Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

KUA Terbitkan Regulasi Baru, Kini Dirancang Sebagai Pusat Layanan Lintas Agama

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|12:29 WIB
Bagikan:
KUA Terbitkan Regulasi Baru, Kini Dirancang Sebagai Pusat Layanan Lintas Agama
KUA Terbitkan Regulasi Baru, Kini Dirancang Sebagai Pusat Layanan Lintas Agama (Foto: laman Kemenag)

PASUNDAN EKSPRES - Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (KUA). 

Kamaruddin Amin selaku Dirjen Bimas Islam mengatakan, terbitnya PMA tersebut merupakan langkah awal untuk menjadikan KUA sebagai pusat layanan keagamaan.

Hal ini disampaikan dalam acara Peluncuran Pusat Layanan Keagamaan KUA di Jakarta, Jumat (18/10) yang dihadiri oleh Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas.

"PMA 24/2024 ini merupakan the most real legacy dan juga starting point untuk mewujudkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang kredibel, moderat, dan inklusif," ucap Amin di Jakarta.

BACA JUGA:Beredar Informasi Larangan Menikah di Hari Libur, Ini Penjelasan Kemenag

Dalam penerapan PMA Nomor 24 Tahun 2024, KUA yang sebelumnya melayani umat Islam kini dirancang untuk melayani seluruh umat beragama. Kamaruddin menambahkan, KUA akan menjadi pusat layanan keagamaan lintas agama.

"Melalui pilot project ini, penyuluh dari agama-agama lain seperti Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu akan hadir di KUA, sehingga semua umat dapat dilayani dengan setara," ujarnya.

Kamaruddin menegaskan, transformasi ini bukan hanya perubahan administratif, tetapi juga sebuah misi untuk menjadikan agama sebagai inspirasi bagi kehidupan masyarakat.

Selain itu, Kamaruddin memberi apresiasi kepada para penghulu dan penyuluh agama Islam yang terus melayani masyarakat meski dalam keterbatasan. 

BACA JUGA:Kemenag dan Otorita Ibu Kota Negara Siapkan Pembangunan Madrasah Terpadu di IKN

Ia berharap, dengan adanya regulasi baru ini, mereka akan semakin siap melayani masyarakat dari berbagai latar belakang agama.

"Kami berterima kasih kepada Kakanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota, serta seluruh keluarga besar Kementerian Agama atas dukungan yang diberikan," pungkasnya.

Berikut link PDF PMA No 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama.

Link PMA No 24 Tahun 2024

(inm)

Berita Terbaru

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Olahraga3 jam lalu
Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Subang3 jam lalu
Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Purwakarta4 jam lalu
Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Lifestyle4 jam lalu
ADVERTISEMENT
Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Subang4 jam lalu
Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Nasional5 jam lalu
Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Subang6 jam lalu
Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Nasional6 jam lalu
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

Nasional7 jam lalu
PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

Headline7 jam lalu