Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kronologi Kasus Silfester Matutina: Divonis Sejak 2019 atas Dugaan Fitnah Terhadap Jusuf Kalla, Namun Belum Mendekam di Penjara

D
Dobi MaulanaEditor: Dobi Maulana
|10:53 WIB
Bagikan:
Kronologi Kasus Silfester Matutina: Divonis Sejak 2019 atas Dugaan Fitnah Terhadap Jusuf Kalla, Namun Belum Mendekam di Penjara
Kasus hukum yang melibatkan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, kembali menjadi sorotan publik

PASUNDAN EKSPRES - Kasus hukum yang melibatkan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, kembali menjadi sorotan publik.

Pada tahun 2019, Silfester sebenarnya telah dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun. Namun, hingga saat ini, ia belum juga ditahan untuk menjalani masa hukumannya.

Putusan tersebut berkaitan dengan perkara pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, putusan pengadilan terhadap Silfester telah bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, tidak ada dasar hukum untuk menunda pelaksanaan penahanan terhadap tokoh relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Kasus fitnah Jusuf Kalla pada 2017

Silfester menghadapi tuduhan pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla akibat pernyataannya dalam orasi pada 15 Mei 2017, di mana ia menyebut JK sebagai biang keladi permasalahan bangsa.

"Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla" kata Silfester dalam orasi itu.

Silfester menuding Jusuf Kalla memainkan isu rasial demi mendongkrak elektabilitas Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta. 

Ia juga menyatakan bahwa JK memanfaatkan kekuasaannya untuk tujuan politik menjelang Pilpres 2019 dan kepentingan korupsi di kampung halamannya.

"Kita miskin karena perbuatan orang-orang seperti JK. Mereka korupsi, nepotisme, hanya perkaya keluarganya saja," lanjut Silfester dalam orasi.

Orasi tersebut berujung pada pelaporan Silfester ke polisi oleh Jusuf Kalla lewat tim kuasa hukumnya.

Kuasa hukum JK, Muhammad Ihsan, mengungkapkan bahwa semula JK enggan menempuh jalur hukum, tetapi dorongan dari warga di kampung halamannya, Sulawesi Selatan, akhirnya membuat laporan itu dilakukan.

"Desakan keluarga membuat pak JK tak bisa menolak. Akhirnya pak JK mengatakan jika langkah hukum dianggap yang terbaik, silakan dilakukan langkah hukum," kata Ihsan saat itu.

Divonis 1,5 tahun pada 2019

Putusan hukuman penjara selama 1,5 tahun dijatuhkan kepada Silfester dua tahun kemudian, tetapi hingga kini ia belum mulai menjalani hukumannya.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, Silfester telah diundang kembali kemarin terkait kasusnya.

“Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (datang),” kata Anang.

Silfester siap jalani hukuman

Di sisi lain, Silfester menyampaikan bahwa ia siap mengikuti proses hukum dan menilai tidak terdapat persoalan besar yang patut dikhawatirkan.

“Saya sudah menjalankan prosesnya. Nanti kita lihat lagi seperti apa kelanjutannya,” kata Silfester saat ditemui Kompas.com seusai diperiksa sebagai saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025). 

Ketika ditanya apakah dirinya siap ditahan, Silfester menjawab singkat.

“Enggak ada masalah," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Peradi, Ade Darmawan, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada surat resmi dari Kejari Jaksel yang menyatakan Silfester akan segera dieksekusi. 

“Belum ada suratnya,” ucap Ade.

(dbm)

Berita Terbaru

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline8 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle9 jam lalu
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang10 jam lalu
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional11 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional12 jam lalu
Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Lifestyle13 jam lalu
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Nasional14 jam lalu
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Headline14 jam lalu
Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Headline16 jam lalu
3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

Lifestyle17 jam lalu