Pemerintah Wacanakan Gaji ASN Melalui Koperasi dan Dana Pensiun, Ini Catatan Ekonom

PASUNDAN EKSPRES.ID – Pemerintah mewacanakan pelibatan koperasi dalam penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) dan dana pensiun. Rencana ini bertujuan memperluas layanan keuangan sekaligus meningkatkan daya saing koperasi di tengah dominasi perbankan. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan wacana Gaji ASN melalui koperasi tersebut.
Namun, skema penyaluran gaji dan dana pensiun melalui koperasi masih dalam tahap pembahasan bersama Kementerian Keuangan.
Rencana Gaji ASN melalui koperasi tersebut juga memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai kesiapan sistem, efisiensi biaya, keamanan transaksi, hingga perlindungan hak penerima gaji dan pensiun.
Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai belum terlihat persoalan mendesak dalam sistem penyaluran gaji ASN yang berjalan saat ini.
Menurut dia, sistem penggajian melalui perbankan serta infrastruktur pemerintah relatif sudah mapan.
Karena itu, perubahan mekanisme penyaluran gaji perlu didasarkan pada manfaat yang jelas dan terukur.
Ekonom Minta Manfaat Skema Baru Dibuktikan
Syafruddin menilai pemerintah perlu memastikan bahwa pelibatan koperasi benar-benar memberikan nilai tambah.
Dibandingkan mekanisme penyaluran gaji melalui perbankan yang selama ini digunakan.
Evaluasi tersebut penting untuk mengetahui apakah skema baru mampu meningkatkan efisiensi, memperluas akses layanan keuangan, atau memberikan keuntungan lebih besar bagi ASN dan pensiunan.
Tanpa kajian yang memadai, perubahan mekanisme penyaluran gaji justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Terutama jika berkaitan dengan biaya administrasi, kesiapan teknologi, dan pengawasan transaksi.
Oleh karena itu, pemerintah perlu mengidentifikasi kebutuhan yang hendak diselesaikan melalui kebijakan tersebut sebelum memutuskan penerapannya.
Skema Koperasi Perlu Diuji Sebelum Diterapkan Nasional
Syafruddin menyarankan pemerintah menerapkan prinsip 'evidence before scale', yakni memastikan suatu kebijakan memiliki bukti manfaat yang memadai sebelum diperluas dalam skala besar.
Dalam konteks penyaluran gaji ASN dan dana pensiun, pemerintah dapat memulai dengan proyek percontohan atau 'pilot project' dalam lingkup terbatas.
Pengujian tersebut diperlukan untuk menilai sejumlah aspek, mulai dari biaya operasional, keamanan transaksi, kecepatan penyaluran dana, hingga perlindungan terhadap penerima gaji dan pensiun.
Selain itu, pemerintah perlu menyiapkan mekanisme evaluasi independen agar hasil uji coba dapat dinilai secara objektif.
Partisipasi koperasi dalam skema tersebut juga perlu dirancang dengan memperhatikan kesiapan masing-masing lembaga.
Dengan demikian, pelaksanaan kebijakan tidak hanya berorientasi pada perluasan peran koperasi, tetapi juga pada kualitas layanan yang diterima masyarakat.
Regulasi dan Pengawasan Menjadi Tantangan
Selain kesiapan teknis, aspek regulasi dan pengawasan menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan pemerintah.
Wacana tersebut turut disertai usulan penguatan regulasi dan pengawasan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian.
Penguatan aturan diperlukan untuk memastikan tata kelola koperasi berjalan dengan baik, terutama apabila koperasi nantinya terlibat dalam pengelolaan transaksi keuangan yang menyangkut penghasilan ASN dan dana pensiun.
Pemerintah juga perlu memperjelas mekanisme pertanggungjawaban apabila terjadi keterlambatan pembayaran, kesalahan transaksi, atau gangguan sistem yang berpotensi merugikan penerima.
Kejelasan standar operasional dan sistem pengawasan menjadi penting agar perluasan peran koperasi tidak mengurangi kepastian penerimaan gaji maupun dana pensiun.
Efektivitas Kebijakan Menjadi Penentu
Wacana penyaluran gaji ASN dan dana pensiun melalui koperasi pada dasarnya diarahkan untuk memperkuat peran koperasi dalam sektor keuangan.
Namun, keberhasilan kebijakan tersebut tidak cukup diukur dari bertambahnya fungsi koperasi.
Pemerintah perlu memastikan bahwa skema yang dipilih mampu memberikan manfaat nyata bagi penerima maupun meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan.
Uji coba terbatas, evaluasi independen, serta penguatan tata kelola dapat menjadi langkah awal sebelum pemerintah mempertimbangkan penerapan yang lebih luas.
Dengan pendekatan tersebut, kebijakan dapat dikembangkan berdasarkan hasil evaluasi, bukan semata-mata asumsi mengenai manfaat perubahan mekanisme penyaluran gaji.
Hingga tahap wacana ini, skema penyaluran gaji ASN dan dana pensiun melalui koperasi masih memerlukan pembahasan lebih lanjut antara kementerian terkait.
