KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

PASUNDANEKSPRES.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 dengan menetapkan dua tersangka baru. Penetapan ini menambah daftar pihak yang terjerat dalam perkara yang tengah menjadi sorotan publik tersebut.
Dua tersangka yang baru ditetapkan yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa hingga saat ini total tersangka dalam kasus tersebut telah mencapai empat orang.
“Sampai saat ini jumlah tersangka 4 orang. Ini tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).
Menurut Asep, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 18 UU yang sama tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam penyidikan, KPK menemukan adanya dugaan peran aktif kedua tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan. Mereka diduga terlibat dalam sejumlah pertemuan dengan berbagai pihak, termasuk pejabat negara, untuk mengupayakan penambahan kuota di luar ketentuan yang berlaku.
“Tersangka saudara ISM dan ASR bersama-sama dengan saudara FHM selaku Dewan Pembina Forum SATHU serta pihak-pihak lainnya, melakukan pertemuan dengan saudara YCQ dan IAA, dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8% sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelas Asep.
Lebih lanjut, KPK juga mengungkap adanya dugaan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen berbanding 50 persen, yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, penyidik turut mendalami dugaan pemberian sejumlah uang kepada pejabat negara terkait pengaturan kuota tersebut. Proses penyidikan masih terus berjalan dan KPK membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring pengembangan kasus.
