Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Dewas KPK Beberkan Nilai Pungli di Rutan KPK Capai Rp6,14 Milyar

N
Nisa Atiatul M MEditor: Yusup Suparman
|10:40 WIB
Bagikan:
Dewas KPK Beberkan Nilai Pungli di Rutan KPK Capai Rp6,14 Milyar
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membeberkan nilai pungutan liar (Pungli) di rutan KPK yang melibatkan 93 pegawai. (Dok Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membeberkan nilai pungutan liar (Pungli) di rutan KPK yang melibatkan 93 pegawai. 

Anggota Dewas KPk Alberirtine mengatakan pungli tersebut mencapai Rp6,14 milyar. Lebih lanjut ia mengatakan setiap orang yang etrlibat menerima besaran yang bervariasi. Mulai Rp 1 Juta hingga Rp 504 juta. 

"Teman-teman menanyakan totalnya berapa? Saya tidak bisa menyatakan yang pasti, tetapi sekitar Rp6,148 miliar sekian itu total kami di Dewas," kata Albertina dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

"Kalau kita hubungan dengan uang-uang yang diterima, paling sedikit menerima Rp1 juta paling banyak Rp504 juta sekian," ujarnya. 

Ia juga mengatakan, dalam kasusu ini ia telah memeriksa 169 orang pegawai dan hasilnya 93 orang diduga melakukan pelanggaran etik dan berlanjut ketahap sidang etik. 

BACA JUGA:Kasus Pungli di Rutan KPK Capai Milyaran, Ini Kata Anggota Dewas KPK

Dalam penyelidikan tersebut etrdapat 2 orang yang tidak bisa diteruskan ke sidang kode etik, yang satu karna telah dipecat dan yang satu karna berstatus karyawan alih daya. 

"Kemudian dari 93 orang itu kita juga telah mengumpulkan 65 bukti berupa dokumen, dokumen penyetoran uang dan sebagainya," ucapnya.

Sementara 44 orang lainnya tidak cukup alasan untuk berlanjut ke sidang etik. Selain itu Dewas KPk juga telah memeriksa 27 orang saksi eksternal. 

Para saksi etrsebut merupakan mantan tahanan KPK yang saat ini tengah menjalani masa hukuman di ebebrapa lembaga permasyarakatan (lapas).

Untuk para pegawai yang KPK yang akan melaksanakan kode etik dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan dirinya sendiri. Jadi itu Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 tahun 2021.

Berita Terbaru

Rekomendasi Wisata dekat Kawasan Industri Subang, Cocok Buat Akhir Pekan!

Rekomendasi Wisata dekat Kawasan Industri Subang, Cocok Buat Akhir Pekan!

Lifestyle11 menit lalu
Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Olahraga11 jam lalu
Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Subang11 jam lalu
Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Purwakarta11 jam lalu
ADVERTISEMENT
Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Lifestyle12 jam lalu
Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Subang12 jam lalu
Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Nasional13 jam lalu
Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Subang14 jam lalu
Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Nasional14 jam lalu
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

Nasional14 jam lalu