Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Gibran Melanggar Aturan Usai Bagi-Bagi Susu di CFD

N
Nisa Atiatul M MEditor: Yusup Suparman
|10:20 WIB
Bagikan:
Gibran Melanggar Aturan Usai Bagi-Bagi Susu di CFD
Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka dinyatakan telah melanggar aturan atas aksinya membagikan susu gratis di area car fre day (CFD) Jakarta. (Dok Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka dinyatakan telah melanggar aturan atas aksinya membagikan susu gratis di area car fre day (CFD) Jakarta. 

Atas kejadian tersebut Badan Pengawas pemilihan Umum (Bawaslu) jakarta Pusat menduga kejadian tersebut diduga untuk kepentingan Gibran sebagai cawapres yang diusung partai politik (Parpol). 

Selain itu, kegiatan tersebut diikuti oleh beberapa calon anggota legislatif Pemilu 2024 dan kader Partai Amanat Nasional (PAN). 

“Bawaslu Jakarta Pusat merekomendasikan temuan adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya,” ujar Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey dalam keterangan tertulis

Menurut Sonny, partisipasi Gibran bersama Ketua DPP PAN Zita Anjani, Sigit Purnomo alias Pasha, dan Surya Utama alias Uya Kuya dalam kegiatan tersebut melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). 

Pasal tersebut menjelaskan bahwa HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) serta tidak boleh ada orasi atau ajakan yang bersifat menghasut.

“Kegiatan pembagian susu oleh Gibran di CFD patut diduga ada unsur kepentingan partai politik, dengan melibatkan calon anggota legislatif dan cawapres usungan partai politik,” tutur Sonny.

Meski begitu, Bawaslu Jakarta Pusat tidak emmberikan sangsi apapun atas pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran anak sulung Presiden Joko Widodo. 

“Diteruskan ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sonny.

Berita Terbaru

Rekomendasi Wisata Subang untuk Wisatawan Asing, Yuk Eksplor!

Rekomendasi Wisata Subang untuk Wisatawan Asing, Yuk Eksplor!

Lifestyle25 menit lalu
Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline11 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle12 jam lalu
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang13 jam lalu
ADVERTISEMENT
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional14 jam lalu
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional15 jam lalu
Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Lifestyle16 jam lalu
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Nasional17 jam lalu
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Headline17 jam lalu
Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Headline19 jam lalu