Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Minimal Lulusan SMP? Berikut Syarat Bakal Calon Kepala Desa 2026 Di Peraturan Terbaru!

K
Khoirul AnsoriEditor: Dobi Maulana
|13:31 WIB
Bagikan:
Minimal Lulusan SMP? Berikut Syarat Bakal Calon Kepala Desa 2026 Di Peraturan Terbaru!
Minimal Lulusan SMP? Berikut Syarat Bakal Calon Kepala Desa 2026 Di Peraturan Terbaru!

PASUNDAN EKSPRES.ID – Persyaratan untuk menjadi kepala desa kembali menjadi perhatian seiring masih berlangsungnya berbagai tahapan pemilihan kepala desa di sejumlah daerah.

Bagi yang berencana maju dalam Pilkades 2026, ada sejumlah ketentuan yang perlu dipenuhi sebelum ditetapkan sebagai calon kepala desa.

Aturan mengenai syarat bakal calon kepala desa 2026 pada dasarnya mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa. 

UU Nomor 3 Tahun 2024 berlaku sejak 25 April 2024. Dalam Pasal 33, aturan tersebut memuat persyaratan yang wajib dipenuhi calon kepala desa. 

Selain itu, pada 27 Maret 2026 pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

PP tersebut kini berlaku dan mencabut aturan pemerintah sebelumnya mengenai pelaksanaan UU Desa. 

Syarat Bakal Calon Kepala Desa 2026

Berdasarkan Pasal 33 UU Nomor 3 Tahun 2024, terdapat sejumlah persyaratan utama yang harus dipenuhi untuk maju sebagai calon kepala desa.

Berikut daftar persyaratannya:

  • Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Memiliki pendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat.
  • Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.
  • Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa.
  • Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.
  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, dengan pengecualian dan ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam UU.
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Berbadan sehat.
  • Tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan.
  • Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan dalam peraturan daerah kabupaten/kota.

Ketentuan tersebut menjadi syarat dasar secara nasional, namun, bagian terakhir dalam Pasal 33 secara tegas memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengatur persyaratan tambahan melalui peraturan daerah kabupaten atau kota.

Karena itu, dokumen yang diminta saat pendaftaran dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Pendidikan Minimal SMP

Salah satu persyaratan yang masih berlaku pada 2026 adalah pendidikan paling rendah tamat SMP atau sederajat.

Artinya, ijazah SMP atau sederajat menjadi batas pendidikan minimal berdasarkan ketentuan nasional.

Panitia pemilihan di daerah kemudian dapat menetapkan mekanisme verifikasi dokumen pendidikan sesuai aturan yang berlaku di daerah tersebut.

Persyaratan pendidikan ini tercantum langsung dalam Pasal 33 huruf d UU Nomor 3 Tahun 2024. 

Usia Minimal 25 Tahun

Batas usia juga menjadi salah satu poin penting dalam syarat bakal calon kepala desa 2026.

UU Desa menetapkan calon kepala desa harus berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.

Jadi, penentuan usia tidak didasarkan pada hari pemungutan suara, melainkan pada saat pendaftaran calon.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 33 huruf e UU Nomor 3 Tahun 2024. 

Pernah Dipidana Tetap Bisa dalam Kondisi Tertentu

Aturan terbaru juga mengatur secara khusus mengenai calon yang pernah menjalani pidana.

Calon tidak boleh sedang menjalani hukuman pidana penjara. Selain itu, calon yang pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan.

Karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih harus memenuhi ketentuan tertentu.

UU memberikan pengecualian apabila sudah lewat lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara, yang bersangkutan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa pernah dipidana, serta bukan merupakan pelaku kejahatan berulang-ulang. 

Dengan adanya ketentuan tersebut, pemeriksaan administrasi bakal calon menjadi bagian penting dalam tahapan Pilkades. Dokumen dan keterangan yang diberikan harus sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Tidak Pernah Menjabat Kepala Desa Dua Kali

Ada pula ketentuan mengenai pengalaman menjabat kepala desa. UU Nomor 3 Tahun 2024 menetapkan calon tidak pernah menjadi kepala desa selama dua kali masa jabatan.

Ketentuan tersebut perlu diperhatikan terutama bagi mantan kepala desa yang ingin kembali maju.

Batas dua kali masa jabatan tersebut berbeda dengan ketentuan masa jabatan kepala desa yang sekarang berlaku.

Dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. 

