Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

DKPP Resmi Berhentikan Hasyim Asy’ari dari Jabatan Ketua KPU Gegara Skandal Asusila!

K
Khoirul AnsoriEditor: Khoirul Ansori
|21:55 WIB
Bagikan:
DKPP Resmi Berhentikan Hasyim Asy’ari dari Jabatan Ketua KPU Gegara Skandal Asusila!
DKPP Resmi Berhentikan Hasyim Asy’ari dari Jabatan Ketua KPU Gegara Skandal Asusila!

PASUNDAN EKSPRES - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah terbukti melanggar kode etik. Keputusan ini diambil dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di kantor DKPP, Jakarta, pada Rabu (3/7/2024).

Dalam sidang tersebut, DKPP memaparkan berbagai fakta persidangan yang mendukung keputusan mereka. Hasyim Asy’ari terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan berinisial CAT, yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Belanda.

Aduan yang diajukan menunjukkan bahwa Hasyim menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada CAT. Fakta persidangan mengungkap bahwa Hasyim sering berkomunikasi dengan CAT melalui WhatsApp, baik melalui pesan singkat, komentar di story, maupun panggilan telepon berdurasi panjang.

DKPP juga memaparkan bahwa Hasyim mulai menjalin komunikasi intens dengan CAT sejak pertemuan pertama mereka, membahas berbagai hal di luar urusan kedinasan. Hasyim bahkan beberapa kali membayar tiket pesawat dan menyewakan apartemen untuk CAT. Selain itu, Hasyim diketahui mengajak CAT untuk berhubungan seksual dan berjanji akan menikahinya, termasuk berjanji membelikan apartemen dan memberikan biaya hidup sebesar Rp30 juta per bulan.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, DKPP menilai perilaku Hasyim terhadap CAT sangat tidak sesuai dengan norma dan etika yang seharusnya dijaga dalam hubungan profesional antara atasan dan bawahan. Tindakan Hasyim dinilai melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP No. 2/2017, termasuk Pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf a serta c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan d, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf f.

Dalam putusannya, DKPP memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai ketua sekaligus anggota KPU. DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo untuk segera melaksanakan keputusan tersebut.

"DKPP memutuskan, pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari sebagai ketua KPU sekaligus anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.

Keputusan ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi strategis Hasyim sebagai Ketua KPU yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Tindakan tidak pantas yang dilakukan Hasyim mencoreng citra lembaga KPU dan mengurangi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. 

Diharapkan dengan keputusan ini, KPU bisa kembali fokus pada tugasnya untuk menyelenggarakan pemilu yang bersih dan transparan, serta menjaga integritas lembaga di mata masyarakat. Sementara itu, proses pemilihan ketua baru KPU akan menjadi perhatian penting untuk memastikan bahwa pengganti Hasyim Asy’ari memiliki integritas dan komitmen yang kuat dalam menjalankan tugas-tugasnya sesuai dengan norma dan etika yang berlaku.

Berita Terbaru

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline7 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle8 jam lalu
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang9 jam lalu
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional10 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional11 jam lalu
Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Lifestyle12 jam lalu
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Nasional13 jam lalu
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Headline13 jam lalu
Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Headline15 jam lalu
3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

Lifestyle16 jam lalu