KPK Tahan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji 2023-2024

PASUNDAN EKSPRES.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023-2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Yaqut diduga memberikan perintah kepada anak buahnya untuk membagi 20 ribu kuota haji tambahan secara sama rata (50:50) antara kuota haji reguler dan haji khusus.
Perintah tersebut disampaikan Yaqut kepada mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Gus Alex kemudian memberikan arahan teknis terkait skema pembagian kuota tambahan kepada pihak Arab Saudi agar keputusan 50:50 tersebut dapat diimplementasikan secara administratif.
"Inisiasi pembagian kuota tambahan secara sama rata juga disampaikan Yaqut kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Yaqut juga meminta Hilman Latief menyusun draf Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kerajaan Arab Saudi terkait skema pembagian kuota tersebut.
Selanjutnya, dilakukan simulasi untuk menjadi justifikasi atau dasar perubahan komposisi kuota tambahan menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
MoU ini menjadi landasan bagi pihak Arab Saudi memasukkan tambahan 20 ribu kuota ke dalam aplikasi e-Hajj, sehingga total kuota haji Indonesia pada 2024 meningkat menjadi 241 ribu dari sebelumnya 221 ribu.
Menurut KPK, Gus Alex menganggap pembagian 50:50 tersebut tidak melanggar Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Penahanan Yaqut ini menjadi kelanjutan pengembangan kasus korupsi kuota haji yang tengah ditangani KPK. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap potensi kerugian negara dan keterlibatan pihak lain.
