Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Ini Alasan Presiden Joko Widodo Beri Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|11:12 WIB
Bagikan:
Ini Alasan Presiden Joko Widodo Beri Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto
Presiden Joko Widodo menjelaskan alasan pemberian pangkat jenderal kehormatan ke Prabowo Subianto. (Foto: laman resmi Kementerian Pertahanan RI)

PASUNDAN EKSPRES - Presiden Joko Widodo menjelaskan alasan pemberian pangkat jenderal kehormatan ke Prabowo Subianto.

Presiden Jokowi resmi menganugerahkan pangkat istimewa Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto pada Rabu, 28 Februari 2024 di Markas Besar TNI, Jakarta Timur.

Keputusan kenaikan pangkat istimewa kepada Prabowo Subianto tertuang dalam Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.

Presiden Jokowi menuturkan alasan pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo sehingga kini resmi menyandang pangkat jenderal TNI bintang empat.

"Panglima TNI mengusulkan agar Pak Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa jadi semuanya memang berangkat dari bawah. Berdasarkan usulan Panglima TNI saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan," ucap Jokowi usai acara pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto pada Rabu (28/2/2024).

Menurut Jokowi, pemberian pangkat istimewa ini diusulkan oleh Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto yang kemudian disetujui oleh Presiden Joko Widodo yang sesuai dalam Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa.

Lebih lanjut, Presiden RI ke-7 itu menuturkan bahwa implikasi penerimaan anugerah Bintang Yudha Dharma Utama telah sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

“Pemberian anugerah tersebut ini telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, dan implikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut ini sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009,” ujar Presiden.

Presiden menyebut pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo ini sebagai bentuk penghargaan atas jasanya yang telah memberikan kontribusi di bidang militer dan pertahanan serta peneguhan untuk berbakti sepenuhnya pada rakyat, bangsa dan negara.

Sebelumnya, Prabowo Subianto pernah menerima penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama dari Presiden RI Joko Widodo pada tahun 2022.

Sebagai informasi, pemberian pangkat jenderal kehormatan ini juga pernah diberikan kepada Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono dan dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (inm)

Berita Terbaru

Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Olahraga13 menit lalu
Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Headline32 menit lalu
Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Headline52 menit lalu
6 Promo Tanggal Kembar 10.10 di Subang, Siap-siap Berburu yang Hemat!

6 Promo Tanggal Kembar 10.10 di Subang, Siap-siap Berburu yang Hemat!

Lifestyle55 menit lalu
ADVERTISEMENT
7 Ide Aktivitas Weekend Hemat, Seru Bersama Keluarga Tanpa Bikin Kantong Jebol

7 Ide Aktivitas Weekend Hemat, Seru Bersama Keluarga Tanpa Bikin Kantong Jebol

Lifestyle1 jam lalu
Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Lifestyle2 jam lalu
Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Jawa Barat3 jam lalu
Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Headline4 jam lalu
Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Nasional11 jam lalu
Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16 Kunjungi IKN, Saksikan Transformasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nusantara

Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16 Kunjungi IKN, Saksikan Transformasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nusantara

Headline11 jam lalu