KPK Ungkap Setoran Rp 7 Miliar Per Bulan ke Oknum Bea Cukai! Negara Rugi Miliaran!

PASUNDAN EKSPRES.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik korupsi sistemik di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, di mana oknum pejabat menerima setoran rutin bulanan mencapai Rp 7 miliar untuk meloloskan barang impor palsu atau KW tanpa pemeriksaan ketat.
Temuan ini muncul pasca-operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung, yang menimbulkan kerugian negara signifikan dari hilangnya potensi penerimaan bea masuk serta gangguan terhadap industri dalam negeri.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa setoran tersebut berlangsung rutin selama tiga bulan terakhir (Desember 2025 hingga Februari 2026), diterima sebagai "jatah" atau kuota bulanan oleh sejumlah pihak di DJBC.
"Setoran uang mencapai Rp 7 miliar per bulan... ini diterima secara rutin setiap bulan sebagai jatah untuk tertentu di DJBC," ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi. Ia menambahkan, "Bayangkan, baru tiga bulan saja jumlahnya sudah sangat besar."
Modus ini memungkinkan barang KW dari perusahaan swasta (seperti PT Blueray Cargo) lolos melalui manipulasi jalur impor, sehingga tidak terdeteksi oleh petugas lapangan atau Badan Intelijen Bea Cukai.
Akibatnya, pasar domestik dibanjiri produk tiruan yang lebih murah, menekan penjualan barang asli produksi lokal, terutama UMKM dan industri manufaktur nasional.
Kerugian negara tidak hanya dari bea masuk yang hilang, tapi juga dampak ekonomi lebih luas seperti penurunan pajak pertambahan nilai (PPN) impor dan hilangnya lapangan kerja di sektor industri dalam negeri.
Total barang bukti yang disita KPK mencapai Rp 40,5 miliar, termasuk uang tunai berbagai mata uang, logam mulia emas, dan barang mewah lainnya.
Enam tersangka telah ditetapkan, dengan lima orang ditahan dan satu buron. KPK menduga aliran dana ini bagian dari kongkalikong jangka panjang antara oknum aparatur negara dan pihak swasta, yang merugikan penerimaan negara di sektor perdagangan internasional.
Pengamat ekonomi menilai, setoran rutin sebesar itu menunjukkan korupsi terstruktur yang melemahkan upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara non-pajak (PNBP) dari bea masuk.
Di tengah target APBN 2026 untuk memperkuat industri dalam negeri dan mengurangi defisit perdagangan, skandal ini bisa menghambat kepercayaan investor serta daya saing produk lokal.
Penyidikan KPK berlanjut untuk menelusuri aliran dana lebih lanjut, termasuk potensi keterlibatan pihak lain di luar enam tersangka. Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup jika terbukti menyebabkan kerugian negara besar.