Ada Ketentuan Tambahan dari Pemerintah Daerah

Bagi yang sedang menyiapkan berkas pendaftaran, syarat nasional sebaiknya tidak menjadi satu-satunya acuan.

Pasal 33 huruf l UU Nomor 3 Tahun 2024 menyebut adanya syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah kabupaten/kota.

Karena itu, setiap tahapan Pilkades tetap perlu melihat Perda, Peraturan Bupati atau Wali Kota, serta keputusan panitia pemilihan yang berlaku di daerah masing-masing. 

Dokumen administratif yang harus dilampirkan juga dapat mengikuti ketentuan daerah.

Beberapa daerah, misalnya, mengatur dokumen seperti surat pernyataan, ijazah, dokumen kependudukan, surat keterangan kesehatan, hingga dokumen lain sesuai peraturan daerah.

Hal ini terlihat dalam berbagai regulasi daerah yang mengatur pencalonan kepala desa.

Karena persyaratan tambahan merupakan kewenangan daerah, berkas yang diperlukan di satu kabupaten belum tentu sama dengan kabupaten lainnya. 

Aturan Pilkades 2026 Juga Mengatur Jumlah Calon

Perubahan penting lainnya terdapat pada Pasal 34A UU Nomor 3 Tahun 2024. Calon kepala desa paling sedikit berjumlah dua orang.

Jika hanya terdapat satu calon yang terdaftar, panitia pemilihan memperpanjang masa pendaftaran selama 15 hari.

Jika setelah perpanjangan jumlah calon tetap satu orang, pendaftaran diperpanjang kembali selama 10 hari berikutnya.

Apabila setelah perpanjangan tersebut tetap hanya terdapat satu calon, panitia pemilihan bersama Badan Permusyawaratan Desa menetapkan calon terdaftar secara musyawarah untuk mufakat.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan dengan satu calon kemudian diatur melalui peraturan pemerintah. 

PP Nomor 16 Tahun 2026 yang berlaku sejak 27 Maret 2026 memang memuat pengaturan mengenai tata cara pemilihan kepala desa dengan satu calon sebagai bagian dari pelaksanaan UU Desa. 

Berita Terbaru

Berapa Hari Libur Lebaran Tahun 2027? Ini Jadwalnya Menurut SKB 3 Menteri

Berapa Hari Libur Lebaran Tahun 2027? Ini Jadwalnya Menurut SKB 3 Menteri

Lifestyle14 menit lalu
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Terbaru

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Terbaru

Nasional44 menit lalu
Kenali Gejala Super Flu H3N2 Subclade K, Apa Bedanya dengan Influenza Biasa?

Kenali Gejala Super Flu H3N2 Subclade K, Apa Bedanya dengan Influenza Biasa?

Lifestyle48 menit lalu
World Pharmacists Day 2026, IAI Subang Perang Melawan Peredaran Gelap Tramadol hingga Alprazolam

World Pharmacists Day 2026, IAI Subang Perang Melawan Peredaran Gelap Tramadol hingga Alprazolam

Subang48 menit lalu
ADVERTISEMENT
World Pharmacists Day 2026, IAI Subang Perang Melawan Peredaran Gelap Tramadol hingga Alprazolam

World Pharmacists Day 2026, IAI Subang Perang Melawan Peredaran Gelap Tramadol hingga Alprazolam

Headline1 jam lalu
Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kades Banggalamulya Masih Pertimbangkan Upaya Hukum

Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kades Banggalamulya Masih Pertimbangkan Upaya Hukum

Headline1 jam lalu
Ini Dia Peluang Kerja Fresh Graduate di Kawasan Industri Subang

Ini Dia Peluang Kerja Fresh Graduate di Kawasan Industri Subang

Lifestyle1 jam lalu
Hasil Undian Badminton AG 2026 Perorangan: Rachel/Febi Langsung Jumpa Tan/Thinaah

Hasil Undian Badminton AG 2026 Perorangan: Rachel/Febi Langsung Jumpa Tan/Thinaah

Olahraga2 jam lalu
SMP Negeri 3 Purwakarta Bentuk Karakter Siswa, Ditempa di Mako Brimob

SMP Negeri 3 Purwakarta Bentuk Karakter Siswa, Ditempa di Mako Brimob

Purwakarta2 jam lalu
Camat Purwakarta Perkuat Koordinasi dan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat

Camat Purwakarta Perkuat Koordinasi dan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat

Purwakarta2 jam lalu