daftar Negara Lainnya!

Indonesia Jadi Negara dengan Pertumbuhan Orang Superkaya Tertinggi di Dunia, Ini Dia Daftar Negara Lainnya!

Lifestyle5 jam lalu
Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

Nasional5 jam lalu
Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Nasional5 jam lalu