Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kronologi Kasus Silfester Matutina: Divonis Sejak 2019 atas Dugaan Fitnah Terhadap Jusuf Kalla, Namun Belum Mendekam di Penjara

D
Dobi MaulanaEditor: Dobi Maulana
|10:53 WIB
Bagikan:
Kronologi Kasus Silfester Matutina: Divonis Sejak 2019 atas Dugaan Fitnah Terhadap Jusuf Kalla, Namun Belum Mendekam di Penjara
Kasus hukum yang melibatkan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, kembali menjadi sorotan publik

PASUNDAN EKSPRES - Kasus hukum yang melibatkan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, kembali menjadi sorotan publik.

Pada tahun 2019, Silfester sebenarnya telah dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun. Namun, hingga saat ini, ia belum juga ditahan untuk menjalani masa hukumannya.

Putusan tersebut berkaitan dengan perkara pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, putusan pengadilan terhadap Silfester telah bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, tidak ada dasar hukum untuk menunda pelaksanaan penahanan terhadap tokoh relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Kasus fitnah Jusuf Kalla pada 2017

Silfester menghadapi tuduhan pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla akibat pernyataannya dalam orasi pada 15 Mei 2017, di mana ia menyebut JK sebagai biang keladi permasalahan bangsa.

"Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla" kata Silfester dalam orasi itu.

Silfester menuding Jusuf Kalla memainkan isu rasial demi mendongkrak elektabilitas Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta. 

Ia juga menyatakan bahwa JK memanfaatkan kekuasaannya untuk tujuan politik menjelang Pilpres 2019 dan kepentingan korupsi di kampung halamannya.

"Kita miskin karena perbuatan orang-orang seperti JK. Mereka korupsi, nepotisme, hanya perkaya keluarganya saja," lanjut Silfester dalam orasi.

Orasi tersebut berujung pada pelaporan Silfester ke polisi oleh Jusuf Kalla lewat tim kuasa hukumnya.

Kuasa hukum JK, Muhammad Ihsan, mengungkapkan bahwa semula JK enggan menempuh jalur hukum, tetapi dorongan dari warga di kampung halamannya, Sulawesi Selatan, akhirnya membuat laporan itu dilakukan.

"Desakan keluarga membuat pak JK tak bisa menolak. Akhirnya pak JK mengatakan jika langkah hukum dianggap yang terbaik, silakan dilakukan langkah hukum," kata Ihsan saat itu.

Divonis 1,5 tahun pada 2019

Putusan hukuman penjara selama 1,5 tahun dijatuhkan kepada Silfester dua tahun kemudian, tetapi hingga kini ia belum mulai menjalani hukumannya.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, Silfester telah diundang kembali kemarin terkait kasusnya.

“Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (datang),” kata Anang.

Silfester siap jalani hukuman

Di sisi lain, Silfester menyampaikan bahwa ia siap mengikuti proses hukum dan menilai tidak terdapat persoalan besar yang patut dikhawatirkan.

“Saya sudah menjalankan prosesnya. Nanti kita lihat lagi seperti apa kelanjutannya,” kata Silfester saat ditemui Kompas.com seusai diperiksa sebagai saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025). 

Ketika ditanya apakah dirinya siap ditahan, Silfester menjawab singkat.

“Enggak ada masalah," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Peradi, Ade Darmawan, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada surat resmi dari Kejari Jaksel yang menyatakan Silfester akan segera dieksekusi. 

“Belum ada suratnya,” ucap Ade.

(dbm)

Berita Terbaru

Anggota Watimpres Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Ini Alasannya

Anggota Watimpres Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Ini Alasannya

Nasional1 jam lalu
6 Fakta Kasus Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

6 Fakta Kasus Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Headline2 jam lalu
Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Olahraga2 jam lalu
Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Headline2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Headline2 jam lalu
6 Promo Tanggal Kembar 10.10 di Subang, Siap-siap Berburu yang Hemat!

6 Promo Tanggal Kembar 10.10 di Subang, Siap-siap Berburu yang Hemat!

Lifestyle3 jam lalu
7 Ide Aktivitas Weekend Hemat, Seru Bersama Keluarga Tanpa Bikin Kantong Jebol

7 Ide Aktivitas Weekend Hemat, Seru Bersama Keluarga Tanpa Bikin Kantong Jebol

Lifestyle4 jam lalu
Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Lifestyle5 jam lalu
Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Jawa Barat6 jam lalu
Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Headline6 jam lalu