Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

PASUNDANEKSPRES.ID - Mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Orlando Hamonangan, tak kuasa menahan tangis ketika memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dugaan suap di lingkungan DJBC yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Dalam kesaksiannya, Orlando menceritakan peristiwa ketika dirinya diminta untuk pasang badan demi mencegah perkara tersebut semakin meluas. Awalnya, jaksa menggali informasi mengenai pertemuan antara Orlando atau yang akrab disapa Ocoy dengan terdakwa Budiman Bayu Prasojo. Dalam pertemuan tersebut, Ocoy mengatakan dirinya juga bertemu dengan atasannya, Sisprian Subiaksono.
"Saya ketemu juga ama atasan saya Pak Sisprian, manggil saya kan. Coy jangan melebar kasus ini, karena saya yang paling junior, ya sudah kamu yang menanggung semua, seperti itu," ungkap Ocoy, Rabu (16/9/2026).
Di sisi lain, Ocoy mengaku mengetahui sejumlah rekannya juga dipanggil oleh penyidik KPK. Kondisi tersebut kemudian membuatnya bersedia untuk pasang badan. Ia bahkan sempat meminta Budiman Bayu Prasojo untuk menjaga keluarganya.
"Pada saat itu saya melihat teman-teman saya dipanggil, ya sudahlah saya yang pasang badan, yang mengorbankan diri. Terus saya bilang sama Mas Bayu 'Mas, titip anak istri saya', seperti itu," jelas Ocoy.
Saat menceritakan kejadian tersebut, emosi Ocoy semakin terlihat hingga akhirnya ia menangis di hadapan majelis hakim. Jaksa kemudian mempersilakannya untuk terlebih dahulu menyeka air mata. Melihat kondisi tersebut, hakim juga sempat memastikan apakah Ocoy masih sanggup melanjutkan pemeriksaan.
"Pak Orlando enggak apa-apa pakai tisu," kata Jaksa.
"Ini tunggu dulu ya. Bagaimana saksi? Masih bisa lanjut? Bagaimana? Kalau tidak kita ini dulu tangguhkan dulu ya? Bagaimana? Siap lanjut? Ya silakan lanjutkan," ujar Hakim.
Jaksa selanjutnya menjelaskan alasan pihaknya menanyakan hal tersebut kepada Orlando. Menurut jaksa, keterangan itu penting untuk menunjukkan sikap kooperatif Ocoy dalam membantu mengungkap perkara, meskipun dirinya juga menjadi salah satu pihak yang terseret dalam kasus tersebut.
"Kita pengin tahu sisi kooperatifnya Pak Orlando bahwa dengan sudah kooperatif Pak Bayu juga sudah kooperatif janganlah pasang badan buat pihak lain. Itu pesan yang ingin kami sampaikan kepada majelis hakim di momen saat ini," tandasnya.
Dalam perkara tersebut, tiga pejabat lain di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah lebih dahulu didakwa. Ketiganya didakwa menerima gratifikasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi barang.
Ketiga pejabat tersebut yakni Rizal yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Kementerian Keuangan RI pada September 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen P2 DJBC, serta Orlando Hamonangan sebagai Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Adapun perkara yang saat ini disidangkan merupakan perkara dengan terdakwa Budiman Bayu Prasojo, mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. Budiman didakwa menerima gratifikasi senilai Rp5,8 miliar serta sejumlah mata uang asing pada Selasa (28/7/2026).
Gratifikasi tersebut diduga bersumber dari Bos Blueray Cargo, John Field, pengusaha rokok, dan sejumlah pihak lainnya. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Budiman menerima gratifikasi dari John Field, Dedi Kurniawan Sukolo, dan Andri dari Blueray Cargo Group melalui Orlando Hamonangan sebanyak tujuh kali dalam kurun Juli 2025 hingga Januari 2026.
Masing-masing pemberian tersebut bernilai Rp75 juta dalam bentuk dolar Singapura, dengan total keseluruhan mencapai Rp525 juta.
Selain penerimaan tersebut, Budiman juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha rokok dan pihak lainnya yang berkaitan dengan tugas serta kewenangannya. Dari penerimaan tersebut, jaksa mendakwa Budiman menerima uang tunai sebesar Rp5,278 miliar.
Ia juga didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing, yakni 10.000 dolar Amerika Serikat, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia. Jika dihitung berdasarkan kurs pada 28 Juli 2026, keseluruhan valuta asing tersebut memiliki nilai sekitar Rp1,89 miliar.
