Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kebijakan WFA untuk Swasta & ASN Sebelum dan Sesudah Lebaran Ditetapkan, Gaji Tetap Dibayar

P
Putri MelaniaEditor: Heru Ramdani
|18:40 WIB
Bagikan:
Kebijakan WFA untuk Swasta & ASN Sebelum dan Sesudah Lebaran Ditetapkan, Gaji Tetap Dibayar
ILUSTRASI work from anywhere di pantai. (Sumber: Virojt Changyencham/Getty Images Canva)

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan WFA untuk swasta dan ASN menjelang dan sesudah Hari Raya Lebaran 2026.

Skema kerja fleksibel ini diberlakukan pada 16 dan 17 Maret, serta 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk mengatur mobilitas masyarakat selama periode mudik, sekaligus menjaga aktivitas ekonomi tetap berjalan.

Pemerintah menegaskan bahwa skema ini bukan libur tambahan, melainkan pengaturan lokasi kerja yang lebih fleksibel.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan ini berlaku bagi aparatur sipil negara maupun pekerja swasta.

Detail teknisnya akan disampaikan melalui surat edaran dari kementerian terkait.

“Pemerintah menerapkan skema kerja Work From Anywhere, bukan libur, ya. Ini clear Work From Anywhere atau Flexible Working Arrangement. Itu tanggalnya 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret,” kata Airlangga dikutip dari detik.com.

Kebijakan WFA untuk swasta dipastikan tidak akan memotong hak pekerja. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun menegaskan bahwa pelaksanaan kerja dari mana saja tetap dihitung sebagai hari kerja normal.

“Pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja,” ujar Yassierli.

Pemerintah menyebut perusahaan tetap memiliki kewenangan mengatur jam kerja, sistem pengawasan, serta mekanisme pelaporan agar produktivitas tetap terjaga.

Ketentuan teknis akan dituangkan dalam surat edaran yang dikirimkan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk diteruskan kepada dunia usaha.

Kebijakan WFA untuk swasta juga bertujuan menjaga pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama 2026.

Aktivitas kerja tetap berjalan, sementara masyarakat mendapat fleksibilitas dalam mengatur jadwal perjalanan mudik.

Meski demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan ini.

Pemerintah memberi pengecualian bagi sektor kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lain yang berkaitan dengan kelangsungan produksi.

Pemerintah berharap kebijakan WFA untuk swasta dapat membantu mengurai kepadatan arus mudik, tanpa mengganggu produktivitas kerja maupun hak pekerja.

(pm)

Berita Terbaru

Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Headline7 menit lalu
Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Headline27 menit lalu
6 Promo Tanggal Kembar 10.10 di Subang, Siap-siap Berburu yang Hemat!

6 Promo Tanggal Kembar 10.10 di Subang, Siap-siap Berburu yang Hemat!

Lifestyle30 menit lalu
7 Ide Aktivitas Weekend Hemat, Seru Bersama Keluarga Tanpa Bikin Kantong Jebol

7 Ide Aktivitas Weekend Hemat, Seru Bersama Keluarga Tanpa Bikin Kantong Jebol

Lifestyle1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Lifestyle2 jam lalu
Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Jawa Barat3 jam lalu
Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Headline3 jam lalu
Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Nasional11 jam lalu
Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16 Kunjungi IKN, Saksikan Transformasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nusantara

Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16 Kunjungi IKN, Saksikan Transformasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nusantara

Headline11 jam lalu
Terkait Polemik Rumah Ibadah di Purwakarta, Kanwil KemenHAM Jabar Tegaskan Hak Beribadah Harus Dilindungi

Terkait Polemik Rumah Ibadah di Purwakarta, Kanwil KemenHAM Jabar Tegaskan Hak Beribadah Harus Dilindungi

Headline15 jam lalu