Pemprov Jabar Pastikan PPPK Tak akan di PHK di Tengah Pembatasan Belanja Pegawai

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan tidak akan memangkas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski terdapat ketentuan yang membatasi belanja pegawai maksimal 30% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang akan berlaku sepenuhnya mulai tahun depan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi, menyampaikan bahwa porsi belanja pegawai di Pemprov Jawa Barat saat ini masih berada di bawah batas yang ditentukan. Dalam APBD 2026, total belanja pegawai beserta biaya tetap mencapai sekitar Rp8,36 triliun atau setara 29,36% dari keseluruhan anggaran daerah.
“Dengan jumlah ASN sekitar 52.000 orang dan PPPK sebanyak 23.366 orang, belanja pegawai kita masih di bawah 30%. Artinya masih sesuai dengan ketentuan,” kata Dedi, Senin (30/3/2026).
Ia menilai kondisi tersebut membuat Pemprov Jawa Barat tidak perlu mengambil langkah pengurangan pegawai, termasuk bagi tenaga PPPK.
Dedi menegaskan, pengelolaan belanja pegawai pada tahun depan tidak akan mengalami banyak perubahan. Penyesuaian hanya dilakukan seiring jumlah aparatur sipil negara yang memasuki masa pensiun.
Pada 2026, diperkirakan sekitar 1.700 ASN di lingkungan Pemprov Jawa Barat akan memasuki masa purnatugas.
“Kalaupun ada penyesuaian, paling pada peningkatan status dari P3K paruh waktu menjadi P3K penuh waktu. Itu tinggal menyesuaikan dengan jumlah ASN yang pensiun setiap tahun,” ujarnya.
Ia juga memastikan tidak akan ada rekrutmen ASN baru pada 2027. Seleksi bagi pegawai yang mulai bertugas pada tahun tersebut telah dilaksanakan sebelumnya.
“Untuk ASN yang bekerja pada 2027, proses rekrutmennya sudah dilakukan dari 2026,” kata dia.
Dedi juga mengimbau para PPPK paruh waktu agar tidak khawatir terhadap kebijakan pembatasan belanja pegawai. Ia menilai anggaran belanja pegawai Pemprov Jawa Barat masih berada pada kondisi yang aman, sehingga tidak ada rencana pengurangan tenaga PPPK.
“Paling hanya penyesuaian peningkatan status dari paruh waktu ke penuh waktu. Itu pun melihat masa kerja dan kebutuhan organisasi,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pegawai yang hampir memasuki masa pensiun dapat diprioritaskan untuk peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu.
“Kalau ingin tetap menyesuaikan dengan aturan di bawah 30%, peningkatan statusnya tinggal diatur saja. Jadi tidak perlu terlalu khawatir,” ujarnya.
