Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangkan Prasarana Lebih Optimal

Y
Yusup SuparmanEditor: Yusup Suparman
|16:45 WIB
Bagikan:
Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangkan Prasarana Lebih Optimal
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato, Saiful Hudodoo, menyebut sertipikasi tanah sebagai pendukung keberlanjutan amal usaha Muhammadiyah.

Pohuwato - Legalitas tanah menjadi pijakan bagi organisasi keagamaan di Gorontalo untuk mengembangkan amal usaha di bidang pendidikan. Tanah yang telah digunakan untuk sekolah dan amal usaha Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato sejak 2010, kini bisa dikembangkan lebih optimal setelah memiliki sertipikat.

Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato, Saiful Hudodoo, menyebut sertipikasi tanah sebagai pendukung keberlanjutan amal usaha Muhammadiyah.

“Ini sangat besar manfaatnya bagi kami untuk mendapatkan sertipikat ini, untuk pengembangan program-program Muhammadiyah yang ada di Kabupaten Pohuwato,” ujar Saiful Hudodoo, usai menerima sertipikat tanah wakaf di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Kamis (17/09/2026).

Saiful Hudodoo menjelaskan, pengurusan sertipikat baru dilakukan beberapa bulan terakhir seiring pergantian kepengurusan dan regenerasi di tubuh organisasi. Sebelumnya, tanah yang telah digunakan untuk kegiatan pendidikan dan amal usaha tersebut belum memiliki sertipikat. Pada akhirnya, dengan legalitas yang didapatkan dari sertipikat tanah, pintu akses dukungan untuk pengembangan Muhammadiyah menjadi lebih terbuka.

“Untuk pengembangan prasarana amal usaha kami, kami membutuhkan legalitas dari kepemilikan tanah ini. Kalau tanpa legalitas ini tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah. Sehingga ini kami upayakan secara maksimal,” jelas Saiful Hudodoo.

Bagi Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato, terbitnya sertipikat memberikan kepastian atas tanah yang digunakan untuk kegiatan pendidikan dan amal usaha organisasi. Saiful Hudodoo menyambut baik selesainya proses sertipikasi tersebut. “Sangat luar biasa, kami sangat gembira. Selama ini penuh keraguan, penuh kebimbangan, nah ini sudah terjawab. Kami sudah pegang sertipikatnya,” ungkapnya.

Ia mengajak masyarakat yang memiliki tanah wakaf untuk segera mengurus legalitasnya. Menurutnya, kepastian hukum penting agar tanah yang telah diwakafkan memiliki kekuatan hukum dan dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. “Kami sangat mengharapkan pada saudara-saudara kita, keluarga kita yang dalam pemberian wakaf diharapkan untuk segera mungkin mengurus legalitas sertipikat yang diwakafkan itu agar memiliki kekuatan hukum,” pungkas Saiful Hudodoo. 

Berdasarkan data hingga September 2026, tercatat ada 522.026 objek tanah wakaf di Indonesia, dengan 311.751 bidang atau 59,72% di antaranya telah bersertipikat. Tanah wakaf tersebut dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, terutama masjid sebesar 43,51%, musala 27,90%, sekolah 10,77%, kegiatan sosial lainnya 9,37%, makam 4,35%, dan pesantren 4,10%. (GE/YZ)

Berita Terbaru

Tempat Ngopi Setelah Kerja di Subang, Pilihan buat Santai Sebelum Pulang

Tempat Ngopi Setelah Kerja di Subang, Pilihan buat Santai Sebelum Pulang

Subang56 menit lalu
RUU Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang, Pemerintah Janjikan Penguatan Hak Rakyat atas Tanah

RUU Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang, Pemerintah Janjikan Penguatan Hak Rakyat atas Tanah

Subang1 jam lalu
Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangkan Prasarana Lebih Optimal

Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangkan Prasarana Lebih Optimal

Nasional1 jam lalu
Status Uang Rp100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya sebagai Alat Pembayaran

Status Uang Rp100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya sebagai Alat Pembayaran

Nasional1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Cara Atur Preferensi Konten di TikTok, Biar Gak Bosen

Cara Atur Preferensi Konten di TikTok, Biar Gak Bosen

Lifestyle1 jam lalu
Harta Kekayaan Nusron Wahid Terungkap di Tengah OTT ATR/BPN, Ini Aset Terbesarnya

Harta Kekayaan Nusron Wahid Terungkap di Tengah OTT ATR/BPN, Ini Aset Terbesarnya

Nasional1 jam lalu
Potensi Desa Wisata di Tengah Perkembangan Industri Subang dan Peluang Ekonominya

Potensi Desa Wisata di Tengah Perkembangan Industri Subang dan Peluang Ekonominya

Subang2 jam lalu
Cara Membersihkan Buah Strawberry yang Benar agar Tetap Segar

Cara Membersihkan Buah Strawberry yang Benar agar Tetap Segar

Lifestyle3 jam lalu
Daftar Kasus Pelecehan Seksual di Subang September 2026, Polisi Ungkap 3 Perkara Terbaru

Daftar Kasus Pelecehan Seksual di Subang September 2026, Polisi Ungkap 3 Perkara Terbaru

Subang3 jam lalu
Kapan Tiga Besar Calon Sekda Subang 2026 Diumumkan? Ini Jadwalnya

Kapan Tiga Besar Calon Sekda Subang 2026 Diumumkan? Ini Jadwalnya

Subang4 jam lalu