Kebijakan WFA untuk Swasta & ASN Sebelum dan Sesudah Lebaran Ditetapkan, Gaji Tetap Dibayar

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan WFA untuk swasta dan ASN menjelang dan sesudah Hari Raya Lebaran 2026.
Skema kerja fleksibel ini diberlakukan pada 16 dan 17 Maret, serta 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk mengatur mobilitas masyarakat selama periode mudik, sekaligus menjaga aktivitas ekonomi tetap berjalan.
Pemerintah menegaskan bahwa skema ini bukan libur tambahan, melainkan pengaturan lokasi kerja yang lebih fleksibel.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan ini berlaku bagi aparatur sipil negara maupun pekerja swasta.
Detail teknisnya akan disampaikan melalui surat edaran dari kementerian terkait.
“Pemerintah menerapkan skema kerja Work From Anywhere, bukan libur, ya. Ini clear Work From Anywhere atau Flexible Working Arrangement. Itu tanggalnya 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret,” kata Airlangga dikutip dari detik.com.
Kebijakan WFA untuk swasta dipastikan tidak akan memotong hak pekerja. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun menegaskan bahwa pelaksanaan kerja dari mana saja tetap dihitung sebagai hari kerja normal.
“Pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja,” ujar Yassierli.
Pemerintah menyebut perusahaan tetap memiliki kewenangan mengatur jam kerja, sistem pengawasan, serta mekanisme pelaporan agar produktivitas tetap terjaga.
Ketentuan teknis akan dituangkan dalam surat edaran yang dikirimkan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk diteruskan kepada dunia usaha.
Kebijakan WFA untuk swasta juga bertujuan menjaga pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama 2026.
Aktivitas kerja tetap berjalan, sementara masyarakat mendapat fleksibilitas dalam mengatur jadwal perjalanan mudik.
Meski demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan ini.
Pemerintah memberi pengecualian bagi sektor kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lain yang berkaitan dengan kelangsungan produksi.
Pemerintah berharap kebijakan WFA untuk swasta dapat membantu mengurai kepadatan arus mudik, tanpa mengganggu produktivitas kerja maupun hak pekerja.
(pm)
