Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kebijakan WFA untuk Swasta & ASN Sebelum dan Sesudah Lebaran Ditetapkan, Gaji Tetap Dibayar

P
Putri MelaniaEditor: Heru Ramdani
|18:40 WIB
Bagikan:
Kebijakan WFA untuk Swasta & ASN Sebelum dan Sesudah Lebaran Ditetapkan, Gaji Tetap Dibayar
ILUSTRASI work from anywhere di pantai. (Sumber: Virojt Changyencham/Getty Images Canva)

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan WFA untuk swasta dan ASN menjelang dan sesudah Hari Raya Lebaran 2026.

Skema kerja fleksibel ini diberlakukan pada 16 dan 17 Maret, serta 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk mengatur mobilitas masyarakat selama periode mudik, sekaligus menjaga aktivitas ekonomi tetap berjalan.

Pemerintah menegaskan bahwa skema ini bukan libur tambahan, melainkan pengaturan lokasi kerja yang lebih fleksibel.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan ini berlaku bagi aparatur sipil negara maupun pekerja swasta.

Detail teknisnya akan disampaikan melalui surat edaran dari kementerian terkait.

“Pemerintah menerapkan skema kerja Work From Anywhere, bukan libur, ya. Ini clear Work From Anywhere atau Flexible Working Arrangement. Itu tanggalnya 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret,” kata Airlangga dikutip dari detik.com.

Kebijakan WFA untuk swasta dipastikan tidak akan memotong hak pekerja. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun menegaskan bahwa pelaksanaan kerja dari mana saja tetap dihitung sebagai hari kerja normal.

“Pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja,” ujar Yassierli.

Pemerintah menyebut perusahaan tetap memiliki kewenangan mengatur jam kerja, sistem pengawasan, serta mekanisme pelaporan agar produktivitas tetap terjaga.

Ketentuan teknis akan dituangkan dalam surat edaran yang dikirimkan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk diteruskan kepada dunia usaha.

Kebijakan WFA untuk swasta juga bertujuan menjaga pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama 2026.

Aktivitas kerja tetap berjalan, sementara masyarakat mendapat fleksibilitas dalam mengatur jadwal perjalanan mudik.

Meski demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan ini.

Pemerintah memberi pengecualian bagi sektor kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lain yang berkaitan dengan kelangsungan produksi.

Pemerintah berharap kebijakan WFA untuk swasta dapat membantu mengurai kepadatan arus mudik, tanpa mengganggu produktivitas kerja maupun hak pekerja.

(pm)

Berita Terbaru

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline2 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle3 jam lalu
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang4 jam lalu
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional5 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional6 jam lalu
Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Lifestyle7 jam lalu
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Nasional8 jam lalu
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Headline8 jam lalu
Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Headline10 jam lalu
3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

Lifestyle11 jam lalu